Pra Peradilan Penghentian Penyidikan Kasus Teror Bom Victor Mambor ditolak
tvpapua.com, Jayapura, 09/07
Jayapura – Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua atas penghentian penyidikan kasus teror bom terhadap jurnalis Jubi, Victor Mambor. Putusan Pra Peradilan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin (8/7/2024).
Perkara Pra Peradilan atas penghentian penyidikan dugaan teror bom terhadap Victor Mambor itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap. Sidang itu terkait sah tidaknya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 oleh Kepolisian Sektor Jayapura Utara. Sidang Pra Peradilan itu itu dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty.
Dalam putusannya, Hakim Zaka Talpatty mengatakan dari alat bukti yang dikumpulkan penyidik secara kualitas belum memenuhi dua alat bukti untuk menentukan pelaku peledakan bahan serupa bom di depan rumah Victor Mambor. Hakim menilai penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti, namun alat bukti tersebut tidak memenuhi nilai sebagai alat bukti.
Zaka menyatakan penghentian penyidikan telah sesuai dengan prosedur formalitas yang berlaku, dan secara materiil. Menurut hakim penghentian penyidikan itu telah sesuai dengan alasan-alasan termuat Pasal 109 ayat 2 KUHP, khususnya syarat tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Termohon telah dapat membuktikan dalil bantahannya, sedangkan pihak pemohon tidak dapat membantah dalil termohon. Dari pertimbangan di atas maka gugatan pemohon tidak beralasan hukum ,sehingga harus ditolak untuk seluruhnya,” kata Zaka saat membacakan putusan tersebut.
Ia menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan polisi yang sesuai dengan surat perintah penghentian penyidikan Nomor S.Tap/III/2024/Reskrim tanggal 1 Maret 2024 dan Surat Ketetapan Nomor: S.PPP/8/III/2024/Reskrim tanggal 1 Maret 2024 tentang Penghentian Penyidikan adalah sah menurut hukum. “Sehingga hakim berpendapat penghentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” ujarnya.
Penyidikan dapat dibuka kembali
Zaka menyatakan meskipun penghentian penyidikan telah dinyatakan sah menurut hukum, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan perkara ini dibuka kembali. Zaka menyatakan kasus ledakan bahan yang diduga bom didekati rumah Victor Mambor dapat dibuka kembali jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup di kemudian hari.
Zaka juga menyatakan adanya kekhawatiran pemohon bahwa peledakan adalah ancaman terhadap pemohon terkait dengan pekerjaan sebagai jurnalis. Zaka menyatakan hal tersebut perlu diwaspadai dan diantisipasi oleh pemohon dengan sistem keamanan diri maupun di kediamannya.
Zaka memerintahkan aparat kepolisian sebagai pengayom masyarakat tentu juga perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan memberikan ketenteraman bagi masyarakat, termasuk diri pemohon.
Usai persidangan kuasa hukum Victor Mambor dari dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua, Simon Pattiradjawane SH mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Simon berharap pihak kepolisian harus menemukan pelakunya.
“Kami sudah punya keterangan ahli [dan] berbalik belakang dengan ahli yang kita hadirkan [yang menyatakan] ledakan tersebut adalah tindak pidana yang harus polisi temukan pelakunya. Permohonan kami ditolak, tapi siapa pun [yang] punya informasi terkait siapa pelakunya bisa lapor,” kata Simon.
Kerentanan jurnalis
Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw mengatakan menghormati putusan hakim. Akan tetapi Ireeuw mengatakan ancaman terhadap Victor Mambor itu nyata dan tidak main-main.
“Kami menghormati hukum, hakim sudah memutuskan dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan tadi. Kami mendampingi dan melapor kepada polisi, [karena] kami berharap proses hukum harus dilakukan, dan [polisi] menemukan pelakunya. Kejadian yang terjadi di rumah Pak Victor Mambor itu bukan [teror] yang pertama, itu [teror] yang kedua. Berarti ini ancaman bukan main-main, ini ancaman sangat nyata,” ujar Ireeuw kepada wartawan.
Ireeuw mengatakan sebenarnya tugas polisilah yang mencari alat bukti. Ireeuw mengatakan gugatan yang diajukan atas penghentian penyidikan kasus teror bom terhadap Victor Mambor itu dilakukan sebagai pelajaran bahwa polisi tidak bisa secara sepihak menghentikan kasus.
“Sebenarnya tugas polisi untuk mencari barang bukti. Tapi kalau hakim sampaikan barang bukti lemah kami, mau bikin apa? Tapi menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa proses itu harus dilakukan, supaya polisi [tidak] menghentikan secara sepihak kasus siapa saja, termasuk jurnalis. Kita sayangkan kasus itu di-SP3 kan,” katanya.
Ireeuw mengatakan jurnalis sangat rentan mendapat ancaman. Ada berbagai macam kekerasan yang dialami jurnalis di Tanah Papua, baik dalam bentuk kasus kekerasan fisik, perampasan alat kerja, kekerasan psikis, doxing atau penyiangkapan identitas pribadi di media sosial, teror bom, teror dan perusakan mobil, hingga kekerasan seksual verbal.
“Kami menguji apakah polisi dapat mengungkap kasus kekerasan terhadap jurnalis, dengan membawanya ke ranah hukum,” ujarnya.
Ireeuw mengatakan kerja-kerja jurnalis perlu mendapatkan perlindungan. “Kami sudah berupaya melakukan upaya hukum, tetapi [proses hukum itu] berhenti [karena SP3]. Kami berharap ada perlindungan [yang] lebih [baik] kepada jurnalis [yang] melakukan tugasnya di lapangan,” katanya. (***)
- Jul, 09, 2024
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Provinsi Papua alami Inflasi 2,46 persen 2 Desember 2024
- H-9 Pemungutan Suara Pilkada 2024, Kapolresta : Koordinasi dan Komunikasi Semakin Intens Dibangun 18 November 2024
- Aksi Tolak Transmigrasi, 3 Massa KNPB Ditetapkan Tersangka, 3 Lainnya DPO 18 November 2024
- Kapolresta “Operasi Sikat Cyclop, Polresta Ungkap 15 Kasus 3C” 18 November 2024
- PT Freeport Indonesia dan ANTAM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Emas Wujudkan Hilirisasi di Dalam Negeri 8 November 2024
- Tips Menjaga Keawetan Mesin Dengan Coolant 1 November 2024
- Berbagai Promo Menarik Dengan Booking di Motorku X 31 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Gelar Fun Session with Honda di Sorong dan Timika 30 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Raih Top 10 Finalist Astra Security Management System Category Technology 29 Oktober 2024
- Pebalap Binaan Astra Honda Siap Kibarkan Merah Putih di IATC Buriram, Thailand 28 Oktober 2024
Komentar Terbaru
Arsip
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie