Pemilik RM. Bintang Laut Jadi Tersangka Kasus Penipuan Senilai Rp 6,5 Miliar
Caption : Ilustrasi/Foto By Google
tvpapua.com, Jayapura, 11/10
Pemilik Rumah Makan Bintang Laut di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan senilai Rp. 6,5 Miliyar, Selasa (10/10).
Pria berinisial TS (48) kini mendekam di jeruji besi bersama dengan istrinya berinisial An, atas kasus penipuan yang dilakukannya kepada seorang pengusaha bernama Rudy Doom Putra (63) warga Jalan Ks. Tubun, Distrik Jayapura Selatan.
Direktur Reskrim Umum Polda Papua, Kombes Pol. Hendri Parlinggoman Simanjuntak mengungkapkan, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan korban no : 184/IX/2017/SPKT Polda Papua, pada tanggal 20 September 2017 lalu.
Dijelaskannya, isi laporan itu, korban menyerahkan uang senilai Rp. 3,5 Miliyar kepada pelaku, guna keperluan membeli gula sebanyak 5000 sak dengan harga persaknya Rp. 700.000.
“Berdasarkan laporan itu, anggota mendalaminya dan langsung memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan. Lalu, hari ini akhirnya anggota menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, sekaligus langsung menahan keduanya,” ungkapnya, Selasa (10/10).
Rudy Doom Putra selaku pelapor saat dikonfirmasi mengungkapkan, kasus penipuan yang dialaminya mencapai Rp. 6,5 Miliyar. Namun, yang dilaporkannya hanya Rp. 3,5 Miliyar, mengingat angka itu yang memiliki alat bukti atau perjanjian di Notaris.
“Perjanjian di Notaris hanya Rp. 3,5 Miliyar. Namun uang yang saya pinjamkan senilai Rp. 6,5 Miliyar, yang diberi secara bertahap. Saya berharap pelaku bisa di adili sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.
TS dan AN yang juga dikenal sebagai pemilik toko pengecer minuman keras di Jayapura, dijerat polisi dengan pasal 378 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. [Marv]
- Okt, 11, 2017
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Mengusung Tema Budayaku Jati diriku Mamberamo Raya Gelar Pesta Budaya 2 3 Januari 2021
- Dewan Kesenian Tanah Papua Hadiri Pembentukan Dewan Kesenian Mamberamo Raya 2 Januari 2021
- Diduga Cemari Lingkungan, Walhi Papua Minta Pemerintah Perhatikan Aspirasi Masyarakat Kapitiau 18 Desember 2020
- Anggota DPD RI Otopianus Tebai Apresiasi Pelaksanaan Pilkada Nabire Terapkan Protokol Kesehatan 9 Desember 2020
- 500 Relawan Covid-19 Mengikuti Pelatihan 30 November 2020
- KPK Kawal Aksi Pencegahan Korupsi di Papua Lewat JAGA 30 November 2020
- Wagub: Masyarakat Papua Tidak Menolak Vaksin Covid-19 27 November 2020
- Pemprov Papua Terima DIPA dan TKDD 2021 Sebesar Rp.44,2 Triliun 26 November 2020
- Kunjungi Papua, Menko PMK Akan Cek Penyaluran Bansos 26 November 2020
- Cegah Korupsi, KPK Ajak Masyarakat dan Pemerintah Saling Kontrol Melalui Aplikasi JAGA 25 November 2020
TABLOIDJUBI.COM
- Persipura lega Liga 1 2020 resmi dibatalkan 21 Januari 2021 Sudjarwo
- Pilkada 2020, Ratusan Paslon tak patuh laporkan dana kampanye 20 Januari 2021 Admin Jubi
- Tinggalkan gedung putih, Trump tulis surat untuk Biden 20 Januari 2021 Admin Jubi
- 125 kepala kampung di Puncak Jaya dukung Kejati Papua usut Dana Desa 20 Januari 2021 Alexander Loen
- MRP buka Masa Sidang Triwulan I 2021 20 Januari 2021 Benny Mawel
- Infrastruktur Palapa Ring Timur di Papua terus dirusak, PTT minta jaminan keamanan 20 Januari 2021 Alexander Loen
- Curah hujan tinggi di Meepago, banjir bandang terjang Madi 20 Januari 2021 Abeth You
- Pemerintah Samoa masukkan ketentuan setelah UU disahkan: tamparan bagi masyarakat 20 Januari 2021 Elisabeth Giay
- Pendapatan dari program kewarganegaraan Vanuatu 2020 lampau proyeksi 20 Januari 2021 Elisabeth Giay
- Presiden Palau yang baru tetap dukung Taiwan 20 Januari 2021 Elisabeth Giay