Wamendagri Lantik 34 Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Masa Jabatan 2023 -2028

Wamendagri, John Wempi Wetipo (tengah) di dampingi PJ Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun (kiri) dan Pdt Alberth Yoku (kanan) bersama 34 anggota MPR Provinsi Papua/ Dian Mustikawati

tvpapua.com, Jayapura, 07/11

Jayapura – Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo memimpin secara langsung Pelantikan dan pengambilan Sumpah Janji 34 Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua masa jabatan 2023-2028, berlangsung di Aula Lantai 9 Kantor Gubernur, Dok II, Kota Jayapura, Selasa (7/11/2023).

Wamendagri saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras Penjabat Gubernur, Panitia Pemilihan di tingkat kabupaten dan provinsi, masyarakat adat, masyarakat perempuan dan masyarakat agama, serta semua pihak yang telah terlibat dalam proses pemilihan keanggotaan MRP.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, Saya atas nama Pemerintah serta secara pribadi mengucapkan selamat kepada 34 (Tiga Puluh Empat) orang anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua yang baru saja sama-sama telah kita saksikan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji-nya. Semoga saudara-saudari diberikan kekuatan dan kesehatan dalam mengemban tugas selama 5 (lima) tahun kedepan,” ujarnya.

Dijelaskan, kehadiran MRP merupakan implementasi kebijakan dari otonomi khusus di Provinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.

Lanjutnya, MRP adalah Lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama. 

“Sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di Papua, yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun Negara lainnya”, Jelasnya.

Kemudian, MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua. Peran tersebut tercermin dalam kewenangan yang dimiliki oleh MRP, sebagai berikut:

1. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. 

2. Memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama dengan Gubernur. 

3. Memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh Pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua. 

4. Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya. 

5. Memberi pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK dan Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Diterangkan, tantangan pelaksanaan tugas MRP 5 (lima) tahun kedepan akan sangat besar dan. Dalam waktu dekat, Provinsi Papua akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 

“MRP mempunyai peran strategis khususnya dalam kewenangan dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sesuai kriteria keaslian Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004,” terangnya.

Tugas lain yang tidak kalah penting katanya, adalah dalam proses penetapan Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) bersama dengan Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) serta mendorong pihak eksekutif agar dapat mengimplementasikan secara baik dan optimal Perdasus yang sudah ditetapkan. 

“Sampai dengan saat ini, masih terdapat Perdasi dan Perdasus yang belum ditetapkan serta yang belum disesuaikan seiring dengan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan turunannya (PP No. 106 Tahun 2021 dan PP No. 107 Tahun 2021), terutama perdasi ataupun perdasus terkait dengan bidang pembangunan,” ucapnya.

Selain itu, MRP juga akan terlibat dalam proses pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua. 

“MRP sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan perdasus, kiranya dapat mendorong penyelesaian Perdasus yang belum ditetapkan serta mendorong dan mengawasi Perdasus/Perdasi yang sudah ditetapkan agar dapat berjalan secara optimal dan diimplementasikan dengan baik,” ungkapnya.

Untuk itu kepada semua anggota MRP diharapkan agar melaksanakan segala tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya demi kesejahteraan rakyat Papua dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Secara khusus saya juga berpesan kepada para Bupati serta seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, agar dapat membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan MRP serta mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban MRP sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan,” tandasnya.