Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi: Koalisi Advokasi Desak Penyelidikan Serius oleh Aparat

tvpapua.com, Jayapura, 22/10
Jayapura – Pada 16 Oktober 2024, kantor redaksi media Jubi Papua di Kota Jayapura diguncang teror bom yang dilempar oleh orang tak dikenal (OTK) di halaman depan. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, yang terdiri dari berbagai organisasi non-pemerintah (NGO), pekerja pers, dan pengacara, baik dari Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, hingga tingkat nasional dan internasional.
Direktur Paham Papua, Gustaf Kawer, menegaskan bahwa kasus teror bom ini bukan perkara sepele, melainkan kasus serius yang membutuhkan penanganan segera dan profesional dari pihak kepolisian.
Kawer menyoroti bahwa proses pengungkapan kasus-kasus teror serupa sebelumnya, termasuk terhadap jurnalis dan aktivis HAM, cenderung lambat dan kerap tidak membuahkan hasil.
Kawer menilai bahwa dalam kasus bom di kantor Jubi, pengungkapan pelaku seharusnya tidak terlalu sulit karena terdapat banyak CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“CCTV lengkap di tiap titik, tinggal dicek saja, pasti pelaku bisa ditemukan,” ujarnya.
Ia juga mengkritik pihak kepolisian yang terlihat lamban dalam memproses laporan, padahal menurutnya, polisi bisa memulai penyelidikan tanpa harus menunggu laporan dari korban.
Lebih lanjut, Kawer menekankan pentingnya penerapan pasal yang tepat, seperti Undang-Undang Terorisme dan Undang-Undang Darurat, untuk mempercepat pengungkapan kasus ini.
Ia juga menggarisbawahi bahwa penggunaan pasal dalam laporan pidana umum dapat memperlambat proses penyelidikan. “Kalau penanganannya menggunakan pidana umum, penyelidikan bisa berjalan lambat dan sering kali alasan yang muncul adalah kurangnya bukti,” katanya.
Koalisi Advokasi mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dalam waktu 1×24 jam dan membawa kasus ini ke pengadilan dengan hukuman maksimal.
“Kalau ini benar-benar ditangani serius, pelaku seharusnya sudah ditangkap dalam waktu singkat, bahkan dalam waktu kurang dari satu minggu,” tambah Kawer.
Ia juga menekankan bahwa jika seandainya terbukti pelaku berasal dari institusi keamanan seperti TNI atau Polri, maka tindakan tegas harus diambil, termasuk pencopotan pelaku dan komandan mereka dari kesatuan mereka.
“Supaya perilaku teror ini tidak berulang dan tidak mencoreng nama baik institusi TNI atau Polri,” tegasnya.
Teror terhadap jurnalis di Tanah Papua bukan kali ini saja terjadi. Kawer menyebutkan beberapa kasus teror serupa yang tidak diungkap tuntas, termasuk yang menimpa jurnalis Victor Mambor. Ia berharap kasus ini bisa menjadi titik balik bagi aparat keamanan untuk menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi pers dan aktivis. Jika kasus ini terungkap, Kawer menyatakan apresiasinya kepada aparat yang terlibat.
“Kita harap aparat hadir untuk masyarakat, hadir untuk pers, dan hadir untuk aktivis,” tutupnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat kepolisian dan lembaga hukum lainnya untuk membuktikan keseriusan mereka dalam menangani terorisme dan memberikan rasa aman bagi para jurnalis dan aktivis di Tanah Papua. (***)
- Okt, 22, 2024
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Papua Damai Tanpa Separatis, Ketua Adat Lapago Serukan Persatuan 14 Maret 2025
- Lenis Kogoya sosialisasi program MBG di Papua Tengah 11 Maret 2025
- Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Dorong Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Ekonomi Kerakyatan 10 Maret 2025
- Mercure Jayapura Hadirkan Promo PAMER & Ramadhan Kareem by ALL 10 Maret 2025
- Gubernur Papua Selatan Bersama Bupati Merauke Panen Raya Padi di Kampung Kaliki 10 Maret 2025
- Gubernur Apolo Safanpo Dikukuhkan Secara Adat Jadi Keluarga Malind-Anim Pimpin Papua Selatan 9 Maret 2025
- Gubernur Apolo Safanpo Mengingatkan TP-PKK Papua Selatan Berdayakan Orang Asli Papua 8 Maret 2025
- Freeport Pastikan Percepatan Perbaikan Smelter, Datangkan Komponen dengan Pesawat Kargo Antonov 7 Maret 2025
- Freeport Indonesia Gandeng UNCEN Beri Pelatihan Bisnis untuk Mahasiswa 7 Maret 2025
- Penjabat Gubernur Rudy Sufahriadi Serahterima Jabatan Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan 4 Maret 2025
Komentar Terbaru
Arsip
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie