Kejari Jayapura Gelar Penerangan Hukum di Holtekam, Pemkot Tekankan Pentingnya Program Jaga Desa

Spread the love

tvpapua.com, Jayapura, 30/09

JAYAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum di Wilayah Kota Jayapura dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum. Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna Kampung Holtekam, Distrik Muara Tami, pada Rabu (30/9/2026).

Kegiatan ini dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jayapura, Evert Nicolas Merauje, S.Sos., M.Si., perwakilan Kejari Jayapura, para Kepala Distrik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), pendamping distrik dan pendamping lokal desa/kampung, para kepala kampung, perangkat dan bendahara kampung se-Kota Jayapura.

Dalam sambutannya, Asisten I Setda Kota Jayapura, Evert Nicolas Merauje menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi program Jaksa Jaga Desa atau Jaga Desa dari Kejaksaan RI.

“Hukum bukan sekadar aturan yang dipatuhi karena kewajiban, melainkan fondasi yang menjamin keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan masyarakat, khususnya para pemimpin di tingkat kampung dan kelurahan, adalah langkah penting agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil berjalan benar, bermanfaat, dan tidak merugikan rakyat,” ujar Evert.

Ia menilai program Jaga Desa merupakan inisiatif humanis dari Kejaksaan yang sangat baik. Program ini hadir bukan untuk mengawasi dengan ketakutan, melainkan untuk mengawal tata kelola keuangan, dana desa dan aset di tingkat kampung agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Menurutnya, program ini memiliki tiga tujuan utama yang selaras dengan visi Pemerintah Kota Jayapura.

“Pertama, pencegahan hukum: memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada kepala kampung dan perangkatnya agar tidak keliru dalam mengambil keputusan. Banyak masalah terjadi bukan karena niat buruk, melainkan karena kurangnya pemahaman terhadap aturan. Kedua, pendampingan pengelolaan: mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran, efektif, dan benar-benar menyentuh pemerataan ekonomi dari akar rumput. Setiap rupiah harus terlihat hasilnya di jalan, di air bersih, di sekolah, dan kesejahteraan warga. Ketiga, menjadi mitra strategis, di mana Kejaksaan hadir sebagai sahabat dan konsultan bagi aparat kampung,” jelasnya.

Evert mengajak seluruh kepala kampung untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk bertanya dan memahami aturan pengelolaan dana kampung.

Sementara itu, Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Jayapura, Fauzar Rivaldy, S.H., yang mewakili Kajari Jayapura menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura berhalangan hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Fauzar menegaskan, kegiatan penerangan hukum ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan kampung yang baik, transparan, akuntabel, dan tertib sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dana kampung atau dana desa itu bukanlah milik pribadi kepala kampung, bukan milik perangkat kampung, dan bukan pula milik kelompok tertentu. Dana desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek administrasi, kegunaan, maupun manfaatnya,” tegas Fauzar.

Ia menjelaskan, permasalahan pengelolaan keuangan kampung tidak selalu bermula dari niat korupsi, namun banyak yang muncul karena ketidaktahuan, kelalaian, kesalahan administrasi, lemahnya perencanaan, dan kurangnya dokumentasi.

“Namun kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara yang dilakukan dengan sengaja, terlebih apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri atau orang lain, manipulasi pertanggungjawaban, kegiatan fiktif, pemotongan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan berpotensi masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Oleh karena itu, prinsip yang dibangun melalui program Jaga Desa adalah lebih baik mencegah daripada menindak.

“Kejaksaan tidak hadir semata-mata untuk mencari kesalahan atau melakukan penindakan terhadap aparat kampung. Kejaksaan hadir untuk memberikan pemahaman hukum, melakukan pencegahan, memberikan edukasi, serta mendorong agar pengelolaan dana desa dilaksanakan secara benar sejak tahap perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban,” katanya.

Fauzar juga menekankan tiga hal penting yang harus menjadi perhatian bersama, yakni perencanaan harus dilakukan secara benar dan partisipatif, penganggaran harus sesuai peruntukannya, dan pelaksanaan harus sesuai aturan.

Pemerintah Kota Jayapura berharap sinergi dengan Kejari Jayapura terus terbangun agar pengelolaan dana kampung dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Jayapura. (QB)