Bawaslu Papua Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Pemilu Pileg dan Pilpres 2019

tvpapua.com, Jayapura, 03/03
Guna memberikan pemahaman kepada peserta pemilu serta meminimalisir terjadinya pelanggaran pada pemilu 2019, Bawaslu Papua Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, Sabtu (02/03), di Hotel Aston Jayapura.
Amandus Situmorang, SH, MH anggota Bawaslu Papua, Koordinator Penanganan Pelanggaran mengatakan pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Mengacu pada undang-undang no 7 Tahun 2017 tentunya disana ada sanksi dari tindak pidana pemilu. Ini undang undang khusus sehingga sudah dibentuk Sentra Gakkumdu baik itu di Bawaslu provinsi maupun di 29 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” katanya.
Amandus menjelaskan untuk anggota Gakkumdu anggotanya terdiri dari Bawaslu Papua, Polda Papua dan Kejaksaan.
“Jadi ada tiga unsur didalamnya. Bawaslu, Polda Papua sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum,” ujarnya.
Sebagaimana ketentuan Perbawaslu no 31 tahun 2018 mengamanatkan bahwa sentra Gakkumdu harus melakukan supervisi kepada jajaran di tingkat Kabupaten/Kota.
“Jadi kami sudah lakukan dan saat ini yang kedua amanat itu adalah melakukan sosialisasi tindak pidana pemilu, katanya.
Lebih lanjut Amandus menjelaskan, Bawaslu Papua telah mengundang berbagai pihak untuk mengikuti kegiatan ini, baik dari Tokoh Agama, Tokoh Adat OKP, Parpol, Pemilih Pemula dan Pelajar.
Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman ketika tahapan kampanye berlangsung, serta hal apa saja yang harus dihindari sehingga tidak terseret dalam tindak pidana.
“Selain memberikan pemahaman seperti itu kemudian kami ingin mensosialisasikan sekaligus apa saja yang bisa dicermati, ketika mereka menemukan pelanggaran, masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami,” ujarnya.
Menurut Koordinator Penanganan Pelanggaran, apabila masyarakat menemukan pelanggaran dan melaporkan kepada pihak Bawaslu, maka mekanismenya adalah akan dilakukan investigasi oleh pengawas pemilu kemudian dijadikan temuan dan ditangani selama 1×24 jam.
“Setelah dilakukan investigasi dan selama waktu itu sudah masuk pembahasan pertama dengan Gakkumdu untuk menentukan apakah syarat-syaratnya sudah terpenuhi kemudian lanjut ke pembahasan kedua dan ketiga dengan mengundang klarifikasi para pihak kemudian melakukan kajian dan nanti di pembahasan kedua ditentukan oleh tiga unsur ini apakah sudah terpenuhi unsur-unsurnya terjadi pelanggaran tindak pidana itu,” katanya. (QB)
- Mar, 03, 2019
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Peduli Korban Bencana NTT, Peserta CdM Meeting II Gelar Aksi “eba mokai” 10 April 2021
- Yunus Wonda : Papua Siap Jadi Tuan Rumah PON XX 10 April 2021
- Gubernur Resmi Buka CdM Meeting II PON XX Papua 8 April 2021
- CdM Meeting II PON XX Papua Tahun 2021 Akhirnya Digelar 7 April 2021
- Mendagri Beri Teguran Keras Kepada Gubernur Papua 7 April 2021
- Gubernur Papua Harapkan Pelaksanaan PON Berjalan Sukses 7 April 2021
- Yunus Wonda : Keamanan PON Merupakan Tanggungjawab Bersama 7 April 2021
- Wagub Lantik Bupati dan Wakil Bupati Waropen, Bupati Nduga, Bupati Boven Digoel 16 Maret 2021
- Gubernur Papua Terima Buku RDP Otsus Dari MRP 16 Maret 2021
- Wakil Gubernur Klemen Tinal Resmi Melantik Sekda Papua Dance Yulian Flassy 15 Maret 2021
TABLOIDJUBI.COM
- Menteri LHK sebut expansi sawit di Papua dan Papua Barat atas usul dua gubernur 17 April 2021 Admin Jubi
- Polisi tangkap pelaku pembunuh bocah lima tahun di Merauke 17 April 2021 Ans K
- Rusia usir 10 diplomat Amerika usai dapat sanksi 17 April 2021 tempo.co
- Anggota parlemen Kanada ini tepergok telanjang saat rapat daring 17 April 2021 Admin Jubi
- Raul Castro serahkan partai komunis Kuba ke generasi muda 17 April 2021 tempo.co
- Pekerja hotel diminta bawa orangtua saat vaksinasi 17 April 2021 Ramah
- New normal, okupansi hotel di Kota Jayapura naik 30 persen 17 April 2021 Ramah
- Pemkot Jayapura minta tarif kamar hotel tidak naik saat PON Papua 17 April 2021 Ramah
- Ini rencana distribusi akomodasi atlet dan ofisial PON di Kota Jayapura 17 April 2021 Ramah
- Suvenir khas dari kulit kayu untuk PON XX Papua 17 April 2021 Theo Kelen