Komnas HAM Papua Temukan Potensi Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Keracunan Massal Program MBG di Jayapura

tvpapua.com, Jayapura, 11/08
JAYAPURA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menemukan dugaan potensi pelanggaran HAM berat akibat kelalaian pengolahan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memicu keracunan massal terhadap 543 warga di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura.
Peristiwa keracunan massal tersebut terjadi pada 4 Agustus 2026 dan bersumber dari hidangan yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat. Berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan sejak 5 Agustus 2026, Komnas HAM menilai kejadian ini disebabkan oleh kelalaian fatal manajemen dapur dan penyedia program.
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey, menegaskan, penanganan dan pengelolaan program pangan di lapangan telah mengancam keselamatan jiwa ratusan warga.
“Peristiwa ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan bentuk kelalaian negara dan penyedia program,” tegas Frits B. Ramandey saat merilis temuan resmi Komnas HAM Papua.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Jayapura per 8 Agustus 2026, sebanyak 543 warga dirawat akibat kontaminasi bakteri E. Coli pada menu nasi, sayur pakcoy jagung, tempe bacem, dan semangka. Korban terdiri dari 320 perempuan (termasuk 3 ibu hamil) dan 223 laki-laki. Sebanyak 265 korban merupakan anak-anak usia 1–14 tahun, sementara 51 korban lainnya berada di rentang usia 15–65 tahun. Kasus tersebar di 14 kampung, dengan korban terbanyak berada di Kampung Kendate (125 orang), Tablasupa (94 orang), dan Dormena (91 orang).
Hasil pemantauan Komnas HAM mengungkap sejumlah temuan teknis di dapur SPPG, antara lain proses memasak yang dilakukan terlalu awal pada pukul 19.00 WIT, penggunaan air sumur bor tak layak konsumsi, fasilitas sanitasi dan penyimpanan baku yang minim, serta minimnya pengawasan dari Kepala SPPG maupun ahli gizi.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM soroti lima poin pelanggaran hukum dan HAM:
- Pelanggaran Hak untuk Hidup: Mengancam keselamatan jiwa (Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 4 UU No. 39/1999).
- Pelanggaran Hak Anak: Kegagalan perlindungan gizi aman bagi anak-anak sebagai korban mayoritas.
- Pelanggaran Hak Wanita: Mengabaikan perlindungan kesehatan reproduksi kelompok rentan, khususnya ibu hamil dan menyusui (Pasal 49 UU No. 39/1999).
- Dugaan Tindak Pidana Fatal: Kealpaan yang menyebabkan orang lain sakit/bahaya (Pasal 474 KUHP Baru serta Pasal 135 dan 140 UU Pangan).
- Pelanggaran Otonomi Khusus (Otsus) Papua: Mengabaikan kontrol mutu dan peran Pemerintah Daerah sesuai Pasal 59 UU Otsus Papua.
Saat ini, Polres Jayapura telah mengamankan dan memeriksa 32 pekerja SPPG. Pemkab Jayapura bersama TNI juga telah mendirikan posko kesehatan serta 3 tenda darurat di RSUD Yowari, di samping rujukan ke berbagai puskesmas dan rumah sakit terdekat.
Guna menuntaskan kasus ini, Komnas HAM menerbitkan rekomendasi resmi agar Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan pihak vendor Yayasan Kasih Iman Samuel Papua bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan, logistik pendamping, pendampingan psikologis trauma anak, dan pemantauan ibu hamil.
Komnas HAM juga mendesak BGN melakukan evaluasi total dengan melibatkan Pemkab Jayapura dan Pemprov Papua, menerapkan rapid test keamanan pangan, serta meminta Kapolda Papua mengusut tuntas proses hukum pidana bagi pihak pengelola dan vendor. (QB)
- Agu, 11, 2026
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Kendalikan Inflasi Daerah, BI Papua dan TPID Gelar High Level Meeting serta Capacity Building di Wamena 2 September 2026
- Apresiasi Gebyar HKJSM Papua, Rustan Saru Ajak Warga Perantau Bergandeng Tangan Jaga Kedamaian 1 September 2026
- Kolaborasi Merawat Kebinekaan, HKJSM Gelar Gebyar Kemerdekaan RI ke-81 dan Maulid Nabi di Jayapura 1 September 2026
- Area Kompleks Olahraga Stadion Mandala Jadi Tempat Pengungsian, Pemkot Jayapura Fokus Evakuasi dan Pendataan Korban Kebakaran 1 September 2026
- Wakil Wali Kota Jayapura Tindak Tegas Kasus Perundungan di SMAN 4, Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah 1 September 2026
- Kebakaran Hebat Landa Kampung Nelayan Dok V Bawah, Polresta Kerahkan AWC Bantu Padamkan Kobaran Api 1 September 2026
- Songsong Pemilu 2029, Perindo Gelar Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi Parpol di Papua 31 Agustus 2026
- Ubah Manajemen hingga Gaet Alexsandro, Persipura Tatap Musim Baru dengan Target Promosi 31 Agustus 2026
- Tatap Musim 2026/2027, Persipura Jayapura Resmi Peluncurkan Skuad, Jersey, dan Manajer Baru 31 Agustus 2026
- Perdana, KKW Kota Jayapura Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi 1448 H 30 Agustus 2026
Komentar Terbaru
Arsip
- September 2026
- Agustus 2026
- Juli 2026
- Juni 2026
- Mei 2026
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
