Marthen Kogoya: BKD Papua Tidak Tahu Sama Sekali Adanya Surat Berisi Tanda Tangan Palsu Mantan Kadishub Papua
tvpapua.com, Jayapura, 22/02
Jayapura — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Marthen Kogoya, SH.,M.AP menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya surat pengunduran diri berisi tanda tangan palsu mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Papua Reky Douglas Ambrauw. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak stop menggoreng isu ini yang mengarah kepada pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap diri dan lembaga yang dipimpinnya.
“Kami di BKD sangat tahu tentang aturan dan UU ASN No 5 Tahun 2014. Tidak mungkin kami melakukan sesuatu yang melawan hukum dengan memalsukan tanda tangan. Tugas kami BKD adalah mengamankan kebijakan yang dilakukan oleh gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Jadi kami hanya membantu gubernur dari sisi administrasi untuk proses pemberhentian dan pergantian pejabat baru,” ujar Marthen Kogoya kepada wartawan di Jayapura, Rabu, 22 Februari 2023.
“Kami tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada kami ini. Dan memang itu (pemalsuan tanda tangan—Red.) tidak boleh, dilarang. Jadi berita yang beredar di media online itu bagi saya adalah upaya pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter kami. Karena kami tidak tahu asal usul surat ini dari mana. Kita mau lakukan itu untuk kepentingan apa?” tambahnya.
Pernyataan birokrat muda Papua yang kini juga dipercayakan menjadi Penjabat Bupati Tolikara ini adalah tanggapan terhadap pemberitaan di beberapa media yang menuduh adanya oknum pejabat BKD Papua melakukan pemalsuan tanda tangan Reky Douglas Ambrauw selaku Kepala Dinas Perhubungan dalam proses pergantian jabatan tahun 2021 silam.
“Saya mau tegaskan bahwa sebagai Kepala BKD Papua bersama seluruh staf yang ada, kita benar-benar bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku serta menjaga prinsip kerahasiaan, terutama rahasia jabatan. Dokumen yang kami kelola adalah dokumen rahasia negara. Ada dokumen yang bisa dipublikasikan, ada juga yang dirahasiakan. Karena itu adalah rahasia jabatan, jadi dokumen itu sangat kami jaga,” urainya.
Menurut Marthen, terkait adanya laporan hukum, pada akhir Januari 2023 lalu, pihaknya juga sudah memberikan klarifikasi di hadapan penyidik Direskrimum Polda Papua di Jayapura. Sebagai pimpinan, ia bersama stafnya datang bertemu penyidik untuk memberikan bantahan.
“Kami sudah klarifikasi ke penyidik Polda bahwa tuduhan ini tidak benar. Kami juga tidak tahu soal surat ini, asal usul surat itu dari mana. Mungkin banyak orang di luar sana yang tidak senang dengan kami, ya bisa saja mereka bermain untuk menjatuhkan kami. Jadi saya tegaskan, saya secara pribadi maupun selaku Kepala BKD bahwa saya tidak tahu sama sekali soal surat itu,” tegas Marthen.
Pergantian Jabatan Hak Gubernur
Marthen mengatakan bahwa terkait pergantian jabatan Reky Ambrauw dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua pada 2021 lalu adalah murni hak dan kewenangan dari Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP,MH. Tugas BKD Papua hanyalah bersifat membantu administrasi mengenari Surat Keputusan pemberhentian atau pengangkatan.
“Hubungan saya dengan Pak Reky Ambrauw juga baik. Beliau saya pandang sebagai salah satu pejabat senior di Pemprov Papua yang sudah mengabdikan separuh hidupnya melayani masyarakat Pegunungan, terutama di Puncak dan Puncak Jaya. Dan beliau adalah salah satu pejabat yang juga turut membantu Bapak Gubernur cukup lama. Tetapi tiba-tiba ia dicopot itu, saya tidak tahu. Itu pertimbangan dan keputusan Bapak Gubernur sendiri. Kami dari BKD tidak punya kewenangan sama sekali,” ujar Marthen.
Lulusan Universitas Putra Bangsa Surabaya ini juga menegaskan bahwa dalam proses pergantian seorang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), surat pengunduran diri yang diduga berisi pemalsuan tanda tangan berujung tuduhan kepada pihak BKD, tidaklah wajar secara administrasi pemerintahan. Sebab lazimnya, setiap kepala daerah hanya membuat Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan seorang kepala OPD tanpa ada surat pengunduran dari yang bersangkutan.
“Ini yang aneh. Jadi ini jelas sudah menjurus kepada pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter saya, baik sebagai Kepala BKD Papua maupun sebagai Penjabat Bupati Tolikara,” urai Marthen.
Pada kesempatan itu, Marthen juga dengan tegas meminta kepada Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) agar mulai sekarang stop mengeluarkan pernyataan di media tanpa mengetahui kebenaran yang sesungguhnya atau duduk persoalan yang sebenarnya. Jika tidak, ia akan mengambil langkah hukum ke depannya karena sudah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Jadi saya himbau kepada lembaga non pemerintah atau LSM yang ikut menyuarakan hal ini, stop bicara di media jika tidak saya bisa tuntut balik. Karena ini sudah pencemaran nama baik saya. Kalian tidak tahu duduk persoalannya. Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya ini. Apa kepentingan saya melakukan hal seperti itu? Ini fitnah dan pencemaran nama baik saya. Mulai sekarang stop,” tegasnya.
Marthen juga menyayangkan pemberitaan sejumlah media online yang secara subyektif menulis judul dengan jabatannya sebagai Penjabat Bupati Tolikara, tanpa ada konfirmasi terhadap dirinya. Sementara persoalan ini adalah terkait tugasnya sebagai Kepala BKD Papua.
“Harusnya chross check dulu ke pihak yang diduga sebelum muat berita ini. Tapi dengan pemberitaan sepihak ini, sudah pasti ini upaya pencemaran nama baik saya. Kan dengan berita ini, orang pasti berpikir yang negatif terhadap saya. Ini sangat saya sesalkan. Tapi saya ambil hikmahnya dari kasus ini agar ke depan bekerja lebih hati-hati sebagai pejabat publik,” tutupnya. (QB)
- Feb, 22, 2023
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Provinsi Papua alami Inflasi 2,46 persen 2 Desember 2024
- H-9 Pemungutan Suara Pilkada 2024, Kapolresta : Koordinasi dan Komunikasi Semakin Intens Dibangun 18 November 2024
- Aksi Tolak Transmigrasi, 3 Massa KNPB Ditetapkan Tersangka, 3 Lainnya DPO 18 November 2024
- Kapolresta “Operasi Sikat Cyclop, Polresta Ungkap 15 Kasus 3C” 18 November 2024
- PT Freeport Indonesia dan ANTAM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Emas Wujudkan Hilirisasi di Dalam Negeri 8 November 2024
- Tips Menjaga Keawetan Mesin Dengan Coolant 1 November 2024
- Berbagai Promo Menarik Dengan Booking di Motorku X 31 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Gelar Fun Session with Honda di Sorong dan Timika 30 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Raih Top 10 Finalist Astra Security Management System Category Technology 29 Oktober 2024
- Pebalap Binaan Astra Honda Siap Kibarkan Merah Putih di IATC Buriram, Thailand 28 Oktober 2024
Komentar Terbaru
Arsip
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie