Genjot PAD Kota Jayapura, Wali Kota Pimpin Rakor TA 2026 dan Tekankan Strategi Pencapaian Target RPJMD

Spread the love

tvpapua.com, Jayapura, 08/09

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pendapatan Asli Daerah (Rakor PAD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan strategis ini berlangsung di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, pada Selasa (8/9/2026).

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Jayapura dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Sekda Kota Jayapura, jajaran Ketua Komisi dan Panitia Kerja (Panja) PAD DPRK Kota Jayapura, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan perbankan (PT Bank Papua), BUMN/BUMD, kepala distrik, lurah, hingga para pelaku usaha dan asosiasi seperti PHRI dan PPAT/Notaris.

Dalam arahannya, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, SH., MH mengingatkan seluruh jajaran bahwa tahun 2026 merupakan tahun keempat implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Aturan baru ini menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009.

“Struktur pendapatan daerah kita sudah berubah. Ada beberapa jenis pajak dan retribusi daerah yang hilang dan tidak boleh dipungut lagi oleh pemerintah kabupaten/kota. Meski ada beberapa penyesuaian tarif yang naik, hal ini menuntut kita untuk lebih kreatif dan optimal dalam mengelola potensi yang ada,” ujar Wali Kota.

Wali Kota menegaskan bahwa target PAD yang dipasang bukanlah beban, melainkan instrumen untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga tahun 2029 mendatang. Karena itu, Wali Kota meminta seluruh OPD pengelola pendapatan untuk berkomitmen penuh dan bersedia dievaluasi jika merasa cepat puas setelah mencapai target minimal.

Di tempat yang sama, Ketua Panja PAD DPRK Kota Jayapura, Ismail Bepa, memberikan pandangan awal terkait hasil kerja Panja. Ia menekankan bahwa persoalan PAD tidak sekadar tentang menetapkan angka target, melainkan bagaimana membangun fondasi yang kokoh agar target jangka panjang dapat tercapai secara bertahap.

“Saat ini, di perubahan APBD 2026, realisasi kita berada di angka Rp313 miliar. Sementara target RPJMD kita untuk tahun 2027 adalah Rp325 miliar, naik menjadi Rp341 miliar di 2028, dan Rp356 miliar di tahun 2029. Ada selisih jarak yang harus kita dekatkan secara bertahap,” jelas Ismail Bepa.

Panja PAD merekomendasikan agar pemerintah kota menetapkan batas bawah (lantai dasar) PAD minimal sebesar Rp315 miliar untuk tahun depan agar tren penerimaan tidak menurun. Ismail juga menyoroti pentingnya intervensi langsung dari Wali Kota untuk mengatasi sejumlah kebocoran atau potensi pendapatan yang belum tersentuh maksimal, seperti pengelolaan parkir oleh masyarakat adat di Mall Jayapura serta kawasan wisata kuliner Lapangan Trisila.

“Bapenda dan DPM-PTSP harus jeli mendata objek pajak di kawasan-kawasan potensial tersebut. Jika ada hambatan di lapangan, laporkan agar Wali Kota bisa melakukan intervensi dan komunikasi persuasif. Kita harus mempersiapkan fondasi di 2027 ini agar pada tahun 2028 dan 2029 kita tidak perlu lagi ‘kerja bakti’ mendadak demi mengejar sisa target RPJMD Wali Kota,” pungkas Ismail.

Melalui Rakor PAD TA 2026 ini, Pemkot Jayapura bersama DPRK berkomitmen untuk membuka data secara transparan, mengevaluasi kinerja OPD, dan merumuskan langkah konkret guna mengamankan kemandirian fiskal Kota Jayapura di tahun-tahun mendatang. (QB)