Wamendagri Lantik 34 Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Masa Jabatan 2023 -2028

tvpapua.com, Jayapura, 07/11
Jayapura – Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo memimpin secara langsung Pelantikan dan pengambilan Sumpah Janji 34 Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua masa jabatan 2023-2028, berlangsung di Aula Lantai 9 Kantor Gubernur, Dok II, Kota Jayapura, Selasa (7/11/2023).
Wamendagri saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras Penjabat Gubernur, Panitia Pemilihan di tingkat kabupaten dan provinsi, masyarakat adat, masyarakat perempuan dan masyarakat agama, serta semua pihak yang telah terlibat dalam proses pemilihan keanggotaan MRP.
“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, Saya atas nama Pemerintah serta secara pribadi mengucapkan selamat kepada 34 (Tiga Puluh Empat) orang anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua yang baru saja sama-sama telah kita saksikan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji-nya. Semoga saudara-saudari diberikan kekuatan dan kesehatan dalam mengemban tugas selama 5 (lima) tahun kedepan,” ujarnya.
Dijelaskan, kehadiran MRP merupakan implementasi kebijakan dari otonomi khusus di Provinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
Lanjutnya, MRP adalah Lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama.
“Sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di Papua, yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun Negara lainnya”, Jelasnya.
Kemudian, MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua. Peran tersebut tercermin dalam kewenangan yang dimiliki oleh MRP, sebagai berikut:
1. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
2. Memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama dengan Gubernur.
3. Memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh Pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.
4. Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya.
5. Memberi pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK dan Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Diterangkan, tantangan pelaksanaan tugas MRP 5 (lima) tahun kedepan akan sangat besar dan. Dalam waktu dekat, Provinsi Papua akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“MRP mempunyai peran strategis khususnya dalam kewenangan dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sesuai kriteria keaslian Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004,” terangnya.
Tugas lain yang tidak kalah penting katanya, adalah dalam proses penetapan Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) bersama dengan Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) serta mendorong pihak eksekutif agar dapat mengimplementasikan secara baik dan optimal Perdasus yang sudah ditetapkan.
“Sampai dengan saat ini, masih terdapat Perdasi dan Perdasus yang belum ditetapkan serta yang belum disesuaikan seiring dengan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan turunannya (PP No. 106 Tahun 2021 dan PP No. 107 Tahun 2021), terutama perdasi ataupun perdasus terkait dengan bidang pembangunan,” ucapnya.
Selain itu, MRP juga akan terlibat dalam proses pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
“MRP sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan perdasus, kiranya dapat mendorong penyelesaian Perdasus yang belum ditetapkan serta mendorong dan mengawasi Perdasus/Perdasi yang sudah ditetapkan agar dapat berjalan secara optimal dan diimplementasikan dengan baik,” ungkapnya.
Untuk itu kepada semua anggota MRP diharapkan agar melaksanakan segala tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya demi kesejahteraan rakyat Papua dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Secara khusus saya juga berpesan kepada para Bupati serta seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, agar dapat membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan MRP serta mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban MRP sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan,” tandasnya.
- Nov, 07, 2023
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- PJ Gubernur Papua Selatan Launching Booth Dekranasda di Bandara Mopah Merauke 13 Februari 2025
- Serahkan DPA, Pj Gubernur Papua Selatan Sampaikan Arahan Efisiensi Anggaran dan Kinerja ASN 12 Februari 2025
- Penjabat Gubernur Papua Selatan Pastikan Kesiapan Puskesmas Lakukan Program CKG Dari Presiden 11 Februari 2025
- Ketua Tim Pemenangan Sebut Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih PPT Tak Akan Gunakan Anggaran Daerah 9 Februari 2025
- PSBS lakukan Rotasi pelatih dan manajer 6 Februari 2025
- Residivis Berulah, RT Kembali Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, 12 Unit SPM Turut Diamankan 4 Februari 2025
- Kasus Persetubuhan Terhadap Anak oleh Oknum Seorang Guru di Muara Tami, Kapolresta : Pelaku Telah Menyetubuhi Korban Sepuluh Kali 4 Februari 2025
- Kepala Suku Moora: Seleksi Anggota DPRP Papua Tengah Berlangsung Transparan dan Berintegritas 3 Februari 2025
- Anggota MRPPT Apresiasi Pelaksanaan Seleksi DPRP Papua Tengah 2024- 2029 3 Februari 2025
- Jelang Tahun Baru Imlek, Hotel Suni Abepura adakan CSR ke Vihara 28 Januari 2025
Komentar Terbaru
Arsip
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie