DKPP Berhentikan Tarwinto sebagai Anggota KPU Papua

tvpapua.com, Jakarta, 11/04
Tarwinto dinyatakan oleh DKPP sudah tidak lagi berhak menjadi Anggota KPU Provinsi Papua. Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan 18 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (10/4/2019). Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Tarwinto selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Harjono, dari rilis yang diterima tvpapua.com.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Prof Muhammad menjelaskan, terkait dalil aduan bahwa Teradu II meminta sejumlah uang dan tiket pesawat dengan janji membantu peserta seleksi menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pertama, tanggal 23 Januari 2019 bahwa nomor kontak dalam tangkapan layar (screenshot) percakapan whatsapp dalam Bukti Pengadu yaitu P-11, P-12, P-13, P-14, dan P-15 terbukti nomor Handphone (HP) saksi Gianto dan nomor HP Teradu II valid sesuai dengan fakta.
Kesesuaian nomor HP Teradu II juga terkonfirmasi dengan keterangan Pihak Terkait Ketua KPU RI membenarkan nomor HP Teradu II pada alat bukti Pengadu sama dengan daftar kontak HP Ketua KPU RI.
“Percakapan dalam screenshot whatsapp tersebut masih tersimpan dalam perangkat HP milik saksi Gianto yang diperlihatkan di muka majelis persidangan,” ujarnya.
Sebagaimana tertera dalam bukti screenshot whatsapp tersebut, lanjut Muhammad, dalam fakta persidangan saksi Gianto menjelaskan Teradu II secara aktif berkomunikasi dengan saksi meminta disiapkan tiket perjalanan ke Jakarta dalam rangka mengawal proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. Selanjutnya Saksi Gianto menerangkan Teradu II juga meminta disiapkan dana sebesar 400 juta rupiah yang akhirnya disepakti sejumlah 300 juta rupiah. Sebanyak 100 juta rupiah diserahkan saksi Gianto ke Teradu II di Loby Hotel Borobudur Jakarta pada sekitar awal November 2018, sedangkan 100 juta rupiah melalui transfer ke rekening Teradu II.
“Sejumlah uang yang diminta oleh Teradu II dimaksudkan untuk meloloskan calon tertentu dalam seleksi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya,” katanya.
Pada sidang pemeriksaan kedua, tanggal 13 Februari 2019 maupun sidang ketiga, tanggal 12 Maret 2019 Teradu II mengakui bahwa percakapan dalam screenshot whatsapp tersebut benar antara Teradu II dengan saksi Gianto. Meskipun Teradu II mengaku tidak mengingat maksud dari beberapa kalimat dalam percakapan tersebut, serta membantah telah terjadi penyerahan sejumlah uang oleh saksi Gianto ke Teradu II di Loby Hotel Borobudur pada awal November 2018, akan tetapi Teradu II mengakui adanya pembicaraan tentang uang dan transfer melalui rekening. Sedangkan terkait permintaan tiket pesawat ke Jakarta, Teradu II tidak dapat membuktikan bahwa tiket perjalanan Teradu II pada awal November 2018 tersebut berasal dari Sekretariat KPU Provinsi Papua.
“Teradu II terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 huruf b, g, h, i, dan j Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ujar Prof Muhammad.
Sementara itu, terhadap enam Teradu lain dalam nomor perkara yang sama, Perkara Nomor 2/DKPP-PKE-VIII/2019, DKPP merehabilitasi nama baiknya. Mereka Tidak terbuki melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. “Merehabilitasi nama baik Teradu I Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Teradu III Melkianus Kambu, Teradu IV Zufri Abubakar, Teradu V Diana Dorthea Simbiak, Teradu VI Fransiskus Antonius Letsoin, dan Teradu VII Zandra Mambrasar masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Harjono. (QB)
- Apr, 11, 2019
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Mathius Fakhiri Resmi Dilantik Jadi Ketua Umum KONI Papua 2026-2030, Siap Kembalikan Marwah Olahraga Papua 6 Juni 2026
- Hanya Ada Calon Tunggal, Tim Penjaringan Tutup Pendaftaran Ketua Umum KONI Papua 4 Juni 2026
- Mathius Fakhiri Resmi Daftar Jadi Bakal Calon Ketua KONI Papua, Kantongi Dukungan Mayoritas Cabor 4 Juni 2026
- Jadi Role Model Data OAP di Papua Selatan, Distrik Mindiptana Resmi Launching Aplikasi SIRIOS 30 Mei 2026
- Persipura Jayapura Hormati Putusan Komite Banding PSSI Terkait Sanksi Laga Kontra Adhyaksa FC 30 Mei 2026
- Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUP Jayapura Perluas Akses BPJS dan Jaga Kelestarian Lingkungan 29 Mei 2026
- Perkuat Rujukan Utama, RSUP Jayapura Kembangkan Layanan Unggulan KJSU dan KIA 29 Mei 2026
- KONI Papua gelar Musorprov 5-6 Juni 2026 27 Mei 2026
- HUT Ke-63: Tekad Persipura Jayapura Menuju Kasta Tertinggi 26 Mei 2026
- Dua Versi Jersey Khusus Diluncurkan, Manajemen Persipura Hanya Produksi 1.963 Lembar 26 Mei 2026
Komentar Terbaru
Arsip
- Juni 2026
- Mei 2026
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
