Komnas HAM Papua Temukan Potensi Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Keracunan Massal Program MBG di Jayapura

Spread the love

tvpapua.com, Jayapura, 11/08

JAYAPURA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menemukan dugaan potensi pelanggaran HAM berat akibat kelalaian pengolahan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memicu keracunan massal terhadap 543 warga di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura.

Peristiwa keracunan massal tersebut terjadi pada 4 Agustus 2026 dan bersumber dari hidangan yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat. Berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan sejak 5 Agustus 2026, Komnas HAM menilai kejadian ini disebabkan oleh kelalaian fatal manajemen dapur dan penyedia program.

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey, menegaskan, penanganan dan pengelolaan program pangan di lapangan telah mengancam keselamatan jiwa ratusan warga.

“Peristiwa ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan bentuk kelalaian negara dan penyedia program,” tegas Frits B. Ramandey saat merilis temuan resmi Komnas HAM Papua.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Jayapura per 8 Agustus 2026, sebanyak 543 warga dirawat akibat kontaminasi bakteri E. Coli pada menu nasi, sayur pakcoy jagung, tempe bacem, dan semangka. Korban terdiri dari 320 perempuan (termasuk 3 ibu hamil) dan 223 laki-laki. Sebanyak 265 korban merupakan anak-anak usia 1–14 tahun, sementara 51 korban lainnya berada di rentang usia 15–65 tahun. Kasus tersebar di 14 kampung, dengan korban terbanyak berada di Kampung Kendate (125 orang), Tablasupa (94 orang), dan Dormena (91 orang).

Hasil pemantauan Komnas HAM mengungkap sejumlah temuan teknis di dapur SPPG, antara lain proses memasak yang dilakukan terlalu awal pada pukul 19.00 WIT, penggunaan air sumur bor tak layak konsumsi, fasilitas sanitasi dan penyimpanan baku yang minim, serta minimnya pengawasan dari Kepala SPPG maupun ahli gizi.

Atas temuan tersebut, Komnas HAM soroti lima poin pelanggaran hukum dan HAM:

  • Pelanggaran Hak untuk Hidup: Mengancam keselamatan jiwa (Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 4 UU No. 39/1999).
  • Pelanggaran Hak Anak: Kegagalan perlindungan gizi aman bagi anak-anak sebagai korban mayoritas.
  • Pelanggaran Hak Wanita: Mengabaikan perlindungan kesehatan reproduksi kelompok rentan, khususnya ibu hamil dan menyusui (Pasal 49 UU No. 39/1999).
  • Dugaan Tindak Pidana Fatal: Kealpaan yang menyebabkan orang lain sakit/bahaya (Pasal 474 KUHP Baru serta Pasal 135 dan 140 UU Pangan).
  • Pelanggaran Otonomi Khusus (Otsus) Papua: Mengabaikan kontrol mutu dan peran Pemerintah Daerah sesuai Pasal 59 UU Otsus Papua.

Saat ini, Polres Jayapura telah mengamankan dan memeriksa 32 pekerja SPPG. Pemkab Jayapura bersama TNI juga telah mendirikan posko kesehatan serta 3 tenda darurat di RSUD Yowari, di samping rujukan ke berbagai puskesmas dan rumah sakit terdekat.

Guna menuntaskan kasus ini, Komnas HAM menerbitkan rekomendasi resmi agar Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan pihak vendor Yayasan Kasih Iman Samuel Papua bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan, logistik pendamping, pendampingan psikologis trauma anak, dan pemantauan ibu hamil.

Komnas HAM juga mendesak BGN melakukan evaluasi total dengan melibatkan Pemkab Jayapura dan Pemprov Papua, menerapkan rapid test keamanan pangan, serta meminta Kapolda Papua mengusut tuntas proses hukum pidana bagi pihak pengelola dan vendor. (QB)