Pemilik RM. Bintang Laut Jadi Tersangka Kasus Penipuan Senilai Rp 6,5 Miliar
Caption : Ilustrasi/Foto By Google
tvpapua.com, Jayapura, 11/10
Pemilik Rumah Makan Bintang Laut di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan senilai Rp. 6,5 Miliyar, Selasa (10/10).
Pria berinisial TS (48) kini mendekam di jeruji besi bersama dengan istrinya berinisial An, atas kasus penipuan yang dilakukannya kepada seorang pengusaha bernama Rudy Doom Putra (63) warga Jalan Ks. Tubun, Distrik Jayapura Selatan.
Direktur Reskrim Umum Polda Papua, Kombes Pol. Hendri Parlinggoman Simanjuntak mengungkapkan, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan korban no : 184/IX/2017/SPKT Polda Papua, pada tanggal 20 September 2017 lalu.
Dijelaskannya, isi laporan itu, korban menyerahkan uang senilai Rp. 3,5 Miliyar kepada pelaku, guna keperluan membeli gula sebanyak 5000 sak dengan harga persaknya Rp. 700.000.
“Berdasarkan laporan itu, anggota mendalaminya dan langsung memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan. Lalu, hari ini akhirnya anggota menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, sekaligus langsung menahan keduanya,” ungkapnya, Selasa (10/10).
Rudy Doom Putra selaku pelapor saat dikonfirmasi mengungkapkan, kasus penipuan yang dialaminya mencapai Rp. 6,5 Miliyar. Namun, yang dilaporkannya hanya Rp. 3,5 Miliyar, mengingat angka itu yang memiliki alat bukti atau perjanjian di Notaris.
“Perjanjian di Notaris hanya Rp. 3,5 Miliyar. Namun uang yang saya pinjamkan senilai Rp. 6,5 Miliyar, yang diberi secara bertahap. Saya berharap pelaku bisa di adili sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.
TS dan AN yang juga dikenal sebagai pemilik toko pengecer minuman keras di Jayapura, dijerat polisi dengan pasal 378 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. [Marv]
- Okt, 11, 2017
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Sambut Usia ke-3, Hotel Suni Abepura Kunjungi Panti Asuhan Karya Anak Perdamaian 8 Desember 2024
- Provinsi Papua alami Inflasi 2,46 persen 2 Desember 2024
- H-9 Pemungutan Suara Pilkada 2024, Kapolresta : Koordinasi dan Komunikasi Semakin Intens Dibangun 18 November 2024
- Aksi Tolak Transmigrasi, 3 Massa KNPB Ditetapkan Tersangka, 3 Lainnya DPO 18 November 2024
- Kapolresta “Operasi Sikat Cyclop, Polresta Ungkap 15 Kasus 3C” 18 November 2024
- PT Freeport Indonesia dan ANTAM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Emas Wujudkan Hilirisasi di Dalam Negeri 8 November 2024
- Tips Menjaga Keawetan Mesin Dengan Coolant 1 November 2024
- Berbagai Promo Menarik Dengan Booking di Motorku X 31 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Gelar Fun Session with Honda di Sorong dan Timika 30 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Raih Top 10 Finalist Astra Security Management System Category Technology 29 Oktober 2024
Komentar Terbaru
Arsip
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie