Masyarakat Adat Awyu Gugat Dinas Penanaman Modal Papua
tvpapua.com, Jayapura, 20/10
MERAUKE – Masyarakat adat Awyu, Kabupaten Boven Digul mengajukan gugatan informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Hendrikus Woro mewakili masyarakat adat Awyu, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, menggugat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua terkait transparansi informasi perizinan perusahaan kelapa sawit.
“Gugatan ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua yang dianggap tidak transparan dan tertutup perihal informasi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit PT. Indo Asiana Lestari seluas 39 ribu hektar,” ungkap Woro dalam siaran persnya, Rabu (19/10/2022).
Hendrikus Woro mengatakan masyarakat adat suku Awyu telah sejak lama menolak kehadiran perusahaan PT. Indo Asiana Lestari yang diketahui adalah Perusahaan Modal Asing (PMA) asal Malaysia.
Perusahaan ini berencana menggusur hutan adat dan menggantinya dengan perkebunan kelapa sawit seluas 39.000 hektar. DPMPTSP Provinsi Papua dinilai menerbitkan izin tanpa sepengetahuan masyarakat.
Hendrikus Woro yang tergabung dalam Paralegal Cinta Tanah Adat Awyu menyatakan sikap menolak perkebunan kelapa sawit.
“Kekhawatiran kami sangat jelas, dengan tergusurnya hutan, maka kehidupan masyarakat adat juga akan tersingkir,” jelasnya.
Hutan sebagai ruang kehidupan yang memberikan pangan, obat- obatan, ekonomi, keyakinan dan nilai sejarah. Ia menduga pemerintah diam-diam telah menerbitkan izin tanpa sepengetahuannya. Ancaman ini semakin nyata pada tahun 2021 perusahaan PT Indo Asiana Lestari mencoba membangun pelabuhan.
LBH Papua dan Pusaka yang menerima kuasa untuk mendampingi dalam sengketa menduga ada hal yang ditutupi sehingga DPMPTSP Provinsi papua tidak mau membuka ketersediaan izin usaha perkebunan PT. Indo Asiana Lestari.
Pembela Hukum dari LHB Papua, Emanuel Gobay, menjelaskan sesuai Pasal 11 ayat 1 huruf b UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Informasi publik yang diminta pemohon merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Hal ini juga diatur dalam peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
“Masyarakat adat menggugat DPMPTSP Provinsi Papua ke Komisi Informasi Publik Provinsi Papua. Tujuan sengketa ini agar KIP Papua memutus informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka,” kata Gobay.
Ia menilai Tindakan DPMPTSP Provinsi Papua yang tidak memberikan permintaan informasi publik merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pemohon sesuai pasal 28 F UUD 1945 dan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik, Komisi informasi publik harus berpihak kepada masyarakat adat untuk memutuskan ini. (QB)
- Okt, 20, 2022
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Jelang Putusan Sidang MK, Ketua HKMJ: Jaga Kedamaian Yang Sudah Kita Bangun Bersama 18 Januari 2025
- Wakil Bupati dan BPAS Wilayah X Buka Raker Klasis Yalimo Anggruk di Dekai 18 Januari 2025
- Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Periksa 1830 Wisatawan dan 773 Kru ABK Kapal MS Noordam 14 Januari 2025
- PJ Walikota: Pelatihan Matematika Gasing Guna Peningkatan SDM Guru dan Siswa 11 Januari 2025
- Tindak Lanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Kemendagri DPR Papua Bersama TPAD Kembali Bahas APBD Tahun Anggaran 2025 10 Januari 2025
- Polisi Tangkap Ketua KPU Sarmi, Diduga Terkait Pemilu 10 Januari 2025
- Awali Tugas Perdana Waket I DPR Papua Rapat Evaluasi APBD 2025 9 Januari 2025
- Waket III DPR Papua Kunjungi Anak Korban Kekerasan Orangtua Angkat 9 Januari 2025
- Freeport Indonesia Berbagi Kasih Natal dengan Anak-anak Panti Asuhan di Jayapura 9 Januari 2025
- Empat Pimpinan DPR Papua Resmi Dilantik 8 Januari 2025
Komentar Terbaru
Arsip
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie