Terdakwa Penembakan Pesawat Trigana di Puncak Jaya Bebas Murni

tvpapua.com, Nabire, 20/07
Terdakwa Wemiles Towolom (32), anggota Polres Puncak Jaya, warga Dok VIII Atas Perumahan Sosial, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, yang diduga pelaku kasus dugaan penembakan pesawat Trigana Air bernomor penerbangan PK-YRF di Bandara Mulia, Kabupaten Puncak Jaya pada 8 April 2012 silam, didakwa oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) hukuman penjara delapan (8) tahun. Tapi dinyatakan tak terbukti bersalah atau bebas murni.
Demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ny. Cita Savitri, SH, MH, Hakim Anggota Rifin Nurhakim Sahetapi, SH dan Ariyady, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Nabire, 9 Juli 2019 lalu.
Aksi penembakan itu menewaskan Leron Kogoya, wartawan Papua Pos Nabire yang ikut menumpang di pesawat tersebut. Selain Leron, empat penumpang lainnya, yaitu Pilot Kapten Beby Astek, Kopilot Willy Resubun, dan dua penumpang lainnya, Yanti Korwa dan Pako Korwa, ikut terluka.
Turut hadir JPU Arnes Tomasila, SH. Sementara terdakwa didampingi pengacara hukum Jean Janner Gultom, SH, MH dan Titus Tabuni, SH.
Titus mengatakan, petikan putusan menyatakan terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, maka membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Dan memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Titus menjelaskan, kliennya ditangkap pada 31 Oktober 2018 lalu. Proses penyidikan dimulai tanggal 1 November 2018 hingga putusan terakhir 9 Juli 2019.
Dikatakannya, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terdakwa tak terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan JPU dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 365 ayat 2 ke -2 KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
Dijelaskan Titus, pasal berlapis ini untuk menggiring dan memberatkan terdakwa, tapi dalam fakta hukum yang terungkap dalam persidangan artinya setiap keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU dan penasehat hukum tak ada satupun yang menerangkan bahwa terdakwa terlibat dalam transaksi jual beli amunisi. Dan pada akhirnya amunisi itu digunakan untuk menembak pesawat Trigana di Bandara Mulia, Puncak Jaya.
Setelah Majelis Hakim pertimbangkan pada saat dibacakan putusannya bahwa seluruh dakwaan yang didakwakan JPU sama sekali tak terbukti dan patut untuk ditolak dan konsekuensi hukumnya tersangka harus diputus bebas demi hukum.
Dan pada saat itu juga majelis bacakan memutuskan memulihkan nama baik tersangka dalam keadaan seperti semula. Kemudian membebankan biaya kepada negara.
“Yang artinya bahwa JPU berani menuntut orang dalam tuntutan Tindak pidana tapi tak mampu untuk membuktikan dakwaannya,” katanya.
Titus juga menyampaikan kepada jajaran penegak hukum, khususnya penyidik Kepolisian RI bahwa setiap perkara harus dilakukan dengan teliti, cermat dan sesuai aturan perundang-undangan.
“Jangan menghukum orang sembarang. Kami berada di negara hukum, sehingga tak bisa kita main hakim sendiri. Jika melakukan penangkapan atau menangkap suatu tindakan kejahatan harus dengan teliti dan harus disertai bukti-bukti yang jelas,” ujarnya.
TERDAKWA PERAMPASAN DAN PENCURIAN 8 PUCUK SENJATA DI POS POLISI KULIRIK DIBEBASKAN
Ditempat yang sama, Majelis Hakim juga memutuskan terdakwa Bondion Murib (29), warga Kelurahan Berelema, Distrik Iamburawi, Kabupaten Puncak Jaya.
Ia diduga pelaku kasus perampasan dan pencurian 8 pucuk senjata di Pos Polisi Kulirik, Puncak Jaya pada 4 Januari 2014 silam. Masing-masing senjata api AK-47 sebanyak 2 pucuk, senjata jenis SS1 VI 5 pucuk dan satu pucuk senjata jenis moser. Dan barang bukti satu buah flasdisk merk HP berisikan file video pencurian Kulirik berdurasi 00.02.46 menit dengan ukuran 15,5 MB. Tersangķa dituntut 5 tahun, tapi Majelis Hakim memutuskan bebas murni. (QB)
- Jul, 20, 2019
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Peduli Korban Bencana NTT, Peserta CdM Meeting II Gelar Aksi “eba mokai” 10 April 2021
- Yunus Wonda : Papua Siap Jadi Tuan Rumah PON XX 10 April 2021
- Gubernur Resmi Buka CdM Meeting II PON XX Papua 8 April 2021
- CdM Meeting II PON XX Papua Tahun 2021 Akhirnya Digelar 7 April 2021
- Mendagri Beri Teguran Keras Kepada Gubernur Papua 7 April 2021
- Gubernur Papua Harapkan Pelaksanaan PON Berjalan Sukses 7 April 2021
- Yunus Wonda : Keamanan PON Merupakan Tanggungjawab Bersama 7 April 2021
- Wagub Lantik Bupati dan Wakil Bupati Waropen, Bupati Nduga, Bupati Boven Digoel 16 Maret 2021
- Gubernur Papua Terima Buku RDP Otsus Dari MRP 16 Maret 2021
- Wakil Gubernur Klemen Tinal Resmi Melantik Sekda Papua Dance Yulian Flassy 15 Maret 2021
TABLOIDJUBI.COM
- Menteri LHK sebut expansi sawit di Papua dan Papua Barat atas usul dua gubernur 17 April 2021 Admin Jubi
- Polisi tangkap pelaku pembunuh bocah lima tahun di Merauke 17 April 2021 Ans K
- Rusia usir 10 diplomat Amerika usai dapat sanksi 17 April 2021 tempo.co
- Anggota parlemen Kanada ini tepergok telanjang saat rapat daring 17 April 2021 Admin Jubi
- Raul Castro serahkan partai komunis Kuba ke generasi muda 17 April 2021 tempo.co
- Pekerja hotel diminta bawa orangtua saat vaksinasi 17 April 2021 Ramah
- New normal, okupansi hotel di Kota Jayapura naik 30 persen 17 April 2021 Ramah
- Pemkot Jayapura minta tarif kamar hotel tidak naik saat PON Papua 17 April 2021 Ramah
- Ini rencana distribusi akomodasi atlet dan ofisial PON di Kota Jayapura 17 April 2021 Ramah
- Suvenir khas dari kulit kayu untuk PON XX Papua 17 April 2021 Theo Kelen