KPU Papua minta Bupati-Walikota se-Papua segera proses dana hibah Pilkada
tvpapua.com, Jayapura, 26/09
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua minta para Bupati/Walikota untuk dapat melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.2/435/SJ tertanggal 24 Januari 2023 tentang Alokasi Pilkada 40% tahap pertama paling lambat akhir November 2023.
Hal ini berkaitan dengan rencana waktu pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 dimajukan dari tanggal 27 November 2024 menjadi bulan September 2024.
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pilkada Serentak tahun 2024 di Jakarta mengatakan pemberian Dana Hibah Tahapan Pilkada Serentak merupakan tanggung jawab masing masing Kepala Daerah dalam menunjang jalannya Pilkada Serentak di Papua.
Menurut Steve , sesuai Undang undang, Tahapan Pilkada Serentak harus dilaksanakan minimal 10 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada yakni apabila Pilkada Serentak dilaksanakan bulan September 2024, maka Tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 akan dimulai pada bulan Desember 2023
“Maka Dana Pilkada sebesar 40% harus sudah dicairkan paling lambat akhir November 2023 agar menunjang proses tahapan Pilkada Serentak tersebut,” kata Steve Dumbon.
“Penetapan waktu pelaksanaan Pilkada Serentak pada bulan September 2023 sudah disepakati antara DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemerintah bersama KPU dalam waktu dekat akan segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau tentang Pemilu Umum Kepala Daerah atau Pilkada Serentak di tanah air.
“Setelah Perpu selesai dibahas dan ditetapkan, KPU RI juga akan segera menyusun Peraturan KPU tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024,” ucapnya.
Sementara itu , Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Mauritz Panjaitan mengatakan tidak ada alasan bagi Kepala Daerah untuk tidak memberi dukungan kepada KPU berupa dana Tahapan Pilkada serentak 2024 karena sudah menjadi kewajiban bagi para Kepala Daerah seperti diatur didalam Undang Undangan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
“Para Kepala juga harus Segera memfasilitasi KPU berupa Dana Tahapan Pilkada dan untuk tahap pertama tahun 2023, harus dicairkan sejumlah minimal 40% dari total Dana Pilkada paling lambat bulan November 2023,” kata Horas.
“Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Indonesia untuk menyiapkan Dana Cadangan tahun 2023 dan tahun 2024 untuk kepentingan Belanja Tak Terduga atau BTT,” lanjutnya.
Sesditjen Horas Mauritz Panjaitan mengatakan para Kepala Daerah juga harus menyediakan Dana Pilkada sebesar 40% dari total anggaran yang diajukan KPU setempat paling lambat satu ( 1 ) bulan sebelum Tahapan Pilkada serentak di mulai, pada bulan Desember 2023 atau pada bulan November 2023.
Di Provinsi Papua saat ini, dari 9 Kabupaten/Kota hanya Pemerintah Kabupaten Keerom yang sudah membuat Berita Acara Penyerahan Dana Hibah Tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 pada bulan Mei 2023 lalu dan sedang menunggu terbitnya PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 yang saat ini sedang berproses.
Sementara Pemerintah Kabupaten / Kota lainnya masih proses pembahasan antara pihak KPU Daerah dengan Tim Anggaran Pemerintah setempat. (QB)
- Sep, 26, 2023
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- PJ Walikota: Pelatihan Matematika Gasing Guna Peningkatan SDM Guru dan Siswa 11 Januari 2025
- Tindak Lanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Kemendagri DPR Papua Bersama TPAD Kembali Bahas APBD Tahun Anggaran 2025 10 Januari 2025
- Polisi Tangkap Ketua KPU Sarmi, Diduga Terkait Pemilu 10 Januari 2025
- Awali Tugas Perdana Waket I DPR Papua Rapat Evaluasi APBD 2025 9 Januari 2025
- Waket III DPR Papua Kunjungi Anak Korban Kekerasan Orangtua Angkat 9 Januari 2025
- Freeport Indonesia Berbagi Kasih Natal dengan Anak-anak Panti Asuhan di Jayapura 9 Januari 2025
- Empat Pimpinan DPR Papua Resmi Dilantik 8 Januari 2025
- Jabat Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim akan Perjuangkan Aspirasi Rakyat 8 Januari 2025
- Kursi DPR Papua Jalur Pengangkatan Tunggu Hasil Putusan Pansel 6 Januari 2025
- Proses Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap AL Sedang Berjalan 6 Januari 2025
Komentar Terbaru
Arsip
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie