Pemprov Papua Komitmen Perbaharui Target Penurunan Emisi Hingga 2060

Workshop Diseminasi Dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD)/ QB

tvpapua.com, Jayapura, 21/02

Jayapura – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berkomitmen untuk memperbaharui target penurunan emisi hingga tahun 2060 dalam Dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD).

Hal itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Provinsi Papua, Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Elsye Penina Rumbekwan, dalam diseminasi Dokumen  RPRKD di Jayapura, Selasa (21/2/2023).

“Provinsi Papua sebagai salah satu provinsi percontohan Pembangunan Rendah Karbon (PRK), telah menandatangani nota kesepahaman PRK dengan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional pada 7 Agustus 2019 lalu,” ujar Elsye

Elsye mengatakan, Pemprov Papua sebelumnya telah memiliki Dokumen PPRK yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Papua No 22 tahun 2018 tentang — Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon di Provinsi Papua Tahun 2018 hingga 2030. 

“Memang diketahui dalam dokumen tersebut terdapat target penurunan emisi sampai tahun 2030, dimana dokumen tersebut membutuhkan penyesuaian target dan kebijakan sesuai dengan keterbaruan data,” jelasnya.

Ia mengatakan dalam proses pembaruan tersebut, Pemprov Papua bersama Universitas Cenderawasih (Uncen) yang didukung oleh Yayasan EcoNusa telah menyelesaikan Dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon. 

“Penyelesaian dokumen itu dengan menggunakan metode sistem dinamika yang lebih komprehensif dan tidak Si-Lo,” katanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Papua dengan didukung Yayasan EcoNusa menyelenggarakan diseminasi dokumen RPRK Provinsi yang telah memuat hasil-hasil keterbaruan, serta target penurunan emisi dan intensitas emisi hingga 2060. 

“Kami berharap dari diseminasi ini, dapat membangun suatu kemampuan dasar dan peserta, dalam merencanakan dan memperkirakan konsekuensi dari upaya penurunan emisi pada berbagai macam sektor pembangunan,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap dapat terbentuknya satu pemahaman mengenai metode pengolahan data dan teknik estimasi emisi dari aktivitas emisi per sektor di Provinsi Papua. 

Untuk diketahui, kegiatan Diseminasi Dokumen RPRKD tersebut dilaksanakan selama sehari di Kota Jayapura dengan diikuti oleh perwakilan dari Kabupaten dan Kota Jayapura. 

“Dalam itu turut hadir lintas sektor terkait termasuk Bappeda Provinsi Papua, EcoNusa, dan perwakilan dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura,” tandasnya.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari giat sebelumnya dalam proses pembaruan Dokumen RPRKD.

“Sebab bicara soal lingkungan memang dinamis, sehingga memang perlu terus dilakukan pembaruan untuk melakukan relevansi atau penyesuaian dengan kondisi terkini,” tutupnya. (QB)