Pos Patmor VI Perumnas III Kembali Amankan SPM Hasil Curian
tvpapua.com, Jayapura, 12/01
JAYAPURA – Personel Pos Patmor VI Perumnas III kembali mengamankan satu unit Sepeda Motor (SPM) Honda Beat hasil curian bersama pengendaranya yang merupakan pelaku Penadahan, di seputaran Lapangan Mahacandra Uncen atas, ketika laksanakan patroli rutin, Kamis (12/01) sore.
Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota AKP S. Osleky saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dimana dari hasil pelaksanaan patroli rutin yang dilakukan oleh personelnya yang dipimpin Bripka Frayzer Simamora kembali berhasil mengamankan motor hasil curian bersama pelaku penadahnya.
AKP Osleky menerangkan, pelaku penadah seorang perempuan berinisial MK (20) dimana SPM Honda Beat yang diamankan memiliki Laporan Polisi dan terdaftar di Polsek Abepura sesuai Nomor Register : LP / 462 / IV / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek. Abepura, tanggal 5 April 2021 dengan pemilik motor atau korban bernama Elisabeth Yawa.
“Berawal saat personel kami di Pos Patmor VI Perumnas III lakukan Patroli Rutin, namun saat melintas di TKP, anggota mencurigai SPM yang digunakan oleh pelaku, mereka langsung menyambangi MK yang saat itu sedang duduk-duduk dan lakukan pemeriksaan fisik kendaraan yang dicurigai kemudian dicocokkan pada database curanmor milik Polresta Jayapura Kota,” ungkap Kasat Samapta.
Lebih lanjut kata Kasat, setelah diperiksa diketahui bahwa SPM Honda Beat tersebut memiliki laporan polisi dan terdaftar di Polsek Abepura, anggota kemudian mengamankan MK bersama barang bukti ke Pos Patmor.
“Saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap MK, diakui bahwa SPM tersebut dibelinya dari orang yang tidak dikenalnya seharga 3,8 juta rupiah. Anggota kemudian menyerahkan MK bersama barang buktinya ke Unit Reskrim Polsek Abepura untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Kasat.
Melalui media ini, pihak Polresta Jayapura Kota menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli kendaraan yang tidak memiliki surat-surat atau tergiur karena harga yang murah kemudian memberanikan diri untuk membelinya, karena sudah pasti diketahui bahwa SPM tersebut merupakan hasil curian, ujung-ujungnya malah akan berhubungan dengan pihak Kepolisian karena merupakan pelaku tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.(*)
- Jan, 12, 2023
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Provinsi Papua alami Inflasi 2,46 persen 2 Desember 2024
- H-9 Pemungutan Suara Pilkada 2024, Kapolresta : Koordinasi dan Komunikasi Semakin Intens Dibangun 18 November 2024
- Aksi Tolak Transmigrasi, 3 Massa KNPB Ditetapkan Tersangka, 3 Lainnya DPO 18 November 2024
- Kapolresta “Operasi Sikat Cyclop, Polresta Ungkap 15 Kasus 3C” 18 November 2024
- PT Freeport Indonesia dan ANTAM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Emas Wujudkan Hilirisasi di Dalam Negeri 8 November 2024
- Tips Menjaga Keawetan Mesin Dengan Coolant 1 November 2024
- Berbagai Promo Menarik Dengan Booking di Motorku X 31 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Gelar Fun Session with Honda di Sorong dan Timika 30 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Raih Top 10 Finalist Astra Security Management System Category Technology 29 Oktober 2024
- Pebalap Binaan Astra Honda Siap Kibarkan Merah Putih di IATC Buriram, Thailand 28 Oktober 2024
Komentar Terbaru
Arsip
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie