Pemprov Terus Dorong Kabupaten dan Kota Bentuk PPID
tvpapua.com, Jayapura, 19/07
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus –mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota, agar membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing OPD.
Pasalnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengamanatkan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Papua wajib membentuk PPID Utama dan PPID Pembantu.
“Jika informasi publik terbuka dan diakses masyarakat, maka akan ikut mempercepat pembangunan di seluruh Papua,” kata Sekda Papua Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi, ketika membuka Diskusi Publik Keterbukaan Informasi Publik dan Akselerasi Pembangunan Papua di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jayapura, Kamis (18/07).
Diskusi publik ini dihadiri Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Romanus Ndau Lendong, Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Andriani Salman Wally, SST, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Kansiana Salle, SH, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Provinsi Papua Armin Thalib, Ketua Bidang Sosialisasi Edukasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Papua Joel BA Wanda.
Peserta yang hadir SKPD di lingkungan Pemprov Papua, Akademisi, Asosiasi Pengusaha Papua, Polda Papua, Kodam XVII/ Cenderawasih, Lanud Silas Papare Jayapura, Lantamal X Jayapura, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Keerom, PPID Kabupaten Jayapura, PPID Kota Jayapura, PPID Utama Provinsi Papua.
Menurut Sekda, berbicara tentang KIP atau transparansi bagi penyelenggara negara di era dewasa ini adalah sesuatu keniscayaan. Apalagi, kata Sekda, pelaksanaan transparansi sudah menjadi amanah konstitusi UUD 1945 dan salah -satu Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemprov Papua sendiri sudah melakukan langkah-langkah sejak UU KIP mulai diberlakukan pada 2010 silam. Di antaranya, menetapkan PPID di lingkungan Pemerintah setempat.
Sejalan dengan ini, lanjut Sekda, sejak tahun 2016 dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua, telah dilakukan berbagai kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi yang terakomodir dalam rencana aksi melalui pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sekda, Pemprov Papua telah menerapkan e-Government dengan mengeluarkan aplikasi e-Musrembang, e-Planning, e-Budgeting dan e-Samsat sebagai aplikasi utama, didukung aplikasi lainnya sebagai satu kesatuan yang terintegrasi dan terdistribusi ke setiap OPD hingga Kabupaten/Kota.
Selan itu, ungkap dia, tujuan yang ingin dicapai dengan implementasi e-Government untuk memberikan pelayanan pemerintahan yang sebaik-baiknya kepada seluruh masyarakat dan meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan memperluas peran dan partisipasi masyarakat.
“Semuanya ini kami lakukan dalam rangka percepatan pembangunan di Tanah Papua, guna mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan,” katanya.
Sementara itu, Andriani Salman Wally, SST mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Pemprov Papua dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, untuk menggelar diskusi publik keterbukaan informasi publik dan akselerasi pembangunan Papua, agar pihaknya dapat melihat bagaimana akselerasi pembangunan di Papua, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik itu sendiri.
Dikatakan, sebagaimana dalam Pergub Nomor 28 Tahun 2013 mengatur tentang PPID di lingkungan Pemprov Papua, yang mana PPID wajib dibentuk di Pemprov Papua, terutama di lingkup OPD, karena dasar memberikan informasi layanan publik kepada masyarakat PPID inilah ujung tombak dari pada amanat UU keterbukaan informasi publik.
Ia menuturkan, Pemprov Papua tahun 2018 telah mendapat peringkat dengan nilai cukup baik terhadap keterbukaan informasi publik, yakni cukup informatif.
“Ini menjadi tantangan seluruh pemerintah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk tahun 2019 ini kita meningkatkan peran serta dalam melakukan transparansi didalam menunjang kinerja pemerintah dalam e- Governmen yang sudah dicanangkan Pemprov Papua saat ini,” ujarnya.
Karena itu, terangnya, pihaknya mengharapkan ada diskusi- diskusi dan masukan- masukan, yang dapat diberikan kepada Komisi Informasi Provinsi Papua sendiri dan kepada masyarakat sebagai pengguna informasi publik. Pasalnhya, didalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengatur apabila ada Undang Undang.
“Kami menyayangkan, jika masyarakat tak menggunakan haknya dengan baik dan benar. Apalagi negara sudah membuat Undang Undang keterbukaan publik yang begitu baik dan bagus, tapi kita tak menggunakan, karena belum tahu cara mengaksesnya. Sehingga diharapkan beberapa kegiatan ini juga akan membantu pemerintah daerah, untuk meningkatkan kinerja PPID,” katanya. (QB)
- Jul, 19, 2019
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Periksa 1830 Wisatawan dan 773 Kru ABK Kapal MS Noordam 14 Januari 2025
- PJ Walikota: Pelatihan Matematika Gasing Guna Peningkatan SDM Guru dan Siswa 11 Januari 2025
- Tindak Lanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Kemendagri DPR Papua Bersama TPAD Kembali Bahas APBD Tahun Anggaran 2025 10 Januari 2025
- Polisi Tangkap Ketua KPU Sarmi, Diduga Terkait Pemilu 10 Januari 2025
- Awali Tugas Perdana Waket I DPR Papua Rapat Evaluasi APBD 2025 9 Januari 2025
- Waket III DPR Papua Kunjungi Anak Korban Kekerasan Orangtua Angkat 9 Januari 2025
- Freeport Indonesia Berbagi Kasih Natal dengan Anak-anak Panti Asuhan di Jayapura 9 Januari 2025
- Empat Pimpinan DPR Papua Resmi Dilantik 8 Januari 2025
- Jabat Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim akan Perjuangkan Aspirasi Rakyat 8 Januari 2025
- Kursi DPR Papua Jalur Pengangkatan Tunggu Hasil Putusan Pansel 6 Januari 2025
Komentar Terbaru
Arsip
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie