Tiga Jurnalis Papua yang Diintimidasi dan Dibatasi Meliput

tvpapua.com, Jayapura, 23/09
Jayapura – Tiga Jurnalis Papua yang hendak meliput pembukaan Posko Eksodus Solidaritas Mahasiswa, di halaman Auditorium Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura, Senin (23/09), dihadang oleh anggota Polisi.
Tiga Jurnalis Papua yakni Hengky Yeimo, dari Tabloid Jubi, Beny Mawel, Kontributor The Jakarta Post dan Wartawan SuaraPapua.com Ardi Bayage.
Mereka dilarang meliput pembukaan Posko Eksodus Solidaritas Mahasiswa Papua yang membuat posko di halaman Auditorium Universitas Cendrawasih (Uncen).
Kejadian ini terjadi di depan Kampus Kedokteran, Uncen pada 23 September 2019 pukul 06.55 WIT. Jurnalis Jubi dan Kontributor The Jakarta Post Beny Mawel, menceriterakan kronologi pelarangan bagi ketiga wartawan untuk meliput berita.
“Persis pukul 07.00 WP Kami bertiga tiba di depan pintu Gerbang Kedokteran Uncen. Kami bertiga parkir motor. Setelah parkir motor Kami melakukan tugas kami untuk meliput berita. Setelah memarkir motor, saat itu juga kami bertiga mengambil gambar dan mengambil video,” kata Benny.
“Sebelumnya kami memotret spanduk yang bertuliskan, POSKO Solidaritas Mahasiswa Exsodus Papua. Setelah itu kami memotret rombongan polisi dibawah pimpinan kapolsek Abepura, AKP Clief G. Philipus Duwitd hendak merobek spanduk yang dipajang oleh mahasiswa di depan pagar Gapura Uncen,” lanjut Benny.
Saat itu mereka polisi Intel (polisi berbaju preman) menginterogasi mendorong Hengky Yeimo dan Beny Mawel ke tempat parkiran motor.
Ketiga Jurnalis tersebut tidak terima perlakuan aparat terhadap mereka sebagai wartawan, kemudian mereka bertiga melanjutkan untuk mengambil gambar lagi.
Seperti yang dikutip dari jubi.co.id, intel dan sejumlah polisi kembali menghalangi, hingga berdebat dengan ketiga wartawan tersebut. Polisi menyuruh Ardi membuka topinya yang bercorak Papua Nugini.
Polisi memaki dan mengucapkan kata-kata kotor, dan menyebut mereka beritiga wartawan tidak jelas dan wartawan provokator
Para polisi itu mencatut nama Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jayapura, untuk menyatakan Kapolresta Jayapura melarang wartawan Jubi meliput berita. Seorang polisi berteriak “mereka tiga wartawan Jubi, wartawan Jubi provokator, kalian tulis berita itu tidak seimbang.”
Benny Mawel membantah tuduhan itu, dan menyatakan mereka bertiga bekerja profesional, independen, dan mematuhi kode etik jurnalistik maupun Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Akan tetapi, para polisi tetap memaki Mawel, Hengky, dan Bayage sebagai provokator, dan mendorong dengan kasar badan ketiga wartawan itu.
Mereka melihat Kepala Kepolisian Sektor Abepura ikut menyebut mereka provokator, dan memerintahkan anak buahnya membawa ketiga wartawan itu ke Markas Polsek Abepura.
Ketiga wartawan tersebut sempat mengingatkan tindakan para polisi itu melanggar UU Pers, dan mereka akan melaporkan polisi ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dewan Pers, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.
Ketiga wartawan lalu digelandang keluar dari kampus Uncen. Mereka dibawa seorang intel polisi berjalan ke arah Markas Polsek Abepura, namun akhirnya intel polisi itu meninggalkan ketiga wartawan di dekat sebuah apotik di Abepura.
Benny, Hengky dan Ardi, akhirnya melaporkan kasus pelarangan liputan kepada LBH Papua dan Ketua AJI Kota Jayapura. Ketiga wartawan itu lalu mencoba kembali ke kampus Uncen, untuk mengambil sepeda motor mereka yang terparkir di depan gerbang kampus Uncen.
Mereka telah meminta izin untuk mengambil sepeda motor mereka, dan menyatakan tidak akan mengambil foto ataupun video di lokasi itu, namun polisi tidak mengizinkan mereka mengambil sepeda motornya. Pelarangan liputan itu membuat ketiga wartawan tidak bisa memantau tindakan polisi dengan peralatan pengamanan huru-hara seperti tameng dan pentungan yang memasuki kampus Uncen. (MD)
- Sep, 23, 2019
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Hotel Suni Abepura Hadirkan Promo Be Glory December 5 Desember 2023
- RSUD Jayapura Sukses Operasi Pasien Tumor Mioma Uteri Seberat 5,67 Kg 5 Desember 2023
- Diduga Arus Pendek, Api Hanguskan 2 Rumah Pribadi dan 7 Rumah Sewa di Waena 27 November 2023
- Pemprov Papua Barat Daya Berencana Bangun Museum Otsus 25 November 2023
- Bawaslu 4 Kabupaten di Papua Belum Menandatangani NPHD 25 November 2023
- Kejuaraan Menembak JBR Open 2023 resmi ditutup 20 November 2023
- Swiss-Belhotel Jayapura Sambut Natal Dengan Hadirkan Promo Spesial “Meet Santa & Paket Menginap White Christmas” 16 November 2023
- Kejuaraan Menembak JBR Open 2023 15 November 2023
- PJ Gubernur Ridwan Minta Agenda Pencegahan Stunting PKK Berjenjang Hingga ke Kampung 14 November 2023
- KPK Gelar Hakordia, Masyarakat Papua Sambut Antusias 14 November 2023
Komentar Terbaru
Arsip
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
Untuk mengetahui lebih lanjut, termasuk cara mengontrol cookie, lihat di sini: Kebijakan Cookie