Fraksi di DPR Papua Tolak Perubahan Perdasi Tentang Dana Cadangan

tvpapua.com, Jayapura, 16/04

Jayapura – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menolak perubahan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang dana cadangan pada Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi atas materi rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Rabu (16/4/2025).

Fraksi-fraksi tersebut diantaranya, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Gabungan Keadilan dan Pembangunan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan (Gerindra, Partai Perindo, Partai PAN).

Ketua Fraksi Golkar, Tan Wie Long mengatakan dana cadangan Pemerintah Provinsi Papua itu sewajarnya diperuntukkan bagi tiga hal yang menjadi prioritas, yakni pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Asli Papua.

“Ketiga hal ini tentu menjadi sebuah agenda penting untuk pemerintah yaitu eksekutif dan legislatif mengawalnya. Jadi untuk sementara kami seluruh fraksi menolak itu supaya ini jadi catatan penting karena salah satu bagian dari tugas kami adalah fungsi pengawasan. Dan itu lah yang kami laksanakan,” ujarnya.

Dijelaskan, eksekutif dan legislatif perlu duduk bersama untuk menyatukan persepsi setiap produk Raperdasi maupun Raperdasus agar bisa benar-benar bermanfaat dan berdampak bagi masyarakat.

“Ini menjadi catatan penting bagi kami karena Perdasi tentang masalah dana cadangan ini itu sangat hati-hati di dalam penggunaannya, apalagi kita mau merubah Perdasi itu dengan hal-hal yang belum kita tahu urgensi peruntukannya,” katanya.

Untuk itu, ia mengungkapkan, seluruh fraksi sangat hati-hati dalam menyetujui perubahan Perdasi yang diusulkan.

“Ini adalah wujud kepedulian kami sebagai representasi dari masyarakat untuk memberikan perhatian karena kalau ini dengan gegabah kami setujui untuk kita lanjutkan di dalam perubahan Perdasi ini, tentu dampaknya nanti ke masyarakat OAP juga dan tentu kami menjadi sasaran empuk untuk dikritisi dan dihujat,” ungkapnya.

Ini harus digarisbawahi dan perlu adanya pendalaman-pendalaman, perlu adanya komunikasi.”Sehingga apa yang dikehendaki oleh eksekutif tentang perubahan Perdasi Nomor 1 tahun 2010 itu benar-benar bisa diterima oleh legislatif,” katanya lagi.

Sementara itu, Fraksi NasDem juga menyampaikan pendapat tak menyetujui perubahan Perdasi Papua Nomor 1 Tahun 2010 itu.

Dalam catatan mereka, salah satunya Fraksi NasDem menegaskan tidak menyetujui Raperdasi tentang Penggunaan Dana Cadangan untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, karena telah dilakukan perubahan Raperdasi tersebut pada tahun sebelumnya.

Peruntukkannya telah diatur dalam Undang-Undang untuk bidang Kesehatan dan Pendidikan Orang Asli Papua (OAP), maka hendaknya tidak boleh dialihkan untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua. (***)