Dilimpahkan kembali ke Polda, Kodam Cenderawasih dinilai tak serius ungkap pelaku molotov Jubi

tvpapua.com, Jayapura, 28/02
JAYAPURA – Komando Daerah Militer atau Kodam XVII/Cenderawasih melimpahkan kembali berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi kepada Kepolisian Daerah atau Polda Papua. Pelimpahan itu menurut Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua menunjukkan ketidakseriusan Kodam XVII/Cenderawasih mengungkap pelaku kasus teror bom molotov di Kantor Redaksi Jubi tersebut.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan hasil penyelidikan tim investigasi Kodam XVII/Cenderawasih belum menemukan bukti keterlibatan TNI.
“Kasus bom molotov Jubi telah dilimpahkan kembali ke Polda Papua,” kata Candra saat ditemui di Kodam XVII/Cenderawasih pada Rabu, 26 Februari 2025 dalam rilis pers tim Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua.
Pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi di Kota Jayapura terjadi pada 16 Oktober 2024. Sekitar pukul 03.15 WP, dua pelaku melakukan pelemparan molotov ke halaman Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Waena. Akibat molotov itu dua mobil operasional Jubi rusak karena terbakar, menyebabkan kerugian sekitar Rp300 juta.
Di lokasi, polisi menemukan serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov dan bekas keset kain perca yang diduga dijadikan sumbu. Pelemparan molotov itu dilaporkan kepada Polda Papua dengan nomor laporan polisi: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua. Laporan itu tercatat sebagai kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.
Pada 22 Januari 2025, Penyidik Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Polisi Militer atau Pomdam XVII/Cenderawasih. Pelimpahan berkas perkara itu tertuang dalam SP2HP Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2025.
Candra mengatakan Kodam XVII/Cenderawasih sudah memberikan surat jawaban hasil investigasi kepada Polda Papua dan pelimpahan kasus bom molotov Jubi. Ia menyampaikan pelimpahan kasus bom molotov Jubi ke Polda Papua telah dilakukan pada 18 Februari 2025.
Namun, kata Candra, Kodam XVII/Cenderawasih akan ikut membantu Polda Papua guna mengungkap kasus bom molotov tersebut.
“Pada intinya kita akan mengikuti perkembangan situasi apabila dari Polda Papua [minta bantu] kita akan bantu dan proses semua itu,” ujarnya.
Tidak Serius
Kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua yang terdiri jurnalis dan pembela HAM, advokat Gustaf Kawer mengatakan pelimpahan kembali kasus tersebut ke Polda Papua menunjukkan Kodam XVII/Cenderawasih tidak ada keinginan baik dan keseriusan untuk menyelesaikan masalah teror bom di kantor Jubi tersebut. Menurut Kawer berdasarkan bukti-bukti yang ada seharusnya itu sudah cukup bagi Kodam XVII/Cenderawasih menetapkan tersangka.
“Bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Saksi diperiksa di bawah sumpah. Kalau mereka serius sebenarnya dari bukti yang ada itu proses penyelidikan yang awal dari polisi lakukan itu indikasi kuat [terduga pelaku] sudah ada,” katanya.
Dari sembilan saksi yang diperiksa, lanjut Kawer, ada saksi kunci yang melihat jelas.
“Dia tahu betul ke arah [terduga] dua pelaku dari institusi TNI itu. [Dan] sebutkan namanya jelas. Kemudian ada saksi lain juga yang tahu setelah teror itu mereka masuk ke kompleks perumahan Denintel. Ada CCTV yang cukup kalau kemudian disesuaikan dengan bukti saksi kita akan dapatkan bukti yang cukup. Belum lagi kita tambah lagi dengan bukti bom Molotov, bukti mobil. Jadi sudah ada bukti cukup untuk penetapan tersangka,” kata Kawer kepada Jubi, Rabu (26/2/2025).
Direktur PAHAM Papua tersebut mengatakan seharusnya Kodam XVII/Cenderawasih mendalami hasil penyelidikan Polda Papua, bukan melakukan penyelidikan ulang kasus bom molotov Jubi tersebut. Kawer menyampaikan hingga kini koalisi belum mendapatkan secara resmi hasil penyelidikan tim investigasi Kodam XVII/Cenderawasih.
“Kodam XVII/Cenderawasih ada tim investigasi dibentuk, tapi kemudian dalam proses penyelidikan tidak terlihat penyelidikan mereka yang serius ke arah penetapan tersangka. Mereka kembalikan lagi ke Polda Papua. [Hasil penyelidikan Polda Papua] tinggal didalami saja oleh penyidik dari Pomdam XVII/Cenderawasih. Nah ini yang tegas kita katakan bahwa sebenarnya mereka hanya tidak ada keinginan baik atau tidak ada kemauan untuk [selesaikan kasus ini]. Kalau dilakukan dengan bukti-bukti yang [sudah ada itu] sudah dapatkan tersangka,” ujarnya.
Panglima Komando Daerah Militer atau Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Rudi Puruwito mengatakan pihaknya serius menyelidiki kasus pelemparan bom molotov Jubi tersebut.
“Ketika saya mendapatkan pelimpahan perkara dari Polda, di situ indikasi pelakunya adalah anggota saya, yang disebutkan dari Denintel, Denzipur. Saya langsung perintahkan Asintel untuk membentuk tim khusus untuk menyelidiki itu,” kata Rudi dalam rekaman yang dibagikan wartawan Jayapura kepada Jubi pada Rabu. Jubi telah mendapatkan izin dari Kapendam XVII/Cenderawasih untuk mengutip pernyataan Pangdam XVII/Cenderawasih tersebut.
Rudi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengungkap kasus pelemparan bom molotov Jubi tersebut. Rudi mengatakan tim investigasi juga menghadirkan lima anggota TNI untuk diidentifikasi saksi.
“Kita memanggil saksi-saksi kunci, yaitu seorang bapak-bapak dan ibu-ibu. Kita terbuka waktu itu saksi kita bawa ke Denzipur, dibawa ke dalam ruangan, di mana ruangan itu tidak terlihat dari luar. Kita suruh jalan 5 orang [anggota TNI] tanpa menggunakan tutup kepala. Saksi tidak pernah mengenali. Ditunjukin [juga] fotonya lima orang. Dia [saksi] tidak bisa menunjukkan [terduga pelaku],” ujarnya.
Rudi mengatakan ada saksi yang telah meninggalkan Kota Jayapura. “Kemudian saksi kunci sudah melarikan diri. Ada apa? Kalau memang dia adalah saksi kunci harusnya dia bersikukuh bahwa saya yakin yang melakukan itu dengan argumen saya, keterangan saya begini, begini. Tetapi dia kan tidak bisa menjelaskan apa-apa. Nama juga tidak tahu. Wajah orang juga tidak tahu,” katanya.
Rudi mengatakan berkas perkara telah dikembalikan ke Polda Papua. Akan tetapi, Rudi mengatakan pihaknya tetap terbuka dan menerima apabila ada bukti-bukti kuat yang terindikasi terduga pelaku pelemparan bom molotov Jubi anggota TNI.
Akan menerima masukan
Mayjen TNI Rudi Puruwito mengatakan walaupun secara hukum berkas itu sudah dikembalikan ke Polda Papua, namun sampai kapan pun ia akan menerima semua masukan.
“Kalau memang pelakunya indikasinya adalah prajurit TNI, khususnya dari Kodam XVII/Cenderawasih. Jadi semua yang kita lakukan harus berdasarkan fakta hukum untuk membuka terang masalah ini,” ujarnya.
Gustaf Kawer mengatakan seharusnya penyidik melakukan perlindungan terhadap saksi untuk bebas memberikan keterangan. Kawer mengatakan tidak ada alasan bagi penyidik untuk menyatakan saksi melarikan diri. Kawer mengatakan penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput saksi.
“Seharusnya penyidik dengan kewenangan yang diberikan memberi perlindungan, termasuk ada upaya menjemput juga kalau yang bersangkutan melarikan diri. Ini saksi penting, seharusnya penyidik itu melakukan perlindungan terhadap yang bersangkutan untuk bebas memberikan keterangan. Bukan penyidik memberi alasan bahwa dia melarikan diri,” ujarnya.
Kawer meminta agar Polda Papua tidak berlama-lama untuk kembali mengungkap kasus bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi tersebut. Kawer mendesak Polda Papua secepatnya mengumumkan pelakunya.
“Jangan terlalu lama lagi, Polda Papua dalami serius dan kemudian langsung tetapkan tersangka. Kalau tersangkanya dari institusi TNI, selanjutnya dilimpahkan ke TNI dan TNI proses lebih lanjut ke oditur militer dan ke pengadilan,” katanya.
Kalau sipil, tambah Kawer, maka proses lanjut terus kepolisian dan jaksa dan selanjutnya ke pengadilan.
“Ini ujian bagi kepolisian dan militer untuk menunjukkan kredibilitasnya, kalau sampai mereka tidak ungkap pelakunya, kita akan bilang mereka bagian dari institusi yang melindungi pelaku teror bom itu,” ujarnya. (***)
- Feb, 28, 2025
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Gubernur Fakhiri Bakal Hadirkan Kereta Api di Papua Usai Ketemu Direksi PT KAI 15 April 2026
- Wagub Rumaropen Buka Rakorda Bangga Kencana 2026, Tekankan Percepatan Penurunan Stunting 14 April 2026
- Transformasi Kemendukbangga di Papua: Rakorda 2026 Fokus pada SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045 14 April 2026
- Sinergi TP PKK dan 4 Provinsi di Papua: Rakorda Bangga Kencana 2026 Fokus Cetak Keluarga Sehat Menuju Indonesia Emas 14 April 2026
- Nilai Otsus Bakal Dikembalikan jadi Rp 12,69 Triliun, Gubernur Fakhiri Sampaikan Ini Kepada Presiden Prabowo 14 April 2026
- Bank Indonesia Perkuat Penyediaan Rupiah di Wilayah 3T Papua 13 April 2026
- Pesan Ketua Umum PP Perdatin pada Pelantikan Pengurus Papua: Cabang Adalah Wajah Organisasi di Daerah 11 April 2026
- Resmi Dilantik, dr. Albinus Kobis Nakhodai Kembali Perdatin Papua untuk Periode Kedua 11 April 2026
- Perdatin Papua Resmi Dilantik, Optimalkan Penanganan Gawat Darurat Lewat Sistem EWS dan Code Blue 11 April 2026
- Sinergi Cendrawasih Karsa dan Kodaeral X, Fasilitas Olahraga Terpadu di Entrop Resmi Diluncurkan 10 April 2026
Komentar Terbaru
Arsip
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
