Residivis Tak Kapok! Polresta Jayapura Kota Sita 8,3 Kg Ganja, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

tvpapua.com, Jayapura, 17/04
JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mencetak prestasi besar dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 8,3 Kilogram (8.339,25 gram) dari seorang pria berinisial MI alias A (29) di kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait penyelundupan narkotika lintas batas RI-PNG.
Kronologi Pengejaran: Kabur dari Polisi PNG
Aksi heroik petugas bermula pada Rabu (15/4/2026). Informasi awal menyebutkan ada sekelompok pemuda (6 WNA PNG dan 1 WNI) yang sempat ditangkap Polisi PNG di Skouw. Namun, MI yang merupakan warga negara Indonesia berhasil meloloskan diri menggunakan speed boat (Johnson) menuju wilayah RI dengan membawa muatan ganja.
“Tim langsung melakukan profiling dan mendeteksi keberadaan pelaku di seputaran Dok IX, tepatnya di belakang Hotel Andalusia,” ujar Kombes Pol Fredrickus dalam keterangannya, Jumat (17/4).
Pengejaran berlangsung dramatis hingga ke Kabupaten Jayapura. Sekitar pukul 22.30 WIT, tim berhasil menghadang MI yang saat itu sedang menggunakan jasa ojek online menuju arah Sentani. Ia diringkus di Jalan BTN Sosial, tepat di belakang Batalyon 751 Sentani.
Barang Bukti Disimpan di Rumah Kosong
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku menyembunyikan barang haram tersebut di sebuah rumah kosong di samping tempat tinggalnya. Tim yang didampingi Iptu Tugiman dan Ipda Muhammad Febri Tamimi segera melakukan penggeledahan.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah fantastis:
- 61 plastik bening ukuran besar berisi ganja.
- 1 karung besar (ukuran 25 kg) bertuliskan Segitiga Biru penuh ganja.
- 1 tas Rinjani besar warna cokelat.
- Total berat keseluruhan mencapai 8,33 Kilogram.
Upah 5 Juta dan Target Pengiriman ke Sorong
Berdasarkan hasil penyidikan, MI mendapatkan ganja tersebut dari seorang warga negara PNG. Rencananya, barang tersebut akan diselundupkan ke Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya melalui jalur laut.
“Ini adalah aksi kedua pelaku. Pada Maret 2026 lalu, ia sempat berhasil meloloskan kiriman ke Sorong. Untuk aksi kali ini, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp5.000.000 jika barang sampai ke tujuan,” jelas Kapolresta.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kombes Pol Fredrickus menegaskan bahwa MI adalah seorang residivis kasus serupa pada tahun 2019 yang baru bebas pada tahun 2024. Karena kembali mengulangi perbuatannya, MI terancam hukuman yang sangat berat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Karena statusnya sebagai residivis, kami juga menerapkan Pasal 23 ayat (1) KUHP yang memungkinkan penambahan hukuman sepertiga dari ancaman maksimal,” pungkasnya.
Saat ini, MI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (QB)
- Apr, 17, 2026
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Kendalikan Inflasi Daerah, BI Papua dan TPID Gelar High Level Meeting serta Capacity Building di Wamena 2 September 2026
- Apresiasi Gebyar HKJSM Papua, Rustan Saru Ajak Warga Perantau Bergandeng Tangan Jaga Kedamaian 1 September 2026
- Kolaborasi Merawat Kebinekaan, HKJSM Gelar Gebyar Kemerdekaan RI ke-81 dan Maulid Nabi di Jayapura 1 September 2026
- Area Kompleks Olahraga Stadion Mandala Jadi Tempat Pengungsian, Pemkot Jayapura Fokus Evakuasi dan Pendataan Korban Kebakaran 1 September 2026
- Wakil Wali Kota Jayapura Tindak Tegas Kasus Perundungan di SMAN 4, Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah 1 September 2026
- Kebakaran Hebat Landa Kampung Nelayan Dok V Bawah, Polresta Kerahkan AWC Bantu Padamkan Kobaran Api 1 September 2026
- Songsong Pemilu 2029, Perindo Gelar Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi Parpol di Papua 31 Agustus 2026
- Ubah Manajemen hingga Gaet Alexsandro, Persipura Tatap Musim Baru dengan Target Promosi 31 Agustus 2026
- Tatap Musim 2026/2027, Persipura Jayapura Resmi Peluncurkan Skuad, Jersey, dan Manajer Baru 31 Agustus 2026
- Perdana, KKW Kota Jayapura Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi 1448 H 30 Agustus 2026
Komentar Terbaru
Arsip
- September 2026
- Agustus 2026
- Juli 2026
- Juni 2026
- Mei 2026
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
