Pengadilan Tinggi Jayapura Gelar Rakor Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata Tahun 2026

Spread the love

tvpapua.com, Jayapura, 21/09

JAYAPURA – Pengadilan Tinggi Jayapura menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jayapura Tahun 2026. Kegiatan ini diinisiasi sebagai langkah strategis untuk mengatasi adanya indikasi penyelesaian perkara perdata yang kerap berlarut-larut di tingkat Pengadilan Negeri.

Melalui rakor ini, seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura diundang untuk menyatukan langkah dan persepsi demi mewujudkan pelayanan hukum yang cepat dan tepat waktu bagi masyarakat.

Juru Bicara dan Humas Pengadilan Tinggi Jayapura yang juga menjabat sebagai Hakim Tinggi, Raden Ari Muladi, S.H., mengungkapkan bahwa Pengadilan Tinggi sebenarnya memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan suatu perkara perdata. Namun, berdasarkan pengamatan yang dilakukan, pihak Pengadilan Tinggi menemukan masih adanya penanganan perkara yang melebihi batas waktu tersebut. Kondisi inilah yang melatarbelakangi pentingnya penyampaian arahan langsung kepada para Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera di seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura.

“Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi berinisiatif untuk mengundang para stakeholder di seluruh wilayah Pengadilan Tinggi Jayapura untuk bersama-sama menyatukan langkah agar penyelesaian perkara perdata itu dapat selesai tepat waktu. Kita kasih waktu Pengadilan Negeri itu untuk menyelesaikannya enam bulan,” kata Raden Ari Muladi saat memberikan keterangan di Jayapura, Senin (21/9/26).

Ia menambahkan bahwa rakor ini nantinya akan dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Melalui rangkaian kegiatan tersebut, diharapkan kendala pelayanan di masyarakat yang berlarut-larut dapat dikurangi, sehingga proses penyelesaian perkara bisa berjalan lebih lancar dan cepat sesuai dengan harapan seluruh lapisan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara dan Humas sekaligus Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura, Hotnar Simarmata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rakor ini memang sudah diagendakan dalam pelaksanaan anggaran Pengadilan Tinggi Jayapura. Kendati demikian, tujuan utamanya melampaui penyerapan anggaran, yaitu menyamakan persepsi di internal pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Demi mengoptimalkan hasil, pengadilan juga melibatkan instansi luar yang berkaitan erat dengan materi persidangan, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris, hingga pihak perbankan.

Hotnar Simarmata mengatakan, materi yang dibahas berfokus pada dua hal utama di bidang perdata, yakni hukum acara perdata secara umum pada ranah mitigasi serta materi khusus mengenai gugatan sederhana. Dalam sesi diskusi, terungkap bahwa hambatan penyelesaian perkara sangat dipengaruhi oleh subjek hukum atau para pihak yang berperkara. Masalah sering kali muncul jika pihak penggugat kurang memahami cara menyusun gugatan ataupun proses persidangan. Mengingat penyelesaian perkara perdata membutuhkan beberapa kali persidangan, pihak berperkara pun diberikan hak untuk menguasakan atau mewakilkan prosesnya kepada kuasa hukum jika kurang memahami hukum acara.

Saat dimintai keterangan mengenai jenis kasus yang paling mendominasi, Hotnar Simarmata menyebutkan, sengketa tanah menjadi perkara yang paling banyak masuk ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jayapura. Banyaknya kasus pertanahan ini juga berkaitan erat dengan dinamika hukum adat setempat, di mana keselarasan antara hukum nasional dan hukum adat belum sepenuhnya berjalan beriringan di lapangan.

“Tetapi karena kita negara kesatuan Republik Indonesia dan negara yang berdasarkan hukum, tentu kita harus mengaktifkan hukum nasional kita juga. Jadi, tapi bukan berarti tidak mengaktifkan hukum adat. Hukum adat itu tetap dihargai. Tetapi tidak bisa kita bersandar sepenuhnya kepada hukum adat,” pungkas Hotnar Simarmata menutup penjelasannya. (QB)