Pemprov Papua Minta 20 Persen Saham Freeport
tvpapua.com, Jakarta 07/09.
Setelah PT. Freeport Indonesia menyetujui dan menyepakati 51 persen saham (divestasi) kepada Pemerintah Indonesia, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta 20 persen saham dari 51 persen saham tersebut.
Hal ini tertuang dalam pertemuan yang dilakukan Sekda Provinsi Papua, TEA. Herry Dosinaen, SIP, MKP mewakili Gubernur Papua kemudian dihadiri Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua di Kantor Kementerian Keuangan RI, Selasa (5/9/2017).
“Atas perintah Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH kepada saya selalu Sekda Papua maka saya dan Bupati Mimika termasuk Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan RI guna membahas masalah kepemilkan saham di PT. Freeport Indonesia yang harus dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Papua,”ungkap Sekda Herry usai melakukan pertemuan.
Sekda mengatakan, perjuangan untuk kepemilikan 20 persen saham ini tentunya suatu komitmen Pemprov Papua kepada pemerintah pusat untuk bisa mendapatkan perhatian serius bahwa Pemprov Papua harus memiliki saham di PT. Freeport Indonesia.
“Ini juga akan menjadi pergumulan panjang dimana Pemprov Papua maupun Pemkab Mimika mempunyai tugas berat untuk membuat suatu regulasi daerah terkait pajak daerah. Dan regulasi itu tentunya menjadi lampiran dalam Peraturan Pemerintah (PP),”ujarnya.
Mengenai pembagian saham 20 persen itu, lanjut Sekda bahwa Pemprov Papua meminta saham sebesar 20 persen dari 51 persen yang sudah disetujui oleh PT. Freeport Indonesia. Artinya bahwa dari 51 persen saham itu setelah dipisahkan 9,46 persen untuk pemerintah pusat kemudian dari sisa 41,6 persen maka Pemprov Papua mendapat 20 persen saham.
“Oleh karena itu, 20 persen saham itu nantinya akan dibahas dan duduk bersama kembali oleh Pemprov Papua dengan Pemkab Mimika untuk pembagiannya seperti apa. Termasuk juga dengan beberapa kabupaten lain yang ada di sekitar PTFI,”beber Sekda.
Lebih jauh Sekda menjelaskan, semua ini nantinya akan dikemas dalam suatu regulasi yang benar-benar baik dan harus melalui Pemprov Papua. Untuk itu, keberadaan PT. Freeport Indonesia di Papua sudah sangat lama sehingga sangat ironis bahwa Papua dengan kekayaan alam yang berlimpah tapi kehidupan masyarakat masih butuh kesejahteraan.
“Ini menjadi catatan penting untuk semua pihak, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah untuk membuat yang terbaik untuk Papua. Dengan demikian dengan saham 20 persen ini, akan bisa mengakomodir semua permasalahan di Papua baik itu keterisolasian, keterbelakangan dan kemiskinan bisa diatasi,”imbuhnya.
Disinggung mengenai deadline waktu untuk dikeluarnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kepemilikan saham ini maka kemungkinan besar pada tahun 2019. Sebab ada beberapa hal yang harus diselesaikan dan dirancang sehingga nantinya Pemprov Papua, PT Freeport Indonesia dan Pemkab Mimika akan duduk bersama membahas saham 20 persen tersebut termasuk akan tertuang dalam MoU.
“Inilah yang menjadi perhatian dan hal ini juga sebagai perintah Gubernur dalam rangka mengakomodir aspirasi Pemprov Papua yang harus diakomodir oleh pemerintah pusat dan PTFI,”ucapnya.
Kemudian mengenai komitmen Pemprov Papua untuk membangun Smelter di Papua, Sekda menegaskan, pembangunan Smelter tetap harus dibangun di Papua dan nantinya didalam regulasi PP itu akan diakomodir kewajiban dalam jangka waktu yang ditentukan bahwa PTFI harus membangun Smelter di Papua. [M.D]
- Sep, 07, 2017
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Hotel Suni Abepura Hadirkan Promo Be Glory December 5 Desember 2023
- RSUD Jayapura Sukses Operasi Pasien Tumor Mioma Uteri Seberat 5,67 Kg 5 Desember 2023
- Diduga Arus Pendek, Api Hanguskan 2 Rumah Pribadi dan 7 Rumah Sewa di Waena 27 November 2023
- Pemprov Papua Barat Daya Berencana Bangun Museum Otsus 25 November 2023
- Bawaslu 4 Kabupaten di Papua Belum Menandatangani NPHD 25 November 2023
- Kejuaraan Menembak JBR Open 2023 resmi ditutup 20 November 2023
- Swiss-Belhotel Jayapura Sambut Natal Dengan Hadirkan Promo Spesial “Meet Santa & Paket Menginap White Christmas” 16 November 2023
- Kejuaraan Menembak JBR Open 2023 15 November 2023
- PJ Gubernur Ridwan Minta Agenda Pencegahan Stunting PKK Berjenjang Hingga ke Kampung 14 November 2023
- KPK Gelar Hakordia, Masyarakat Papua Sambut Antusias 14 November 2023
Komentar Terbaru
Arsip
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
Untuk mengetahui lebih lanjut, termasuk cara mengontrol cookie, lihat di sini: Kebijakan Cookie