Wagub Akui Belum Mengetahui Secara Pasti Keppres Penetapan Sekda Papua

tvpapua.com, Jayapura, 06/11
JAYAPURA – Terkait surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengakui belum mengetahui secara pasti.
Hal itu disampaikan Wagub Papua, usai melantik pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Kamis kemarin di Jayapura.
“Saya belum mengetahui soal SK Presiden tersebut, tetapi sementara ini sudah ada Penjabat Sekda, jadi tidak mempengaruhi birokrasi, artinya aktivitas di Sekretariat Daerah Papua berjalan biasa saja,” katanya.
Wagub menjelaskan jabatan Sekda merupakan jabatan tertinggi pada birokrasi pemerintahan dan merupakan jabatan publik.
“Jadi fungsi jabatan Sekda lebih ke internal birokrasi dan semua normative,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa jabatan Sekda tidak sama dengan jabatan bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk itu semua pihak diajak mengikuti setiap proses yang sedang berjalan.
“Jadi kita ikuti saja, jangan kita samakan Sekda dengan bupati, gubernur dan wakil Gubernur, kalau itu jabatan politik yang bertanggungjawab langsung kepada masyarakat,” terangnya.
Sebelumnya telah beredar surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 159/TPA tahun 2020 tentang penetapan Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet RI, Farid Utomo. (QB)
- Nov, 07, 2020
- Author: Mario
- Categories: Berita, Kerja Sama Pemrov Papua
- No Comments.
News
- Pemprov Papua Serahkan Bonus Rp 25 Miliar untuk Atlet PON XXI dan Peparnas XVII 27 Maret 2025
- Gubernur Papua Selatan Diminta Sikapi Pembangunan Akses Jalan, Jaringan Listrik dan Telekomunikasi di Kabupaten Mappi 23 Maret 2025
- Pemprov Papua Selatan Berkomitmen Sediakan Sarana Prasarana Pendidikan dan Tingkatkan Sumber Daya Pengajar 23 Maret 2025
- Wagub PPS Buka Ruang Diskusi, Serap Aspirasi Masyarakat Boven Digoel 22 Maret 2025
- Usai Dilantik Plt Kepala Kampung Holtekam akan Turun Langsung Ke Masyarakat 19 Maret 2025
- Wali Kota Jayapura Ingatkan Pentingnya Peran Kepala Pemerintahan Kampung 19 Maret 2025
- Respons Sigap Satgas Damai Cartenz: Evakuasi Korban dan Pengejaran Pelaku Penembakan 19 Maret 2025
- Bank Mandiri Region XII Papua Siapkan Uang Tunai Secara Net sebesar Rp 766 Miliar 18 Maret 2025
- Papua Damai Tanpa Separatis, Ketua Adat Lapago Serukan Persatuan 14 Maret 2025
- Lenis Kogoya sosialisasi program MBG di Papua Tengah 11 Maret 2025
Komentar Terbaru
Arsip
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie