Balai Besar POM Jayapura Tarik 5 Produk Obat Sirup dari Peredaran

Kepala BBPOM Jayapura, Mojaza Sirait saat memberikan keterangan kepada awak media/ QB

tvpapua.com, Jayapura, 22/10

JAYAPURA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura melakukan monitoring atau pengawasan 5 produk obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

5 jenis obat sirup tersebut yaitu, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60ml.

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Kepala BPOM Jayapura, Mojaza Sirait mengatakan menindaklanjuti informasi dari BPOM Pusat, maka pihaknya telah menurunkan petugas lapangan untuk melakukan monitoring pelaksanaan perintah penarikan (recall) terhadap sarana distribusi (swasta/pemerintah)

“Kami juga memastikan produk dikarantina di sarana pelayanan dan tidak ada yang disalurkan sampai produk ditarik oleh distributor, termasuk monitoring tindak lanjut penarikan produk sampai ada berita acara pemusnahan, baik itu dilakukan di wilayah atau di pusat tergantung mekanisme recall indutri bersangkutan,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

“BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk tersebut,” jelasnya.

Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

“Selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19,” terangnya. 

Ia juga menyampaikan, bahwa BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. 

“Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan,” ungkapnya.

Untuk itu diimbau kepada masyarakat, jika sakit dan memwrlukan obat, agar segera di konsultasikan dengan dokter atau apoteker.

“Jangan panik, karena untuk pengobatan masih ada obat dalam bentuk sediaan yang lain seperti tablet, suppositoria dan sirup kering. Dan kami ingatkan penggunaan obat hendaknya atas resep dokter,” tandasnya. (QB)