Aksi Keramaian 2 April, Kapolresta “Silahkan Bila Sesuai Prosedur Tapi Ganggu Ketertiban Umum, Kami Bubarkan”

tvpapua.com, Jayapura, 01/04
Jayapura – Terkait rencana aksi keramaian oleh kelompok yang menamakan diri Front Mahasiswa dan Rakyat Papua Anti Militerisme (FRPAM) pada Selasa besok disambut baik oleh Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si.
Kapolresta KBP Victor Mackbon menegaskan, pihaknya akan memberikan ijin bahkan memfasilitasinya jika kelompok tersebut memenuhi syarat formil yang ditentukan oleh Undang-undang yang berlaku di NKRI, namun jika aksi yang dilakukan nantinya mengganggu ketertiban umum atau kepentingan hak orang banyak tentunya akan dibubarkan.
“Bila memenuhi syarat formil sesuai peraturan yang berlaku menurut Undang-undang maka aksi tersebut akan kami ijinkan dan fasilitasi agar tidak mengganggu ketertiban umum, namun jika dalam melakukan aksinya nanti mengganggu ketertiban umum atau kepentingan hak orang banyak, maka sudah tentu akan ditangani sesuai SOP kami, atau dibubarkan,” tegas Kapolresta saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (1/4) siang.
Kapolresta menerangkan, aksi keramaian yang akan diaspirasikan kelompok tersebut masih terkait video kekerasan yang viral akhir-akhir ini dengan pelaku oknum TNI. “Pada Jumat lalu walau tak berijin tentang aksi yang sama, sempat kami berikan kebijakan untuk menyampaikan aspirasi mereka di tempat, tepatnya di Gapura Uncen Abepura, setelah itu massa aksi bubar secara teratur,” ungkap Kapolresta.
“Hormati hak-hak orang lain, kepentingan umum harus selalu di jaga. Keharmonisan yang sudah terjalin jangan sampai dirusak oleh kelompok-kelompok yang dapat memicu terjadinya gangguan Kamtibmas demi keuntungan pribadi, golongan maupun kelompok,” tambah Kapolresta.
Lebih lanjut KBP Victor Mackbon juga menyampaikan, untuk peristiwa tersebut kini tengah ditangani serius oleh Para Petinggi TNI, dimana 13 prajuritnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan dan ditahan.
“Terkait peritiwa tersebut, Para Pimpinan TNI juga sudah melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, sementara untuk oknum pelakunya ada 13 anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk dilakukan proses penyidikan. Hal tersebut merupakan wujud tanggung jawab dan gentleman dari Instansi TNI, mari kita hormati dan cukup ikuti saja perkembangannya, tidak perlu membuat hal-hal yang merugikan,” kata Kapolresta.
Kapolresta KBP Victor Mackbon juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat mulai dari warga hingga para Tokoh maupun Ketua Paguyuban, kiranya jangan mudah untuk terprovokasi oleh isu-isu yang bertujuan mengganggu kelancaran kondusifitas Kamtibmas.
“Ketertiban umum adalah tanggung jawab kita semua, mari bersama bergandengan tangan menjaga kondusifitas Kamtibmas di lingkungan kita dengan mendukung aparat keamanan TNI-Polri dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” pungkas Kapolresta KBP Victor Mackbon.(*)
- Apr, 01, 2024
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Musda VI KNPI Kota Jayapura Digelar, Max Karubaba Minta Pemuda Kedepankan Intelektualitas 14 Maret 2026
- Musda ke-VI KNPI Kota Jayapura Resmi Dibuka, Pemuda Didorong Jadi Pelaku Utama Pembangunan 14 Maret 2026
- Perkuat Ekonomi 3T, Bank Indonesia Sebar Rupiah Layak Edar di Penjuru Papua 14 Maret 2026
- Pertamina Patra Niaga Regional Papua-Maluku Jamin Ketersediaan Energi Jelang Hari Raya Idulfitri 13 Maret 2026
- Menang tipis atas Persidafon 1-0, Bupati Piter Gusbager: Momentum Persiker Keerom Ukir Sejarah di Liga 4 13 Maret 2026
- Bangkit dari “Mati Suri”, Persidafon Dafonsoro Siap Berlaga di Liga 4 di Bawah Kepemimpinan Haris Yocku 13 Maret 2026
- Bayar Air Makin Mudah, PT Air Minum Jayapura Gandeng Bank Mandiri Hadirkan Layanan Online 12 Maret 2026
- RUPS PT Air Minum Jayapura: Laba Meningkat, Pemkot dan Pemkab Dorong Perluasan Layanan 12 Maret 2026
- Indahnya Kebersamaan, Kapolresta Gelar Bukber Bersama Personel dan Insan Pers 12 Maret 2026
- Jamin Kenyamanan Lebaran, Bank Mandiri Papua Siapkan Uang Tunai Rp258 Miliar 11 Maret 2026
Komentar Terbaru
Arsip
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
