Pengadilan Tinggi Jayapura Gelar Rakor Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata Tahun 2026

tvpapua.com, Jayapura, 21/09
JAYAPURA – Pengadilan Tinggi Jayapura menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jayapura Tahun 2026. Kegiatan ini diinisiasi sebagai langkah strategis untuk mengatasi adanya indikasi penyelesaian perkara perdata yang kerap berlarut-larut di tingkat Pengadilan Negeri.
Melalui rakor ini, seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura diundang untuk menyatukan langkah dan persepsi demi mewujudkan pelayanan hukum yang cepat dan tepat waktu bagi masyarakat.
Juru Bicara dan Humas Pengadilan Tinggi Jayapura yang juga menjabat sebagai Hakim Tinggi, Raden Ari Muladi, S.H., mengungkapkan bahwa Pengadilan Tinggi sebenarnya memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan suatu perkara perdata. Namun, berdasarkan pengamatan yang dilakukan, pihak Pengadilan Tinggi menemukan masih adanya penanganan perkara yang melebihi batas waktu tersebut. Kondisi inilah yang melatarbelakangi pentingnya penyampaian arahan langsung kepada para Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera di seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura.
“Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi berinisiatif untuk mengundang para stakeholder di seluruh wilayah Pengadilan Tinggi Jayapura untuk bersama-sama menyatukan langkah agar penyelesaian perkara perdata itu dapat selesai tepat waktu. Kita kasih waktu Pengadilan Negeri itu untuk menyelesaikannya enam bulan,” kata Raden Ari Muladi saat memberikan keterangan di Jayapura, Senin (21/9/26).
Ia menambahkan bahwa rakor ini nantinya akan dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Melalui rangkaian kegiatan tersebut, diharapkan kendala pelayanan di masyarakat yang berlarut-larut dapat dikurangi, sehingga proses penyelesaian perkara bisa berjalan lebih lancar dan cepat sesuai dengan harapan seluruh lapisan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara dan Humas sekaligus Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura, Hotnar Simarmata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rakor ini memang sudah diagendakan dalam pelaksanaan anggaran Pengadilan Tinggi Jayapura. Kendati demikian, tujuan utamanya melampaui penyerapan anggaran, yaitu menyamakan persepsi di internal pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Demi mengoptimalkan hasil, pengadilan juga melibatkan instansi luar yang berkaitan erat dengan materi persidangan, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris, hingga pihak perbankan.
Hotnar Simarmata mengatakan, materi yang dibahas berfokus pada dua hal utama di bidang perdata, yakni hukum acara perdata secara umum pada ranah mitigasi serta materi khusus mengenai gugatan sederhana. Dalam sesi diskusi, terungkap bahwa hambatan penyelesaian perkara sangat dipengaruhi oleh subjek hukum atau para pihak yang berperkara. Masalah sering kali muncul jika pihak penggugat kurang memahami cara menyusun gugatan ataupun proses persidangan. Mengingat penyelesaian perkara perdata membutuhkan beberapa kali persidangan, pihak berperkara pun diberikan hak untuk menguasakan atau mewakilkan prosesnya kepada kuasa hukum jika kurang memahami hukum acara.
Saat dimintai keterangan mengenai jenis kasus yang paling mendominasi, Hotnar Simarmata menyebutkan, sengketa tanah menjadi perkara yang paling banyak masuk ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jayapura. Banyaknya kasus pertanahan ini juga berkaitan erat dengan dinamika hukum adat setempat, di mana keselarasan antara hukum nasional dan hukum adat belum sepenuhnya berjalan beriringan di lapangan.
“Tetapi karena kita negara kesatuan Republik Indonesia dan negara yang berdasarkan hukum, tentu kita harus mengaktifkan hukum nasional kita juga. Jadi, tapi bukan berarti tidak mengaktifkan hukum adat. Hukum adat itu tetap dihargai. Tetapi tidak bisa kita bersandar sepenuhnya kepada hukum adat,” pungkas Hotnar Simarmata menutup penjelasannya. (QB)
- Sep, 21, 2026
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Pengadilan Tinggi Jayapura Gelar Rakor Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata Tahun 2026 21 September 2026
- Peringati HAORNAS ke-43, TP PKK Kota Jayapura Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama di Pantai Holtekamp 19 September 2026
- Konektivitas 3T Jadi Prioritas, Bupati Waropen FX Mote Dorong Pembangunan Jalan Pantura Papua dan Perluasan Bandara Botawa 18 September 2026
- Atasi Harga Semen Rp2 Juta, Bupati Intan Jaya Desak Percepatan Trans Papua di Rakor Bersama Menko AHY 18 September 2026
- Menko AHY Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah di Papua, Satukan Visi Percepatan Infrastruktur 18 September 2026
- Game Changer Pembangunan Papua: Menko AHY Boyong Seluruh Deputi Gelar Rakor Akbar Bersama Para Kepala Daerah 18 September 2026
- BPR-PGI Gandeng WatchDoc, Bekali Puluhan Pemuda Gereja di Papua Kemampuan Produksi Informasi Mandiri 16 September 2026
- Sinergi DP3AKB dan Pemerintah Kota Jayapura: Perkuat Lembaga Pemberdayaan Perempuan hingga Tingkat Kampung 15 September 2026
- Aliansi Gereja Papua Bentuk HONAI, Desak Stop Kekerasan dan Buka Akses Kemanusiaan 15 September 2026
- Pdt. Albert Yoku Dukung Penuh Mubes II Kainkain Karkara Byak Sup Tabi, Ajak Generasi Muda Biak Warisi Keterampilan 15 September 2026
Komentar Terbaru
Arsip
- September 2026
- Agustus 2026
- Juli 2026
- Juni 2026
- Mei 2026
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
