Fraksi di DPR Papua Tolak Perubahan Perdasi Tentang Dana Cadangan

tvpapua.com, Jayapura, 16/04
Jayapura – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menolak perubahan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang dana cadangan pada Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi atas materi rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Rabu (16/4/2025).
Fraksi-fraksi tersebut diantaranya, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Gabungan Keadilan dan Pembangunan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan (Gerindra, Partai Perindo, Partai PAN).
Ketua Fraksi Golkar, Tan Wie Long mengatakan dana cadangan Pemerintah Provinsi Papua itu sewajarnya diperuntukkan bagi tiga hal yang menjadi prioritas, yakni pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Asli Papua.
“Ketiga hal ini tentu menjadi sebuah agenda penting untuk pemerintah yaitu eksekutif dan legislatif mengawalnya. Jadi untuk sementara kami seluruh fraksi menolak itu supaya ini jadi catatan penting karena salah satu bagian dari tugas kami adalah fungsi pengawasan. Dan itu lah yang kami laksanakan,” ujarnya.
Dijelaskan, eksekutif dan legislatif perlu duduk bersama untuk menyatukan persepsi setiap produk Raperdasi maupun Raperdasus agar bisa benar-benar bermanfaat dan berdampak bagi masyarakat.
“Ini menjadi catatan penting bagi kami karena Perdasi tentang masalah dana cadangan ini itu sangat hati-hati di dalam penggunaannya, apalagi kita mau merubah Perdasi itu dengan hal-hal yang belum kita tahu urgensi peruntukannya,” katanya.
Untuk itu, ia mengungkapkan, seluruh fraksi sangat hati-hati dalam menyetujui perubahan Perdasi yang diusulkan.
“Ini adalah wujud kepedulian kami sebagai representasi dari masyarakat untuk memberikan perhatian karena kalau ini dengan gegabah kami setujui untuk kita lanjutkan di dalam perubahan Perdasi ini, tentu dampaknya nanti ke masyarakat OAP juga dan tentu kami menjadi sasaran empuk untuk dikritisi dan dihujat,” ungkapnya.
Ini harus digarisbawahi dan perlu adanya pendalaman-pendalaman, perlu adanya komunikasi.”Sehingga apa yang dikehendaki oleh eksekutif tentang perubahan Perdasi Nomor 1 tahun 2010 itu benar-benar bisa diterima oleh legislatif,” katanya lagi.
Sementara itu, Fraksi NasDem juga menyampaikan pendapat tak menyetujui perubahan Perdasi Papua Nomor 1 Tahun 2010 itu.
Dalam catatan mereka, salah satunya Fraksi NasDem menegaskan tidak menyetujui Raperdasi tentang Penggunaan Dana Cadangan untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, karena telah dilakukan perubahan Raperdasi tersebut pada tahun sebelumnya.
Peruntukkannya telah diatur dalam Undang-Undang untuk bidang Kesehatan dan Pendidikan Orang Asli Papua (OAP), maka hendaknya tidak boleh dialihkan untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua. (***)
- Apr, 16, 2025
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- RDP bersama DPR Papua, Polda Papua: terduga pelaku bom molotov di Kantor Redaksi Jubi anggota TNI 16 Mei 2025
- Polresta Jayapura Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Sebanyak 7,5 Kg, Tiga Orang Diamankan 15 Mei 2025
- Freeport Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Jayawijaya 13 Mei 2025
- Habemus Papam, Paus Leo XIV Pemimpin Gereja Katolik 9 Mei 2025
- Enam Unit Rumah Dilahap Si Jago Merah, Polisi Lakukan Penyelidikan 3 Mei 2025
- PT Freeport Indonesia dan Universitas Papua Lanjutkan Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Pengembangan 3 Mei 2025
- Kapolresta Ungkap Modus Baru Peredaran Ganja di Kota Jayapura 2 Mei 2025
- Freeport Setor Rp7,73 Triliun Bagian Pemerintah Pusat dan Daerah atas Keuntungan Bersih 2024 22 April 2025
- Lepas Sambut Danrem 172/PWY KNPI : Pererat sinergi TNI dan Pemuda Papua 17 April 2025
- Rapat Paripurna DPR Papua Resmi Ditutup 17 April 2025
Komentar Terbaru
Arsip
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017