Pemprov Terus Dorong Kabupaten dan Kota Bentuk PPID

Sekda Papua Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi, didampingi Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Romanus Ndau Lendong, Ketua Komisi Informasi Papua, Andriani Salman Wally, SST dan Staf, menabuh Tifa, ketika membuka Diskusi Publik Keterbukaan Informasi Publik dan Akselerasi Pembangunan Papua di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jayapura/ QB

tvpapua.com, Jayapura, 19/07

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus –mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota, agar membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing OPD.

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengamanatkan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Papua wajib membentuk PPID Utama dan PPID Pembantu.

“Jika informasi publik terbuka dan diakses masyarakat, maka akan ikut mempercepat pembangunan di seluruh Papua,” kata Sekda Papua Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi, ketika membuka Diskusi Publik Keterbukaan Informasi Publik dan Akselerasi Pembangunan Papua di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jayapura, Kamis (18/07).

Diskusi publik ini dihadiri Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Romanus Ndau Lendong, Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Andriani Salman Wally, SST, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Kansiana Salle, SH, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Provinsi Papua Armin Thalib, Ketua Bidang Sosialisasi Edukasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Papua Joel BA Wanda.

Peserta yang hadir SKPD di lingkungan Pemprov Papua, Akademisi, Asosiasi Pengusaha Papua, Polda Papua, Kodam XVII/ Cenderawasih, Lanud Silas Papare Jayapura, Lantamal X Jayapura, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Keerom, PPID Kabupaten Jayapura, PPID Kota Jayapura, PPID Utama Provinsi Papua.

Menurut Sekda, berbicara tentang KIP atau transparansi bagi penyelenggara negara di era dewasa ini adalah sesuatu keniscayaan. Apalagi, kata Sekda, pelaksanaan transparansi sudah menjadi amanah konstitusi UUD 1945 dan salah -satu Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov Papua sendiri sudah melakukan langkah-langkah sejak UU KIP mulai diberlakukan pada 2010 silam. Di antaranya, menetapkan PPID di lingkungan Pemerintah setempat.

Sejalan dengan ini, lanjut Sekda, sejak tahun 2016 dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua, telah dilakukan berbagai kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi yang terakomodir dalam rencana aksi melalui pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sekda, Pemprov Papua telah menerapkan e-Government dengan mengeluarkan aplikasi e-Musrembang, e-Planning, e-Budgeting dan e-Samsat sebagai aplikasi utama, didukung aplikasi lainnya sebagai satu kesatuan yang terintegrasi dan terdistribusi ke setiap OPD hingga Kabupaten/Kota.

Selan itu, ungkap dia, tujuan yang ingin dicapai dengan implementasi e-Government untuk memberikan pelayanan pemerintahan yang sebaik-baiknya kepada seluruh masyarakat dan meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan memperluas peran dan partisipasi masyarakat.

“Semuanya ini kami lakukan dalam rangka percepatan pembangunan di Tanah Papua, guna mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan,” katanya.

Sementara itu, Andriani Salman Wally, SST mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Pemprov Papua dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, untuk menggelar diskusi publik keterbukaan informasi publik dan akselerasi pembangunan Papua, agar pihaknya dapat melihat bagaimana akselerasi pembangunan di Papua, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik itu sendiri.

Dikatakan, sebagaimana dalam Pergub Nomor 28 Tahun 2013 mengatur tentang PPID di lingkungan Pemprov Papua, yang mana PPID wajib dibentuk di Pemprov Papua, terutama di lingkup OPD, karena dasar memberikan informasi layanan publik kepada masyarakat PPID inilah ujung tombak dari pada amanat UU keterbukaan informasi publik.

Ia menuturkan, Pemprov Papua tahun 2018 telah mendapat peringkat dengan nilai cukup baik terhadap keterbukaan informasi publik, yakni cukup informatif.

“Ini menjadi tantangan seluruh pemerintah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk tahun 2019 ini kita meningkatkan peran serta dalam melakukan transparansi didalam menunjang kinerja pemerintah dalam e- Governmen yang sudah dicanangkan Pemprov Papua saat ini,” ujarnya.

Karena itu, terangnya, pihaknya mengharapkan ada diskusi- diskusi dan masukan- masukan, yang dapat diberikan kepada Komisi Informasi Provinsi Papua sendiri dan kepada masyarakat sebagai pengguna informasi publik. Pasalnhya, didalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengatur apabila ada Undang Undang.

“Kami menyayangkan, jika masyarakat tak menggunakan haknya dengan baik dan benar. Apalagi negara sudah membuat Undang Undang keterbukaan publik yang begitu baik dan bagus, tapi kita tak menggunakan, karena belum tahu cara mengaksesnya. Sehingga diharapkan beberapa kegiatan ini juga akan membantu pemerintah daerah, untuk meningkatkan kinerja PPID,” katanya. (QB)