Pertamina Hormati Aksi Demo Di TBBM Manokwari

Aksi Demo Yang dilakukan Masyarakat Adat Mandacan di TBBM Manokwari/ Istimewa

tvpapua.com, Manokwari, 20/06

Masyarakat Adat Mandacan melakukan aksi demo di dekat fasilitas Terminal BBM Manokwari pada 20 juni 2019. Pertamina menyikapi hal tersebut dengan cara menghormati aksi demo yang berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menganggu kelancaran distribusi BBM untuk wilayah Manokwari dan sekitarnya.

Perlu diingat bahwa Terminal BBM Manokwari masuk kedalam obyek vital nasional sehingga kondusifitasnya harus dijaga sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pasal 9 ayat 2 huruf b.

Pertamina mengapresiasi pengamanan dari pihak keamanan/ Istimewa

“Pertamina mengapresiasi pengamanan dari pihak keamanan dan penyampaian pendapat berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu operasional Terminal BBM Manokwari yang melakukan distribusi BBM dan minyak tanah ke berbagai lembaga penyalur dan SOBU serta BBM Industri untuk PLN dan industri di wilayah Manokwari dan sekitarnya,” ujar Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR VIII – Maluku Papua, Brasto Galih Nugroho, dari rilis yang diterima tvpapua.com, Kamis (20/06).

Ia juga mengatakan, penyaluran BBM dan minyak tanah tersebut tidak terganggu dengan adanya aksi unjuk rasa karena Pertamina sudah mengantisipasi pengiriman BBM dan minyak tanah untuk Manokwari dan sekitarnya.

Pertamina dalam hal ini mendapatkan amanat dari pemerintah untuk mendistribusikan BBM kepada masyarakat Manokwari dan sekitarnya.

“Terkait aspirasi yang disampaikan, Pertamina sangat berharap agar semua pihak menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 3299 K/Pdt/2017 yang memenangkan pihak Pertamina atas sengketa tanah Terminal BBM Manokwari dengan Masyarakat Adat Mandacan. Dengan demikian tanah Terminal BBM Manokwari sah secara hukum dimiliki oleh Pertamina,” katanya.

Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah disampaikan Mahkamah Agung kepada seluruh perangkat hukum lainnya. Untuk itu jika ada hal-hal yang masih perlu disampaikan agar menempuh jalur-jalur hukum yang berlaku. (QB)