Wagub Akui Belum Mengetahui Secara Pasti Keppres Penetapan Sekda Papua

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, saat diwawancarai/ Istimewa

tvpapua.com, Jayapura, 06/11

JAYAPURA – Terkait surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengakui belum mengetahui secara pasti.

Hal itu disampaikan Wagub Papua, usai melantik pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Kamis kemarin di Jayapura.

“Saya belum mengetahui soal SK Presiden tersebut, tetapi sementara ini sudah ada Penjabat Sekda, jadi tidak mempengaruhi birokrasi, artinya aktivitas  di Sekretariat Daerah Papua berjalan biasa saja,” katanya.

Wagub menjelaskan jabatan Sekda merupakan jabatan tertinggi pada birokrasi pemerintahan dan merupakan jabatan publik.

“Jadi fungsi jabatan Sekda lebih ke internal birokrasi dan semua normative,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa jabatan Sekda tidak sama dengan jabatan bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk itu semua pihak diajak mengikuti setiap proses yang sedang berjalan.

“Jadi kita ikuti saja, jangan kita samakan Sekda dengan bupati, gubernur dan wakil Gubernur, kalau itu jabatan politik yang bertanggungjawab langsung kepada masyarakat,” terangnya.

Sebelumnya telah beredar surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 159/TPA tahun 2020 tentang penetapan Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet RI, Farid Utomo. (QB)