Kejari Jayapura Gelar Penerangan Hukum di Holtekam, Pemkot Tekankan Pentingnya Program Jaga Desa

tvpapua.com, Jayapura, 30/09
JAYAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum di Wilayah Kota Jayapura dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum. Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna Kampung Holtekam, Distrik Muara Tami, pada Rabu (30/9/2026).
Kegiatan ini dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jayapura, Evert Nicolas Merauje, S.Sos., M.Si., perwakilan Kejari Jayapura, para Kepala Distrik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), pendamping distrik dan pendamping lokal desa/kampung, para kepala kampung, perangkat dan bendahara kampung se-Kota Jayapura.
Dalam sambutannya, Asisten I Setda Kota Jayapura, Evert Nicolas Merauje menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi program Jaksa Jaga Desa atau Jaga Desa dari Kejaksaan RI.
“Hukum bukan sekadar aturan yang dipatuhi karena kewajiban, melainkan fondasi yang menjamin keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan masyarakat, khususnya para pemimpin di tingkat kampung dan kelurahan, adalah langkah penting agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil berjalan benar, bermanfaat, dan tidak merugikan rakyat,” ujar Evert.
Ia menilai program Jaga Desa merupakan inisiatif humanis dari Kejaksaan yang sangat baik. Program ini hadir bukan untuk mengawasi dengan ketakutan, melainkan untuk mengawal tata kelola keuangan, dana desa dan aset di tingkat kampung agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Menurutnya, program ini memiliki tiga tujuan utama yang selaras dengan visi Pemerintah Kota Jayapura.
“Pertama, pencegahan hukum: memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada kepala kampung dan perangkatnya agar tidak keliru dalam mengambil keputusan. Banyak masalah terjadi bukan karena niat buruk, melainkan karena kurangnya pemahaman terhadap aturan. Kedua, pendampingan pengelolaan: mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran, efektif, dan benar-benar menyentuh pemerataan ekonomi dari akar rumput. Setiap rupiah harus terlihat hasilnya di jalan, di air bersih, di sekolah, dan kesejahteraan warga. Ketiga, menjadi mitra strategis, di mana Kejaksaan hadir sebagai sahabat dan konsultan bagi aparat kampung,” jelasnya.
Evert mengajak seluruh kepala kampung untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk bertanya dan memahami aturan pengelolaan dana kampung.
Sementara itu, Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Jayapura, Fauzar Rivaldy, S.H., yang mewakili Kajari Jayapura menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura berhalangan hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Fauzar menegaskan, kegiatan penerangan hukum ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan kampung yang baik, transparan, akuntabel, dan tertib sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dana kampung atau dana desa itu bukanlah milik pribadi kepala kampung, bukan milik perangkat kampung, dan bukan pula milik kelompok tertentu. Dana desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek administrasi, kegunaan, maupun manfaatnya,” tegas Fauzar.
Ia menjelaskan, permasalahan pengelolaan keuangan kampung tidak selalu bermula dari niat korupsi, namun banyak yang muncul karena ketidaktahuan, kelalaian, kesalahan administrasi, lemahnya perencanaan, dan kurangnya dokumentasi.

“Namun kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara yang dilakukan dengan sengaja, terlebih apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri atau orang lain, manipulasi pertanggungjawaban, kegiatan fiktif, pemotongan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan berpotensi masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Oleh karena itu, prinsip yang dibangun melalui program Jaga Desa adalah lebih baik mencegah daripada menindak.
“Kejaksaan tidak hadir semata-mata untuk mencari kesalahan atau melakukan penindakan terhadap aparat kampung. Kejaksaan hadir untuk memberikan pemahaman hukum, melakukan pencegahan, memberikan edukasi, serta mendorong agar pengelolaan dana desa dilaksanakan secara benar sejak tahap perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban,” katanya.
Fauzar juga menekankan tiga hal penting yang harus menjadi perhatian bersama, yakni perencanaan harus dilakukan secara benar dan partisipatif, penganggaran harus sesuai peruntukannya, dan pelaksanaan harus sesuai aturan.
Pemerintah Kota Jayapura berharap sinergi dengan Kejari Jayapura terus terbangun agar pengelolaan dana kampung dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Jayapura. (QB)
- Sep, 30, 2026
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Dekranasda Kota Jayapura Tampilkan Batik Port Numbay dan Noken di Kriyanusa 2026, Tuai Apresiasi Menteri UMKM 30 September 2026
- OJK Papua Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan di Kampung Nelayan Merah Putih 30 September 2026
- Kejari Jayapura Gelar Penerangan Hukum di Holtekam, Pemkot Tekankan Pentingnya Program Jaga Desa 30 September 2026
- Bupati Yampit Nawipa Dukung Penuh Batik Paniai Tampil di Side Event Milan Fashion Week 2026 28 September 2026
- Pemprov Papua Selatan Luncurkan SIRIOS, GEMAS Ha-Anim dan PASSTI Ha-Anim, Perkuat Pembangunan Berbasis Data Terpilah 28 September 2026
- Cari Pemimpin Kompetitif dan Bebas Pungli, Pemkot Jayapura Gelar Seleksi Terbuka Eselon II Murni Tanpa Titipan 28 September 2026
- Hari Ke-2 Kriyanusa 2026: Megahnya Budaya Papua di Anjungan Jayapura Pikat Ibu Tito Karnavian dan Ibu Evi Celiyanti 28 September 2026
- Sinergi dan Evaluasi Internal Jadi Fokus Utama Letkol Inf. Tommy Yudistyo, Dandim 1701 Jayapura yang Baru 27 September 2026
- Usung Tema Menuju Jayapura Emas, KADIN Kota Jayapura Resmi Dilantik dan Siap Gandeng Pemkot Buka Lahan Investasi Baru 27 September 2026
- Hari Pertama Kriyanusa 2026: Dekranasda Kota Jayapura Optimistis Angkat Karya Perajin Lokal ke Kancah Nasional 26 September 2026
Komentar Terbaru
Arsip
- September 2026
- Agustus 2026
- Juli 2026
- Juni 2026
- Mei 2026
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
