Jansen Silwanus Wakur: Pilkada Kabupaten Tolikara Belum Ditetapkan Pemenangnya, Tersisa 6 Distrik Belum Diinput dalam Sirekap

tvpapua.com, Jayapura, 20/12
Jayapura – Pleno KPU Kabupaten Tolikara yang dilakukan di Wamena Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan nampaknya memiliki cerita sendiri, dimana suara dari 6 Distrik yang ada di wilayah itu belum dibacakan dan diinput ke dalam Aplikasi Sirekap.
Forum Peduli Demokrasi Provinsi Papua Pegunungan (Papeg), Jansen Silwanus Wakur mengatakan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara belum ada penetapan pemenang. Pasalnya suara masyarakat dari ratusan TPS yang ada di 6 distrik belum diinput.
“Untuk diketahui, ada hak-hak masyarakat dari 6 distrik yang belum masuk ke Sirekap D-hasil, jadi belum bisa diumumkan paslon siapa yang unggul, tetapi pihak KPU harus menunggu keputusan dari MK. Jikalau ada paslon yang mengklaim menang, itu tidak bisa dibenarkan, ujarnya, Kamis (19/12/2024).
Dijelaskan, bahwa KPU Tolikara belum menetapkan paslon pemenang, hal itu disebabkan total perolehan suara dari Distrik Air Garam, Aweku, Kembu, Umbi, Yuneri dan Unggawi, belum masuk secara keseluruhan sehingga dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
“Jadi suara dari para pemilih yang diberikan bagi paslon 1,2 dan 3 masih ada di C-hasil dan belum masuk dalam aplikasi sirekap. Pernyataan ketua KPU juga sudah jelas pada saat itu, bahwa enam distrik ini tidak diplenokan dan tidak dikasih masuk karena mengingat waktu,” bebernya.
Disampaikan, Komisioner KPU Tolikara, divisi data hanya membacakan hasil dari distrik lain. Sementara hasil perolehan suara yang dibacakan itu tidak termasuk suara dari 6 distrik tersebut diatas.
“Itu artinya belum ada kepastian, bahkan palu juga belum diketok apalagi penetapan pemenang, itu belum ada,” ungkapnya.
Seperti diketahui bersama, batas pleno perolehan suara di Kabupaten Tolikara adalah 14 Desember namun karena belum selesai, KPU provinsi menambah waktu dua hari yakni pada Tanggal 15 dan 16 Desember 2024. Pada kenyataannya, KPU kabupaten tidak bisa menyelesaikan pleno sebab situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan
“Mengapa demikian, karena massa terus berkumpul dan berada disekitar kantor KPU. PPD juga tidak bisa masuk pleno. PPD pernah sempat masuk juga tetapi karena situasi di dalam tidak memungkinkan. Kalau KPU mereka ambil alih sesuai dengan PKPU, nanti masyarakat di dalam itu bentrok. Dilihat dari situasi itu, KPU ambil kebijkan, berarti enam distrik ini mereka tidak input dalam aplikasi sirekap” katanya.
Terkait permasalahan yang terjadi, Jansen mengakui sudah ada beberapa pasangan calon yang mengajukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari langkah-langkah yang sudah diambil ini, nantinya akan ada putusan gugatan dari MK, dari situ kita akan lihat hasil perolehan suara dari enam distrik ini bagaimana, karena, sekali lagi ini menyangkut hak-hak pemilih,” tutup Jansen. (QB)
- Des, 20, 2024
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Kendalikan Inflasi Daerah, BI Papua dan TPID Gelar High Level Meeting serta Capacity Building di Wamena 2 September 2026
- Apresiasi Gebyar HKJSM Papua, Rustan Saru Ajak Warga Perantau Bergandeng Tangan Jaga Kedamaian 1 September 2026
- Kolaborasi Merawat Kebinekaan, HKJSM Gelar Gebyar Kemerdekaan RI ke-81 dan Maulid Nabi di Jayapura 1 September 2026
- Area Kompleks Olahraga Stadion Mandala Jadi Tempat Pengungsian, Pemkot Jayapura Fokus Evakuasi dan Pendataan Korban Kebakaran 1 September 2026
- Wakil Wali Kota Jayapura Tindak Tegas Kasus Perundungan di SMAN 4, Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah 1 September 2026
- Kebakaran Hebat Landa Kampung Nelayan Dok V Bawah, Polresta Kerahkan AWC Bantu Padamkan Kobaran Api 1 September 2026
- Songsong Pemilu 2029, Perindo Gelar Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi Parpol di Papua 31 Agustus 2026
- Ubah Manajemen hingga Gaet Alexsandro, Persipura Tatap Musim Baru dengan Target Promosi 31 Agustus 2026
- Tatap Musim 2026/2027, Persipura Jayapura Resmi Peluncurkan Skuad, Jersey, dan Manajer Baru 31 Agustus 2026
- Perdana, KKW Kota Jayapura Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi 1448 H 30 Agustus 2026
Komentar Terbaru
Arsip
- September 2026
- Agustus 2026
- Juli 2026
- Juni 2026
- Mei 2026
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
