Pemkot Jayapura Berlakukan Transisi Darurat 4 Juli – 2 Agustus 2020

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru/ QB

tvpapua.com, Jayapura, 06/07

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura dalam penanganan pandemik Covid-19 memberlakukan transisi darurat mulai 4 Juli sampai 2 Agustus 2020 dengan membuka kembali tempat-tempat ibadah.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Satu di Jayapura, Jumat (03/07) kepada wartawan mengatakan di masa transisi darurat ini pihaknya membuka kembali tempat ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Mulai tanggal 4 Juli – 2 Agustus 2020 kita berlakukan transisi darurat dengan membuka tempat ibadah, sementara jam aktivitas masyarakat Kita majukan sampai pukul 18.00 Wit atau jam 6 sore,” katanya.

Menurutnya selama masa transisi darurat tetap akan dilakukan swiping masker, terkait tindakan pemberian sanksi hingga saat ini Pemkot tidak memiliki dasar hukum untuk itu.

“Kita masih menunggu pembentukan Perda sebagai pendukung bagi Kami dalam bertindak,” ujarnya.

Dia menjelaskan hingga saat ini Pemerintah Kota Jayapura belum bisa menerapkan new normal, hal itu disebabkan grafik penyebaran pandemic Covid-19 di wilayah Kota Jayapura belum mengalami penurunan.

“Untuk pemberlakuan new normal belum bisa dilakukan, dikarenakan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura belum mengalami penurunan, per minggu 1,8 persen, per bulan 1,9 artinya satu orang positif Covid bisa menyebar dua orang,” jelasnya.

“Terjadinya penyebaran disebabkan dua faktor yakni pasien yang positif dan penyembuhan Covid-19. Artinya semakin banyak sembuh namun semakin sedikit tertular berarti akan semakin aman untuk menuju new normal,” sambungnya. (QB)