Suara 6 Distrik Dianggap TMS, PPD Pertanyakan Kinerja KPUD Tolikara

tvpapua.com, Jayapura, 18/12

Wamena – Panitia Pemungutan Distrik (PPD) mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Tolikara yang menyatakan suara dari 6 Distrik di wilayah tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pada pleno KPU Kabupaten Tolikara yang diselenggarakan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Peko Penggu mewakili PPD dari 6 Distrik yakni Distrik yakni Air Garam, Aweku, Kembu, Umbi, Yuneri dan Unggawi, menyatakan pihaknya ingin menyampaikan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara yang mana suara dari 6 distrik yang berjumlah sekitar 42000 lebih dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.

“KPUD Tolikara tidak menerima rekapan hasil pleno ditingkat distrik, dimana saat C hasil mau di upload ke aplikasi sirekap untuk pemdapatkan D hasil, itu dipersulit dan komisioner lebih percaya kepada saksi paslon,” ungkapnya di Wamena, Selasa (17/12/2024).

Menurut Peko, KPUD Tolikara sengaja mengulur waktu rekapan dan membiarkan saksi beraduh argumen dengan PPD sementara saksi tidak punya data lengkap yang bisa di sandingkan dengan data PPD.

“Kinerja KPU Tolikara tidak profesional dan prosedural dalam mengambil kebijakan serta keputusan terhadap rekapitulasi hasil perolehan suara yang lebih percaya kepada saksi berdasarkan hasil catatan tangan direkap ke D hasil dan diplenokan,” katanya.

Peko menilai KPU Tolikara sangat keliru dan bekerja diluar aturan sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2021 tentang kerahasiaan penyelenggara, sebab untuk mengupload C hasil username untuk masuk ke Aplikasi sirekap tidak dibagikan kepada PPD distrik.

“Sekali lagi kami PPD 6 distrik mempertanyakan kinerja KPU Tolikara yang tidak memberikan kesempatan rekap distrik sesuai dengan jadwal KPU RI tetapi pada tanggal 28 November 2024 langsung ditangani oleh KPU sendiri, Ada banyak kejanggalan yang kami rasakan, ikuti dan melihat kinerja KPU Tolikara,” ulasnya.

Melihat hal ini, PPD 6 Distrik menyuarakan agar seluruh masyarakat Papua Pegunungan khususnya kabupaten Tolikara mengetahui bahwa kinerja KPU Tolikara dinilai penuh dengan kecurangan, oleh karena itu KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU RI untuk dapat memperhatikan kinerja KPU Tolikara yang tidak profesional serta tidak prosedural ini.

“Kami mengharapkan KPU Provinsi Papua pegunungan segera merekapitulasi perolehan suara 6 distrik sebab tanpa alasan yang jelas telah dinyatakan hangus atau tidak berlaku KPU Tolikara,” pungkas Penggu (***)