Diduga Cemari Lingkungan, Walhi Papua Minta Pemerintah Perhatikan Aspirasi Masyarakat Kapitiau

Suasana Konferensi Pers/ QB

tvpapua.com, Jayapura, 18/12

JAYAPURA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua minta Pemerintah perhatikan aspirasi masyarakat kampung Kapitiau, Distrik Bonggo Timur, Kabupaten Sarmi, atas indikasi pencemaran lingkungan oleh PT. Rimba Matoa Lestari (RML).

Kadiv Keorganisasian ED Walhi Papua Yunus Matiseray mengatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi pencemaran lingkungan dari hasil limbah PT. Rimba Matoa Lestari di Kampung Kapitiau, Distrik Bonggo Timur, Kabupaten Sarmi.

“Dari hasil riset, kami menemukan adanya indikasi pencemaran sungai porowai dan manguwaho dari hasil limbah PT. Rimba Matoa Lestari,” katanya kepada wartawan di Jayapura, Jumat (18/12/2020).

Dijelaskan Yunus, kedua sungai tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Kapitiau terutama bagi kaum perempuan yang mencari ikan, kepiting untuk dikonsumsi dan dijual.

“Sungai tersebut sangat berarti bagi warga kampung sekitar, sebagai tempat beraktivitas dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik itu pemenuhan gizi juga pendapatan keluarga kampung kapitiau,” jelasnya.

Oleh karena itu pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah tersebut harus segera ditangani secara serius. Sebab jika tidak segera diperbaiki akan sangat berpengaruh terhadap keberadaaan biota sungai.

Bukan hanya itu, Ia juga menyayangkan tidak adanya sosialisasi AMDAL baik dari pemerintah maupun perusahaan kepada masyarakat kampung Garusa dan Kapitiau.

“Seharusnya pemerintah melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan Amdal, agar ada pengawasan dari warga terhadap dampak kerusakan lingkungan yang terjadi,” ujarnya.

Diterangkan, pada tahun 2019 Walhi Papua bekerjasama dengan Laboratorium Kimia biologi Mipa Uncen Jayapura, melakukan riset lapangan yang berlangsung pada Mei-Oktober 2019, dengan mengambil sampel air dan melakukan uji mutu air pada dua sungai tersebut.

“Dari hasil uji sampel air ditemukan air sungai manguwaho dan porowai masuk dalam kategori tercemar sedang, artinya kualitas air termasuk cemar sedang,” terangnya.

Guna menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan uji coba air, mendesak pemerintah kabupaten Jayapura untuk memfasilitasi plasma 20 persen dan segera mengaktifkan kembali koperasi plasma serta mendesak Pemkab Jayapura menyelesaikan konflik antara masyarakat Kapitiau dan perusahaan.

“Kami menduga dalam proses investasi PT.RML, ada sejumlah persoalan yang belum diselesaikan baik managemen perusahaan bahkan pemerintah sebagai penanggungjawab,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kampung Kapitiau Distrik Bonggo Timur Kabupaten Sarmi, mengapresiasi kehadiran Walhi Papua yang memfasilitasi masyarakat dengan pemerintah.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Walhi yang telah membantu kami, sebab selama ini baik pihak pemerintah maupun perusahaan tidak pernah memberikan solusi yang baik dari permasalahan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ia menyampaikan, dampak dari pencemaran lingkungan baru diketahui masyarakat setelah ditemukan biota sungai sudah mulai mati dan Setiap hujan struktur air tidak berubah yakni warna merah, hal ini disebabkan drainase yang dibuat perusahaan pembuangannya mengarah ke sungai.

“Mereka juga membuang limbah pabrik di areal jalan, dikarenakan tidak mempunyai tempat pembuangan sampah,” tandasnya.

Pihaknya telah menyurat ke Diinas lingkungan Hidup Pemprov dan kabupaten Jayapura serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi dan telah mengambil sampel untuk diperiksa. (QB)