Atasi 2.000 Anak Putus Sekolah, Pemkot dan Bunda PAUD Kota Jayapura Luncurkan Kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

Spread the love

tvpapua.com, Jayapura, 30/07

JAYAPURA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah bagi anak usia 5 hingga 6 tahun. Langkah strategis ini diambil sebagai respons nyata terhadap data krusial yang menunjukkan adanya hampir 2.000 anak usia sekolah yang tidak mengenyam pendidikan di Ibu Kota Provinsi Papua tersebut.

Kebijakan ini dibuka secara resmi oleh Walikota Jayapura yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Yopi Hanuebi, ditandai dengan penabuhan tifa secara simbolis pada Kamis (30/7/2026), berlangsung di SIP Azana Hotel, Kota Jayapura.

Acara tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi dan Pelatihan Wajib Mengajar 1 Tahun Prasekolah, Sosialisasi Beasiswa S1 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta Pelatihan Pembelajaran Mendalam dan Pendidikan Inklusi bagi Kepala Sekolah dan Guru PAUD se-Kota Jayapura.

Dalam sambutan tertulis Walikota yang dibacakan oleh Yopi Hanuebi, ditegaskan bahwa pembangunan manusia harus dimulai sejak usia dini karena merupakan masa emas (golden age) pembentukan karakter dan kecerdasan anak.

“Pemerintah Kota Jayapura menempatkan pembangunan SDM sebagai prioritas utama. Kebijakan wajib belajar 1 tahun prasekolah ini hadir untuk memastikan setiap anak usia 5-6 tahun memiliki kesiapan belajar, rasa percaya diri, dan kemandirian sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD). Ini bukan beban, melainkan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan bekal terbaik,” ujar Yopi.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini menuntut kolaborasi lintas sektor, mulai dari dinas terkait, satuan PAUD, tempat ibadah, tokoh adat, hingga dunia usaha.

Pada kesempatan yang sama, Bunda PAUD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait dinamika kependudukan yang berdampak langsung pada dunia pendidikan. Berdasarkan data lapangan, tercatat ada sekitar 2.000 anak usia prasekolah di Jayapura yang terlantar dan tidak bersekolah.

“Hasil evaluasi menunjukkan sebagian besar dari 2.000 anak ini orang tuanya belum memiliki KTP Kota Jayapura atau merupakan warga yang baru menetap. Sebagai ibu kota provinsi, Kota Jayapura menjadi magnet dan kota transit bagi warga yang mencari kehidupan lebih baik, namun hal ini menyisakan persoalan serius di sektor pendidikan,” jelas Nerlince.

Nerlince menegaskan bahwa status kependudukan tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk mendapatkan hak belajar. “Mereka adalah anak-anak bangsa, anak-anak Indonesia yang berhak hidup dan belajar di mana saja. Kita tidak bisa tinggal diam jika ingin mewujudkan visi Generasi Emas Indonesia 2045,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Pokja Bunda PAUD bersama Dinas Pendidikan Kota Jayapura akan segera melakukan pendekatan dan duduk bersama dengan lembaga keagamaan, paguyuban kerukunan, serta jajaran distrik, kelurahan, hingga kampung.

Melalui kolaborasi dan kerja sama bahu-membahu antara Pemerintah Provinsi Papua, Pemkot Jayapura, dan seluruh stakeholder, diharapkan penanganan ribuan anak putus sekolah ini dapat diselesaikan secara cepat dan merata.

Di akhir penyampaiannya, Bunda PAUD mengimbau dengan sangat kepada seluruh orang tua di Kota Jayapura untuk wajib membawa anak-anak prasekolah mereka ke layanan PAUD atau TK terdekat demi masa depan yang lebih baik. (QB)