Akademisi dan Aktivis Sulut: Referendum Bertentangan dengan Konstitusi dan Hukum Internasional

tvpapua.com, Jayapura, 11/09
MANADO – Akademisi dan aktivis Sulawesi Utara berharap mahasiswa Papua dan Papua Barat tidak terprovokasi dengan berita hoax di media sosial, diamana isinya meminta mahasiswa kembali ke Papua.
Dekan Fakultas Hukum Unsrat, Dr. Flora Kalalo menduga ada pihak yang sengaja menunggangi aksi damai disejumlah wilayah Papua dan Papua Barat. Targetnya adalah agar isu Papua diangkat di agenda rapat Komisi HAM PBB di Genewa yang digelar 9 September 2019, serta Sidang Umum PBB Pada 23-24 September 2019.
”Mereka mendesain dan memunculkan isu-isu HAM, isu kerusuhan, isu Rasisme yang meski dalam acara tersebut tidak ada agenda tentang itu,” ujar Flora dalam diskusi yang digelar Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut, Ikatan Alumni Unsrat dan Manado Cyber Community terkait fenomena pulangnya mahasiswa Papua yang sementara studi di Sulut ke kampung halamannya, di RM Rica Tampurung , Mahakeret Barat, Kota Manado, Sabtu (07/09) lalu.
Flora menambahkan, hukum dan konstitusi Indonesia telah menutup pintu referendum melalui Tap MPR 4 tahun 1985, tentang pencabutan hal Referendum, Tap MPR 8 tahun 1998 telah mencabut Tap MPR 4 tahun 1993 tentang Referendum.
Kemudian ditindaklanjuti UU No. 6 tahun 1999 tentang pencabutan UU No. 5 tahun 1985 tentang Referendum.
Dengan pencabutan ini konstitusi maupun Perundang-Undang di dalam sistem hukum Indonesia tidak mengakui lembaga atau model referendum.
Tak hanya itu, referendum akan bertentangan dengan prinsip utama hukum Internasional dan piagam PBB yaitu “teritorial integrity” dan “uti possidetis juris”.
Resolusi Majelias Umum PBB 2524 (XXIV) yang mensahkan PEPERA 1969 merupakan keputusan final dari PBB dan tidak bisa dipertentangkan lagi untuk merubah resolusi tersebut.
”Tuntutan Referendum akan bertentangan dengan hukum yg berlaku di Indonesia. Maka dihimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan terjebak oleh elite politik dengan ajakan Referendum dan memisahkan diri dari NKRI, pemaksaan atau tindakan menghasut untuk melakukan Referendum melanggar pasal 106 KUHP yaitu Makar,” kata Flora.
Sementara itu, aktivis Risat Sanger mendata sebanyak 721 mahasiswa Papua yang melaksanakan studi di Sulut sudah kembali ke Papua. Risat menghimbau agar mahasiswa Papua kembali melaksanakan kuliahnya.
”Kepulangan mahasiswa Papua karena mereka akan melaksanakan demo kembali di Papua. Kami mencurigai adanya otak penggeraknya yang mengajak mahasiswa Papua kembali ke Papua,” ujar Risat.
Risat menambahkan, berdasarkan pertemuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan Forkopimda Sulut, pada tanggal 29 Agustus 2019 di hotel FourPoint Manado, telah melahirkan kesepakatan yaitu menjamin keamanan seluruh mahasiswa Papua yang berstudi di Manado.
”Tidak ada intimidasi kepada mahasiswa Papua,” katanya.
Dekan Fakultas Fisip Universitas Sam Ratulangi, Dr. Jhoni Lengkong mengatakan, mahasiswa Papua harus dapat memilah permasalahan dan konsentrasi pada pendidikan agar dapat menyelesaikan studinya di Sulut.
”Keterlambatan studi dapat mempengaruhi ekskalasi pendidikan para mahasiswa Papua ke depan,” uajr Jhoni.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menyatakan eksodus 835 mahasiswa asal Papua dan Papua Barat akibat dari provokasi dan informasi bohong.
Menurut Wiranto, ada pihak yang menyebar isu bahwa mahasiswa Papua dan Papua Barat yang mengenyam pendidikan di luar daerahnya akan menerima tekanan dan ancaman. (Dilansir harianterbit.com )
- Sep, 11, 2019
- Author: Mario
- Categories: Tak Berkategori
- No Comments.
News
- Usai bakar pasar Dan kios milik Masyarakat, Gerombolan KST tembak 2 warga Oksibil Peg. Bintang 21 September 2023
- Persipura Jayapura dan PT Bank Papua lakukan MoU 12 September 2023
- Persipura tahan imbang Tuan Rumah Kalteng Putra dengan skor 1-1 10 September 2023
- Striker asal Prancis telah bergabung dengan Tim Mutiara Hitam 9 September 2023
- Pemprov Papua Dorong Edukasi Politik bagi Pemilih Pemula 6 September 2023
- Gubernur Rumasukun Ajak Masyarakat Olahraga Bersama di Lukas Enembe Stadium 6 September 2023
- Lakukan Hunting, 53 Kendaraan Terjaring Razia Ops Zebra Hari Ketiga 6 September 2023
- Enzo Celestine pemain asal Prancis yang diincar Persipura 6 September 2023
- Hotel Suni Abepura Hadirkan Promo Spesial “Savetember to Remember” 6 September 2023
- Persipura akan datangkan Striker asal Prancis 6 September 2023
Komentar Terbaru
Arsip
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
Untuk mengetahui lebih lanjut, termasuk cara mengontrol cookie, lihat di sini: Kebijakan Cookie