Dua Pelaku Pemilik Ganja Berhasil di Tangkap
tvpapua.com, Jayapura, 27/01
Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil membekuk dua pemilik narkoba jenis Ganja di area perbatasan Republik Indonesia (RI) dengan Papua New Guinea (PNG), (25/1).
Kedua pelaku yakni JVK (20) dan EN (16) ditangkap di area pasar Wutung perbatasan RI-PNG saat hendak menyelundupkan ganja, dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti, 9 plastik ganja kering berukuran sedang.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota, AKP Agus Tianto mengungkapkan kedua pelaku ditangkap diwaktu yang berbeda, dimana pelaku JVK merupakan seorang wanita, sedangkan Pelaku EN merupakan WNA Asal PNG.
“JVK ditangkap ketika anggota Opsnal Sat Narkoba mencurigai gerak-gerik pelaku yang melintas dari perbatasan, dimana saat dilakukan pemeriksaan anggota mendapati dua bungkus ganja kering yang disembunyikan di pakaian dalam pelaku,” ujarnya.
Sementara itu pelaku EN yang merupakan WNA asal PNG, Kasat mengatakan ditangkap ketika anggota dengan tehnik undercover untuk melakukan barter.
“Saat dilakukan komunikasi dengan pelaku untuk melakukan barter, pelaku EN datang bersama satu temannya yang sudah dikantongi identitasanya, namun sayang saat hendak ditangkap dua pelaku melarikan diri kedalam hutan sambil mebawa laptop yang hendak dibarter, sementara itu satu pelaku berinisial EN berhasil kami tangkap dengan barang bukti 7 plastik Ganja kering siap edar,” Ungkap Kasat.
Kasat menambahkan sampai dengan saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keterangan pelaku JVK, barang haram itu akan dikonsumsi sendiri, semantara untuk EN sampai dengan saat ini masih diperiksa mengingat EN tidak dapat berbahasa Indonesia, dan akan dicarikan penerjamah” ujar Kasat
Kasat menuturkan atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 111 ayat, pasal 114 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 undang-undang nnomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Feb, 08, 2018
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Kendalikan Inflasi Daerah, BI Papua dan TPID Gelar High Level Meeting serta Capacity Building di Wamena 2 September 2026
- Apresiasi Gebyar HKJSM Papua, Rustan Saru Ajak Warga Perantau Bergandeng Tangan Jaga Kedamaian 1 September 2026
- Kolaborasi Merawat Kebinekaan, HKJSM Gelar Gebyar Kemerdekaan RI ke-81 dan Maulid Nabi di Jayapura 1 September 2026
- Area Kompleks Olahraga Stadion Mandala Jadi Tempat Pengungsian, Pemkot Jayapura Fokus Evakuasi dan Pendataan Korban Kebakaran 1 September 2026
- Wakil Wali Kota Jayapura Tindak Tegas Kasus Perundungan di SMAN 4, Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah 1 September 2026
- Kebakaran Hebat Landa Kampung Nelayan Dok V Bawah, Polresta Kerahkan AWC Bantu Padamkan Kobaran Api 1 September 2026
- Songsong Pemilu 2029, Perindo Gelar Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi Parpol di Papua 31 Agustus 2026
- Ubah Manajemen hingga Gaet Alexsandro, Persipura Tatap Musim Baru dengan Target Promosi 31 Agustus 2026
- Tatap Musim 2026/2027, Persipura Jayapura Resmi Peluncurkan Skuad, Jersey, dan Manajer Baru 31 Agustus 2026
- Perdana, KKW Kota Jayapura Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi 1448 H 30 Agustus 2026
Komentar Terbaru
Arsip
- September 2026
- Agustus 2026
- Juli 2026
- Juni 2026
- Mei 2026
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
