Lembaran Baru Majelis Rakyat Papua Periode 2017 – 2022
Caption : Gubernur Papua, Lukas Enembe/ Foto by Google
tvpapua.com, Jayapura, 23/11
Oleh: Dr. Velix Wanggai
Kini, wajah Otonomi Khusus memiliki warna baru. Hari Senin, 20 November 2017 ini, Menteri Dalam Negeri akan melantik anggota MRP periode 2017 – 2022. Pelantikan ini menandakan harapan yang besar dari Negara dan Pemerintah kepada MRP untuk membuka lembaran baru di dalam menyelenggarakan Otonomi Khusus secara murni dan konsekuen. Setelah 16 tahun Otonomi Khusus berjalan, banyak pelajaran berharga dari wajah MRP ini, beserta segala dinamikanya.
Negara Mengakui Filosofi Kultural ke-Papua-an
Dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan, Negara dan Pemerintah telah meletakkan kerangka asymmetric decentralization dalam bentuk Otonomi Khusus kepada Papua dan Papua Barat. Bentuk pengakuan itu tercermin dengan pengakuan kekhususan Papua dalam konteks kultural. Dengan segala perdebatan pro-kontra atas konsep kelembagaan Majelis Rakyat Papua (MRP) di era tahun 2000 – 2004, akhirnya Negara mengakui lembaga representasi kultural ini, sebagaimana desain MRP dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua maupun Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).
Menariknya, di dalam struktur UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, kelembagaan MRP ini diletakkan ke dalam Bab V perihal Bentuk dan Susunan Pemerintahan. Selain ada Badan Eksekutif dan Badan Legislatif, dinyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua yang rnerupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Dalam perspektif Negara, konsep MRP merupakan sebuah kebijakan spesifik yang khas ke-Papua-an yang menjadi simbol dari apa yang disebut sebagai Otonomi Khusus. Berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia, ternyata Negara mengakui kebudayaan orang asli Papua dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan. Aspek kultural ini terkait dengan hak-hak asli orang Papua yang dianggap selama ini termarginal di dalam pembangunan dan pemerintahan. Karena itu, hadirnya MRP sebagai lembaga representasi kultural merupakan bukti dan komitmen Negara dalam menghormati dan mengakui kekhususan yang hidup dalam konteks ke-Papua-an.
Gubernur Lukas Enembe: MRP Mengawal Kebijakan Afirmasi
Gubernur Papua Lukas Enembe menaruh perhatian penting kepada MRP. Sejak Lukas Enembe dilantik sebagai Gubernur Papua pada 9 April 2013 lalu, maka salah satu langkah prioritas yang dilakukan adalah menjalin pola komunikasi dan koordinasi yang baik dengan MRP. Bagi Lukas Enembe, MRP adalah roh dari Otonomi Khusus sebagai garda terdepan di dalam membela hak-hak dasar orang asli Papua dalam semua konteks pembangunan, sistem pemerintahan, dan kerangka sosial-politik.
Ketika melantik Panitia Seleksi MRP periode 2017 – 2022 pada 12 Oktober 2016 lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan, “pemilihan anggota MRP merupakan wujud kebijaksanaan afirmasi bagi orang asli Papua yang dilaksanakan secara demokrasi, transparan, akuntabel dan menjunjung tinggi rasa solidaritas di antara masyarakat Papua, dengan menjaga keutuhan bangsa dan negara”.
Pernyataan Gubernur Lukas Enembe ini mencerminkan sebuah pesan kepada MRP bahwa MRP harus memainkan peran untuk mengawal kebijakan afirmasi kepada orang asli Papua dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tantangan ke Depan
Mengacu kembali ke kewenangan, tugas dan fungsi MRP, maka MRP dihadapkan dengan sejumlah tantangan yang tidak ringan.
Pertama, MRP wajib mengawal proses Pilkada serentak 2018 yang dianggap sebagai Tahun Politik. Kriteria orang asli Papua akan menjadi pekerjaan khusus dari anggota MRP yang baru dalam Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Papua. Namun sebenarnya, hal terpenting lainnya bagaimana MRP menjaga situasi politik yang harmonis, tertib, dan kondusif dalam setting sosial Papua yang majemuk dewasa ini. Ini tugas yang tidak ringan karena Pemerintah, khususnya, Kemenko Polhukam, telah memetakan Papua sebagai salah satu daerah-daerah yang rawan konflik dalam proses Pilkada serentak 2018. MRP haruslah mendorong Pilkada di Papua sebagai “festival gagasan” guna memperkaya arah pembangunan Papua ke depan.
Kedua, MRP wajib untuk mengawal Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), baik sejak rancangan Perdasus, proses pengambilan keputusan, dan pelaksanaan Perdasus yang telah ditetapkan. Hal ini mengingat Perdasus dimaknai sebagai Peraturan Daerah Provinsi dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
Hal ini berarti MRP wajib memainkan peran advokasi kebijakan afirmasi yang terkait dengan hak-hak dasar orang asli Papua. Tugas MRP tidak hanya berhenti setelah draft Perdasus ditetapkan, namun MRP wajib untuk mengawal pelaksanaan (policy implementation) dari materi-materi dari Perdasus tersebut. Misalnya saja, bagaimana MRP mengawal pelaksanaan turunan dari Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perekonomian Berbasis Kerakyatan maupun berbagai Perdasus lainnya.
Ketiga, MRP juga perlu memainkan peran untuk memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dengan pihak ketiga (baik dari dalam negeri maupun luar negeri) yang berlaku di Provinsi Papua khusus yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Salah satu tugas di depan mata adalah bagaimana sikap MRP periode 2017 – 2022 terhadap berakhirnya Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia di tahun 2021. Artinya, perlu ada agenda komprehensif yang ditawarkan MRP dan pentingnya MRP menjalankan advokasi hak-hak orang asli Papua dari setiap tahan proses re-negosiasi, baik antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan pihak PT. Freeport Indonesia.
Keempat, tugas terpenting MRP periode 2017 – 2022 adalah merumuskan langkah-langkah di dalam menghadapi berakhirnya Dana Otonomi Khusus di tahun 2021, sebagaimana amanat dari Pasal 34 perihal Keuangan. Adakah agenda setting yang harus disiapkan MRP di dalam mengajukan kerangka konsep anggaran baru dari Dana Otonomi Khusus ini menjelang tahun 2021.
Tak lupa, sejumlah tugas lainnya adalah memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesalannya.
Terakhir, MRP Periode 2017 – 2022 wajib untuk mengawal, menerjemahkan, dan melaksanakan Visi Besar Papua 2025, yakni “Papua yang Mandiri secara Sosial, Budaya, Ekonomi, dan Politik”, sebagaimana yang ditetapkan Gubenur Papua Lukas Enembe dalam Perda No. 21 tahun 2013 perihal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Papua Tahun 2005 – 2025.
Selamat bertugas MRP Periode 2017 – 2022.
*Penulis adalah Pengamat Pembangunan Papua
- Nov, 23, 2017
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Ini Rahasia Keselamatan Berkendara Ala Anak Muda di Seminar AHM “Slow Down, Life Up” 1 Oktober 2024
- Jayapura Bikers Fest 2024 Telah Selesai Digelar 30 September 2024
- Gelar Safety Riding di Uncen, Astra Motor Papua Peduli Keselamatan Pengendara 30 September 2024
- Honda EM1 e: dan PCX160 Berduet Dukung Repsol Honda Team di MotoGP Mandalika 29 September 2024
- Kebersamaan Komunitas Honda PCX Menggema di MotoGP Mandalika 2024 29 September 2024
- DPR Papua Sahkan APBD Tahun 2025 27 September 2024
- Ketua Fraksi Golkar DPR Papua tanggapi Tudingan Pengalihan Dukungan ke Paslon Lain 26 September 2024
- Gelar Seminar Safety Riding, Astra Motor Papua Hadirkan Promo Menarik 26 September 2024
- Astra Motor Papua Menerima Penghargaan Dari Universitas Cendrawasih 26 September 2024
- Astra Motor Papua Sukses Gelar Seminar Safety Riding 2024 26 September 2024
Komentar Terbaru
Arsip
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie