Ungkap Kasus Penadah Barang Hasil Curian dan Narkotika, Tim Resmob Bekuk 2 Warga PNG
tvpapua.com, Jayapura, 13/12
JAYAPURA – Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil membongkar sindikat penadah motor dan barang diduga hasil curian yang dibarter dengan narkotika jenis ganja. Dua warga PNG berinisial GY (19) dan RY (28) dibekuk bersama barang buktinya bertempat disekitar Dok IX Pasar Inpres Distrik Jayapura Utara, Senin (12/12) siang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H, Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar, S.H dan Katim Resmob Numbay Aiptu Ade Serosero saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (13/12) siang.
KBP Victor Mackbon mengatakan, berawal saat tim resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ade Serosero mendapatkan informasi terkait adanya kelompok masyarakat atau lokasi yang dijadikan tempat barter barang hasil curian dengan narkotika jenis Ganja oleh warga PNG disekitar Dok IX.
“Merespon informasi tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan disekitar lokasi dan berhasil mengamankan GY dan RY yang sedang beristirahat di dalam salah satu rumah warga. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis Ganja dan barang-barang hasil curian yang telah dibarter,” terang Kapolresta dalam rilis yang diterima tvpapua.com.
“Modus yang dilakukan yakni mereka menerima barang hasil curian kemudian menukarnya dengan narkotika jenis ganja,” imbuhnya.
Lebih lanjut KBP Victor Mackbon menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya yakni 8 unit SPM berbagai merk, satu unit Motor Laut Merek Yamaha Enduro 60 Pk, satu unit papan penel solar sel, Satu unit Genset merk Motoyama, Satu unit Adaptor merk Matsunaga Stavol, Satu unit AC Panasonic 1 Pk lengkap (Outdoor-Indoor), Satu buah Handphone merk Samsung warna Biru, Satu unit Laptop merk Toshiba dan 12 palstik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik mereka yang telah dibarter dengan ganja dan ini sudah sering mereka lakukan, dan masih akan didalami terkait pelaku dan penadah dari negara kita yang berhubungan dengan mereka,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Mimika ini juga menambahkan, timnya masih akan lakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil curian tersebut, dimana diketahui juga bahwa kedua warga PNG yang diamankan itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut dengan membawa Ganja dan sebagian telah dibarter dengan barang bukti yang diamankan oleh tim resmob tersebut.
“Kami masih akan mendalami melalui pemeriksaan lebih intensif kepada keduanya, termasuk keberadaan dua rekannya yang menjadi jembatan untuk dilakukan transaksi barter ganja dengan barang hasil curian,” ungkap Kapolresta KBP Victor Mackbon.
Ia pun menambahkan, kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (**)
- Des, 13, 2022
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Ini Rahasia Keselamatan Berkendara Ala Anak Muda di Seminar AHM “Slow Down, Life Up” 1 Oktober 2024
- Jayapura Bikers Fest 2024 Telah Selesai Digelar 30 September 2024
- Gelar Safety Riding di Uncen, Astra Motor Papua Peduli Keselamatan Pengendara 30 September 2024
- Honda EM1 e: dan PCX160 Berduet Dukung Repsol Honda Team di MotoGP Mandalika 29 September 2024
- Kebersamaan Komunitas Honda PCX Menggema di MotoGP Mandalika 2024 29 September 2024
- DPR Papua Sahkan APBD Tahun 2025 27 September 2024
- Ketua Fraksi Golkar DPR Papua tanggapi Tudingan Pengalihan Dukungan ke Paslon Lain 26 September 2024
- Gelar Seminar Safety Riding, Astra Motor Papua Hadirkan Promo Menarik 26 September 2024
- Astra Motor Papua Menerima Penghargaan Dari Universitas Cendrawasih 26 September 2024
- Astra Motor Papua Sukses Gelar Seminar Safety Riding 2024 26 September 2024
Komentar Terbaru
Arsip
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie