1.631 Narapidana di Papua Akan Menerima Remisi

tvpapua.com, Jayapura, 16/08

JAYAPURA – Memperingati HUT ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah akan memberikan remisi kepada seluruh narapidana di Indonesia. 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua, Anthonius M. Ayorbaba mengatakan bahwa untuk narapidana di Papua total yang akan menerima remisi sebanyak 1.631 orang. 

“Untuk wilayah provinsi Papua sebanyak 1.631 orang narapidana akan menerima remisi dari total narapidana yang berjumlah 2844,” jelasnya di Jayapura, Jumat, (16/8/20).

Anthonius yang juga Mantan Kalapas Jayapura menerangkan yang mendapatkan remisi langsung bebas berjumlah 8 orang, dengan komposisi pengurangan masa pidana 3 bulan 1 orang, 2 bulan 2 orang, dan sisanya pengurangan masa pidana 1 bulan.

“Total rekapitulasi remisi yang mendapatkan pengurangan satu bulan diseluruh Papua sebanyak 266 orang, yang mendapatkan remisi 2 bulan 287 orang ,pengurangan remisi 3 bulan 554 orang, 4 bulanan 279 orang, remisi 5 bulan 197 orang, 6 bulan 44 orang jadi total semua 1.631 orang,” terangnya.

Anthonius menambahkan, remisi merupakan hak narapidana yang harus diberikan ketika mereka menjalankan pidana.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang menjalankan pidana melebihi 6 bulan dan juga mereka yang mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga dalam setiap momentum peringatan HUT Kemerdekaan Negara Republik Indonesia memberikan remisi bagi para narapidana,” tandasnya. (QB)