Lima Rekomendasi Gubernur Dalam Ratas Bersama Bupati/ Wali Kota

Gubernur Lukas Enembe Melakukan sesi foto bersama/ Dian Mustikawati

tvpapua.com, Jayapura, 11/12

JAYAPURA – Rapat terbatas Bupati dan Wali Kota se-Papua yang dipimpin Gubernur Lukas Enembe hasilkan lima rekomendasi.

Ratas yang digelar di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Kamis lalu (09/12/21), berkaitan dengan kebijakan otonomi khusus bagi Pemerintah Papua serta pencapaian implementasi Otsus Papua yang menghasilkan perbaikan beberapa aspek sosial, ekonomi dan infrastruktur.

“Lima poin yang direkomendasikan akan ditindak lanjuti dalam diskusi tematik dan internalisasi agar mendapatkan kesepahaman dan kesepakatan bersama,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa’ad.

Lima poin rekomendasi tersebut yakni pertama, transisional pengalihan kewenangan pembiayaan SMA/SMK dari provinsi ke kabupaten/kota tahun 2022-2023 dalam rangka menjaga pelayanan pendidikan agar tetap berjalan di seluruh Papua.

“Kedua, melaksanakan perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengawasan otonomi khusus yang dikoordinasikan oleh pemerintah provinsi Papua dalam rangka integrasi dan sinergi penyusunan rencana induk percepatan pembangunan,” jelasnya.

“Ketiga koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabut/kota tentang program prioritas bersama,” terangnya.

Ke-empat Keberlanjutan program beasiswa unggul anak-anak Papua dalam dan luar negeri, keberlanjutan kartu Papua sehat (KPS), pembangunan rumah bagi orang asli Papua.

Kelima, Penyusunan produk hukum undang-undang nomor 2 tahun 2021, Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah nomor 107 tahun 2021, integrasi provinsi dan kabupaten/kota terkait penyusunan Perdasi kelembagaan pemerintah.

“Koordinasi pemerinta provinsi dan kabupaten/kota terkait pengisian anggota DPRP/DPRD melalui pengangkatan khusus orang asli Papua,” ujarnya.

Dikatakannya, persamaan persepsi dan koordinasi dirasa harus dilakukan, mengingat telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021tentang Otonomi Khusus, Peraturan Pemerintah 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus, Peraturan Pemerintah 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Lanjutnya, dengan adanya perubahan UU dan Peraturan Pemerintah (PP) mengharuskan semua pihak siap mengimplementasikan itu serta menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi.

“Hal ini perlu dilakukan agar ke depan penerapan dan pelaksanaan Otsus Papua bisa lebih efektif selain itu beberapa kewenangan yang tadinya ada di provinsi, mulai tahun depan menjadi kewenangan kabupaten/kota. Seperti pengelolaan SMA/SMK, Kartu Papua Sehat dan beasiswa,” terangnya.

Terkait keberlanjutan program beasiswa bagi anak-anak Papua, baik di dalam maupun luar negeri, Musa’ad menyampaikan, sudah menjadi kesepakatan, data yang berkaitan dengan beasiswa akan diolah secara baik guna memastikan, asal dan berapa banyak anak-anak Papua yang mendapat beasiswa yang bersumber dari dana Otsus.

“Para bupati harus siap membiayai karena memang dengan mekanisme penganggaran yang baru kabupaten/kota mendapat bagian lebih besar,” katanya.

Ditambahkan, dikarenakan sudah tidak adanya urusan bersama, maka dana otsus yang diberikan bagi provinsi hanya akan dipakai untuk kewenangan provinsi. Begitu juga dengan yang diberikan ke kabupaten/kota.

“Jadi ke depan tidak ada lagi urusan bersama, gabungan atau apapun itu. Usai rapat terbatas ini, kami akan lakukan pembahasaan tematik guna membicarakan bagaimana soal pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, dan infrastruktur,” tandasnya. (QB)