Penyelenggara Pilkada Diminta Disiplin Protokol Kesehatan
tvpapua.com, Jayapura, 21/09
JAYAPURA – Dalam mensukseskan pelaksaan Pilkada serentak 2020 aman dari Covid-19, 11 Kabupaten penyelenggara diminta segera membuat dan menetapkan peraturan Bupati tentang penegakan hukum dan disiplin Protokol kesehatan.
Hal itu diungkapkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa’ad kepada wartawan, di Jayapura beberapa waktu lalu.
“Kita telah melaksanakan Rakor dengan Forkopimda dengan Bupati pada 11 Kabupaten yang menyelenggarakam Pilkada 2020,” katanya.
Beberapa hal yang menjadi kesepakatan bersama dalam pertemuan ini adalah, meminta agar Bupati pada daerah penyelenggara Pilkada untuk segera membuat peraturan terkait penegakan hukum dan disiplin Protokol kesehatan didalam Pilkada.
“Sudah ada petunjuk dari Jakarta bahwa semua provinsi maupun kabupaten/kota harus membuat peraturan gubernur atau bupati/walikota terkait penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan didalam rangka penanggulan Covid-19,” ucapnya.
Pada kenyataanya baru dua kabupaten dan satu kota di Papua yang telah membuat peraturan tersebut yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Biak.
“Berarti masih ada 26 kabupaten yang belum membuat Perda, oleh karena itu Rakor hari ini kita menegaskan, khusus kepada bupati penyelenggara Pilkada dan bupati segera menyusun dan memberlakukan Peraturan tersebut,” ujarnya.
Bagi Kabupaten penyelenggara tentunya harus memasukan draft khusus tentang bagaimana penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada.
“Jadi kita minta khusus tentang itu, termasuk sanksi. Jadi sanksi harus diatur seperti Kota Jayapura sudah mengatur bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker ada sanksinya begitu juga jika ada kerumuman yang tidak memenuhi protokol kesehatan akan diberi sanksi,” tuturnya.
Diharapkan hal ini segera diselesaikan pada tanggal 23 September 2020 sehingga pada saat penetapan yang merupakan tahapan krusial sudah ada instrument hukum.
“Dalam Rakor ini, kita minta kepada semua penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu termasuk Pemprov dan kabupaten/kota untuk terus berkoordinasi,” pintanya.
Walaupun dalam PKPU telah diatur tentang batasan dan tahapan Pilkada mulai dari penetapan sampai masa kampanye baik kampanye umum dan terbatas termasuk debat, tetap Protokol kesehatan harus dijalani.
“Kita mau pelaksanaan Pilkada berjalan sukses dan aman, kita berharap pemerintah bertanggungjawab membantu KPU memastikan semua kontestan atau Paslon mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.
“Selain itu semua kabupaten/kota segera melakukan Rakor dan melaporkan kepada provinsi, agar informasi dapat sampai pada semua komponen masyarakat, dan hasil Rakor nanti akan dilaporkan ke Jakarta,” tambahnya lagi. (QB)
- Sep, 21, 2020
- Author: Mario
- Categories: Berita, Kerja Sama Pemrov Papua
- No Comments.
News
- Kepala Distrik Oksop ungkap kondisi Wilayahnya pasca kembalinya para Pengungsi 20 Januari 2025
- Jelang Putusan Sidang MK, Ketua HKMJ: Jaga Kedamaian Yang Sudah Kita Bangun Bersama 18 Januari 2025
- Wakil Bupati dan BPAS Wilayah X Buka Raker Klasis Yalimo Anggruk di Dekai 18 Januari 2025
- Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Periksa 1830 Wisatawan dan 773 Kru ABK Kapal MS Noordam 14 Januari 2025
- PJ Walikota: Pelatihan Matematika Gasing Guna Peningkatan SDM Guru dan Siswa 11 Januari 2025
- Tindak Lanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Kemendagri DPR Papua Bersama TPAD Kembali Bahas APBD Tahun Anggaran 2025 10 Januari 2025
- Polisi Tangkap Ketua KPU Sarmi, Diduga Terkait Pemilu 10 Januari 2025
- Awali Tugas Perdana Waket I DPR Papua Rapat Evaluasi APBD 2025 9 Januari 2025
- Waket III DPR Papua Kunjungi Anak Korban Kekerasan Orangtua Angkat 9 Januari 2025
- Freeport Indonesia Berbagi Kasih Natal dengan Anak-anak Panti Asuhan di Jayapura 9 Januari 2025
Komentar Terbaru
Arsip
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie