Status Papua Naik Menjadi Tanggap Darurat

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, saat melakukan pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokorpimda) di Gedung Negara Jayapura/ Istimewa

tvpapua.com, Jayapura, 09/04

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua akhirnya meningkatkan status pencegahan dan penanganan Covid-19 dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat, selama 28 hari atau dua kali masa inkubasi, sejak tanggal 9 April 2020 hingga 6 Mei 2020.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal kepada pers usai melakukan pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokorpimda) di Gedung Negara, Rabu (08/04), mengatakan peningkatan status Tanggap Darurat tersebut dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan covid-19 semakin terintegrasi.

“Peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat karena adanya peningkatan signitifikan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 31 orang, meninggal empat orang, sembuh lima orang, PDP 44 orang dan ODP 3262 orang,” katanya.

Dari hasil review sejak penetapan siaga darurat ternyata kondisi objektif di Papua sampai hari ini trendnya meningkat tajam. Peningkatan status tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku.

“Waktu penetapan status Siaga Darurat, di Papua baru dua orang dinyatakan covid-19, tapi hingga hari ini sudah mencapai hari ini 31 orang yang sudah covid-19. Jadi bisa dibayangkan peningkatan dari dua orang yang positif menjadi 31 itu sama dengan 1.500 persen peningkatannya,” ujarnya.

Klemen Tinal mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan sama-sama menjaga kesehatan, sebab kuncinya ada di masyarakat. Diharapkan masyarakat tetap mematuhi aturan yang disampaikan oleh pemerintah

“Jadi saling menjaga, kalau tidak ada kepentingan jangan lakukan interaksi sosial yang tidak penting,” katanya.

“Kita juga minta masyarakat tetap tenang melakukan mengurangi aktivitas kemudian pengusaha tetap berjualan dengan baik tidak menimbun dan tidak mencari untung dalam situasi ini,” tambahnya.

Klemen menegaskan pihaknya juga memperpanjang belajar dan bekerja di rumah dari tanggal 14 April hingga 23April 2020 kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik dan kebutuhan keseharian.

“Untuk pembatasan keluar masuk orang dari dan ke Papua juga diperpanjang mulai tanggal 9 April hingga 23 April 2020 melalui penerbangan, pelayaran komersial, carteran termasuk dari dan ke Animha, Meepago, Lapago, Saereri, dan Mamta terkecuali logistik, bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien, sektor perbankan, pergantian crew pesawat dan emergensi keamanan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Wakil Gubernur Klemen Tinal meminta kepada pihak aparat untuk mengambil langkah tegas dalam mendisiplinkan masyarakat.

“Kalau masih ada yang melakukan aktivitas yang melibatkan orang banyak dan ngumpul-ngumpul, silahkan dibubarkan secara paksa,” katanya. (QB)