49 Kendaraan Dinas di Tarik Pemprov Papua

Spread the love
Sekda Provinsi Papua, Hery Dosinaen, saat berdiskusi dengan Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua di depan salah satu aset yang berhasil ditarik/ Istimewa

tvpapua.com, Jayapura, 20/11

JAYAPURA – Sebanyak 49 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Papua baik roda dua dan empat ditarik dari oknum atau badan yang tidak berwenang.

Sekda Papua Hery Dosinaen, S.IP. M.KP. M.Si kepada wartawan, Rabu (13/11) mengatakan penarikan ini adalah upaya penertiban aset milik Pemprov Papua yang selama ini tidak digunakan oleh oknum atau badan yang tidak berwenang.

“Fisiknya berjumlah 49 unit namun baru 20 unit yang sudah terkumpul, dan semuanya sudah harus terkumpul sesuai paparan dari BPKAD,” kata Sekda.

Sekda mengakui sejumlah kendaraan berupa roda empat dan dua yang telah ditarik sudah tak layak dipergunakan.

“Tapi arahan dari Mendagri, aset dalam bentuk rangka pun tetap harus ditarik, semuanya masuk dalam hitungan, tidak ada alasan hilang,” ujarnya.

“Intinya barang itu harus terhitung di aset, jikalau ada yang mau dihapus, hal itu akan dilakukan, tetapi harus terdata lebih dahulu,” sambungnya.

Sementara itu Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua menyampaikan apresiasinya atas upaya Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam melakukan penertiban aset di lingkungan pemerintahannya.

Dia mengatakan, dibawah pimpinan Sekda Papua Hery Dosinaen selama ini, telah banyak menunjukan perkembangan yang sangat positif serta signifikan.

“Kami berterima kasih dibawah pimpinan Sekda Papua penertiban aset ini sudah memperlihatkan hasil. Selain itu kami juga mengapresiasi Tim Rencana Aksi Pemprov Papua dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua yang terus bergerak melakukan penertiban,” ujar Maruli.

Maruli menjelaskan pengecekkan kendaraan dinas yang ditarik BPKAD Papua masih dalam tahap awal dan sebagai pemicu untuk penertiban berikutnya.

Lebih lanjut dijelaskan, masih banyak kendaraan dinas yang dikuasai secara tidak sah, baik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, pensiunan pegawai negeri maupun mantan anggota legislatif.

“Oleh karena itu, Saya menyampaikan kepada ASN yang sudah purna tugas maupun pejabat aktif, dengan segala hormat, agar memberikan contoh teladan kepada ASN muda bahwa kita harus bertanggung jawab,” katanya. (QB)

%d blogger menyukai ini: