BMD Resmi Polisikan Penyebar Hoaks Dana Hibah Gereja, Incar Aktor Intelektual di Balik Fitnah

Spread the love

tvpapua.com, Jayapura, 09/03

JAYAPURA – Langkah hukum tegas diambil oleh BMD terkait beredarnya informasi bohong (hoaks) yang menyerang pribadinya di media sosial.

Didampingi keluarga dan tim kuasa hukum, BMD resmi melaporkan oknum penyebar hoaks ke pihak kepolisian pada Minggu (8/3/2026) pukul 20.22 WIT.

Laporan ini dipicu oleh narasi sesat yang menuduh BMD terlibat dugaan korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja GPdI Yerusalem Baru Hanyaan Entrop senilai Rp 24,25 miliar.

Pihak BMD menegaskan bahwa angka dan tuduhan tersebut sepenuhnya adalah karangan atau hoaks yang sengaja diciptakan untuk membunuh karakter.

Tim Kuasa Hukum BMD menyatakan bahwa serangan ini diduga kuat dilakukan secara terstruktur. Pihaknya tidak hanya menyasar pengunggah pertama di media sosial, tetapi juga mendesak kepolisian untuk membongkar aktor intelektual yang berada di balik layar.

“Berita ini tidak mungkin berdiri sendiri. Kami meyakini ada yang menyuruh dan merancang narasi ini. Kami meminta kepolisian mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk siapa saja yang terlibat membiayai atau memerintahkan penyebaran fitnah ini,” tegas pihak BMD.

Para pelaku, termasuk aktor intelektualnya, kini terancam jeratan hukum berlapis.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), penyebar berita bohong dapat dijerat:
Pasal 28 ayat (1) & (3) tentang penyebaran informasi bohong yang menyesatkan dan menimbulkan kerusuhan.

Pasal 45A dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, penyebaran hoaks ini juga akan dikaitkan dengan Pasal 263 KUHP terkait penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.

Pihak BMD memperingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat agar bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Siapapun yang ikut serta, baik yang menyebar maupun yang menyuruh, tidak akan lepas dari pantauan hukum,” pungkasnya. (***)

j