Wagub Papua: ODP dan PDP Harus Dikarantina

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal memimpin rapat koordinasi Covid-19 dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (20/5/2020) di Jayapura/ QB

tvpapua.com, Jayapura, 21/05

JAYAPURA – Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua, Pemerintah Provinsi memutuskan warga dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) harus dikarantina.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, usai menggelar rapat koordinasi Covid-19 dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (20/05) di Jayapura.

“Melalui rapat ini kita sepakati bagi mereka yang statusnya ODP dan PDP harus dikarantina,” katanya.

Menurutnya tempat karantina bagi ODP dan PDP telah disiapkan Pemerintah Kota Jayapura di Hotel Sahid Papua, Balai Diklat, Hotel Yoga dan Hotel Muspaco.

“Jadi baik ODP maupun PDP akan dikarantina ditempat-tempat ini,” ujarnya.

Selain itu juga Ia meminta agar narapidana yang saat ini berada dalam tahanan juga dilakukan Rapid Test. Sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua, khususnya Kota Jayapura, dengan demikian penyebaran wabah ini bisa segera menurun kurvanya.

“Kita minta supaya semua narapinda di tes, karena mereka juga punya hak untuk menikmati kesehatan,” katanya.

“Apabila hasil tes mereka positif kita telah siapkan RS Jiwa sebagai tempat karantina,” sambungnya. (QB)