Polresta Jayapura Kota Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Waena

tvpapua.com, Jayapura, 01/08
Jayapura – Seorang pria berinisial DF (49) di Waena Distrik Heram, Kota Jayapura dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri, NM (14). Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku hingga tiga kali.
Kasus terungkap, setelah korban melaporkan kejadian ini kepada ibunya yang akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, S.H., S.I.K., M.H bersama Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Aula Mapolresta, Kamis (1/7) pagi.
Kapolresta KBP Victor Mackbon mengatakan, dari laporan korban, diketahui kejadian tersebut dilakukan pelaku berawal pada tanggal 12 April 2024 di rumah pelaku, di Waena.
“Tersangka diketahui merupakan ayah kandung dari korban. Persetubuhan yang dilakukan kurang lebih tiga kali, pertama dilakukan di rumah, dimana korban dipaksa dengan dibanting dan melakukan persetubuhan. Kedua, pada sore harinya di hari yang sama, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di pondok jualan pinang. Dan yang Ketiga, beberapa hari setelah pelaku kembali memerkosa korban di rumah mereka,” ungkap Kombes Pol. Vicktor Mackbon.
Pelaku di depan Kapolresta mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia juga mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan lantaran ia kesal terhadap korban yang sering pulang malam. “Kesal, karena dia sering pulang malam,” kata pelaku dihadapan wartawan.
Atas perbuatannya tegas Kapolresta, pelaku dijerat pasal perlindungan anak, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dan TPKS Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang pelecehan Seksual fisik dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (***)
- Agu, 01, 2024
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Gubernur Fakhiri Serahkan Bantuan Kelompok Tani Hutan di Sarmi, Dorong Industri Kehutanan Lokal 16 Mei 2026
- Gubernur Fakhiri Tinjau Sekolah Rakyat dan Dapur MBG di Sarmi, Pastikan Program Pendidikan dan Gizi Berjalan 16 Mei 2026
- Gubernur Fakhiri Tekankan ASN Profesional dan Responsif dalam Pelantikan 16 Pejabat Baru 13 Mei 2026
- Pemprov Papua Tutup Sementara Stadion Lukmen Pasca Kerusuhan Usai Laga Persipura 13 Mei 2026
- Freeport Setor Tambahan Keuntungan Rp2,88 Triliun untuk Pemda di Papua Tengah 10 Mei 2026
- Insan Pers Komitmen Perkuat Jurnalisme Berkualitas demi Demokrasi 6 Mei 2026
- Dukung Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Jayapura, Octow Entertainment Dorong Pelibatan UMKM Asli Papua 4 Mei 2026
- Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Peringati WPFD 2026 di Papua: Pers Berkualitas Untuk Masa Depan Indonesia yang Damai dan Adil 3 Mei 2026
- Wamenkes Benjamin Beberkan Tingginya Kasus Malaria, TB, dan HIV di Papua, Serukan Aksi Cepat 29 April 2026
- Gubernur Fakhiri Beberkan Data TB dan Malaria di Papua, Minta Dukungan Pusat Perkuat Posyandu 29 April 2026
Komentar Terbaru
Arsip
- Mei 2026
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
