Lima Rekomendasi Gubernur Dalam Ratas Bersama Bupati/ Wali Kota
tvpapua.com, Jayapura, 11/12
JAYAPURA – Rapat terbatas Bupati dan Wali Kota se-Papua yang dipimpin Gubernur Lukas Enembe hasilkan lima rekomendasi.
Ratas yang digelar di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Kamis lalu (09/12/21), berkaitan dengan kebijakan otonomi khusus bagi Pemerintah Papua serta pencapaian implementasi Otsus Papua yang menghasilkan perbaikan beberapa aspek sosial, ekonomi dan infrastruktur.
“Lima poin yang direkomendasikan akan ditindak lanjuti dalam diskusi tematik dan internalisasi agar mendapatkan kesepahaman dan kesepakatan bersama,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa’ad.
Lima poin rekomendasi tersebut yakni pertama, transisional pengalihan kewenangan pembiayaan SMA/SMK dari provinsi ke kabupaten/kota tahun 2022-2023 dalam rangka menjaga pelayanan pendidikan agar tetap berjalan di seluruh Papua.
“Kedua, melaksanakan perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengawasan otonomi khusus yang dikoordinasikan oleh pemerintah provinsi Papua dalam rangka integrasi dan sinergi penyusunan rencana induk percepatan pembangunan,” jelasnya.
“Ketiga koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabut/kota tentang program prioritas bersama,” terangnya.
Ke-empat Keberlanjutan program beasiswa unggul anak-anak Papua dalam dan luar negeri, keberlanjutan kartu Papua sehat (KPS), pembangunan rumah bagi orang asli Papua.
Kelima, Penyusunan produk hukum undang-undang nomor 2 tahun 2021, Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah nomor 107 tahun 2021, integrasi provinsi dan kabupaten/kota terkait penyusunan Perdasi kelembagaan pemerintah.
“Koordinasi pemerinta provinsi dan kabupaten/kota terkait pengisian anggota DPRP/DPRD melalui pengangkatan khusus orang asli Papua,” ujarnya.
Dikatakannya, persamaan persepsi dan koordinasi dirasa harus dilakukan, mengingat telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021tentang Otonomi Khusus, Peraturan Pemerintah 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus, Peraturan Pemerintah 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Lanjutnya, dengan adanya perubahan UU dan Peraturan Pemerintah (PP) mengharuskan semua pihak siap mengimplementasikan itu serta menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi.
“Hal ini perlu dilakukan agar ke depan penerapan dan pelaksanaan Otsus Papua bisa lebih efektif selain itu beberapa kewenangan yang tadinya ada di provinsi, mulai tahun depan menjadi kewenangan kabupaten/kota. Seperti pengelolaan SMA/SMK, Kartu Papua Sehat dan beasiswa,” terangnya.
Terkait keberlanjutan program beasiswa bagi anak-anak Papua, baik di dalam maupun luar negeri, Musa’ad menyampaikan, sudah menjadi kesepakatan, data yang berkaitan dengan beasiswa akan diolah secara baik guna memastikan, asal dan berapa banyak anak-anak Papua yang mendapat beasiswa yang bersumber dari dana Otsus.
“Para bupati harus siap membiayai karena memang dengan mekanisme penganggaran yang baru kabupaten/kota mendapat bagian lebih besar,” katanya.
Ditambahkan, dikarenakan sudah tidak adanya urusan bersama, maka dana otsus yang diberikan bagi provinsi hanya akan dipakai untuk kewenangan provinsi. Begitu juga dengan yang diberikan ke kabupaten/kota.
“Jadi ke depan tidak ada lagi urusan bersama, gabungan atau apapun itu. Usai rapat terbatas ini, kami akan lakukan pembahasaan tematik guna membicarakan bagaimana soal pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, dan infrastruktur,” tandasnya. (QB)
- Des, 11, 2021
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Provinsi Papua alami Inflasi 2,46 persen 2 Desember 2024
- H-9 Pemungutan Suara Pilkada 2024, Kapolresta : Koordinasi dan Komunikasi Semakin Intens Dibangun 18 November 2024
- Aksi Tolak Transmigrasi, 3 Massa KNPB Ditetapkan Tersangka, 3 Lainnya DPO 18 November 2024
- Kapolresta “Operasi Sikat Cyclop, Polresta Ungkap 15 Kasus 3C” 18 November 2024
- PT Freeport Indonesia dan ANTAM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Emas Wujudkan Hilirisasi di Dalam Negeri 8 November 2024
- Tips Menjaga Keawetan Mesin Dengan Coolant 1 November 2024
- Berbagai Promo Menarik Dengan Booking di Motorku X 31 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Gelar Fun Session with Honda di Sorong dan Timika 30 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Raih Top 10 Finalist Astra Security Management System Category Technology 29 Oktober 2024
- Pebalap Binaan Astra Honda Siap Kibarkan Merah Putih di IATC Buriram, Thailand 28 Oktober 2024
Komentar Terbaru
Arsip
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie