Kehadiran Gubernur dan Pejabat Pemprov di Bareskrim Bagian Dari Penghormatan Hukum
tvpapua.com, Jayapura 08/09.
Tim Penasihat Hukum Pemprov Papua diantaranya Yance Salambauw, SH., MH. DR. Anthon Raharusun, SH.,MH, Christoffel Tutuarima, SH. S. Roy Rening, SH.,MH, menegaskan kehadiran Gubernur Papua Lukas Enembe bersama beberapa pejabat lainnya di lingkungan Pemprov Papua sebagai saksi ke Bareskrim Mabes Polri adalah bagian dari penghormatan dan penghargaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Dari siaran pers yang diterima redaksi Rabu (6/9) secara rinci menjelaskan Gubernur Papua dan Pejabat Pemerintahan Provinsi Papua telah hadir pada hari ini, Senin, 4 September 2017 lalu di Jakarta guna menghadiri surat panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI sebagai saksi terkait dengan penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014 s/d 2017 Laporan Polisi No. LP/853/VIII/2017, Bareskrim, Tanggal 25 Agustus 2017.
Surat Perintah Penyidikan No. : Sprin.Sidik/165.a/VIII/2017/Tipidkor, tanggal 25 Agustus 2017. “Adapun Gubernur dan pejabat Pemerintahan Provinsi Papua yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi adalah Lukas Enembe (Gubernur Papua), Hery Dosinaen (Sekda), Ribka Haluk (Kadis Sosial), M. Ridwan Rumasukun (Kepala BPKAD), Elias Wonda (Kadis Pendidikan), Besem Gombo (Kepala BPSDM), Nicolaus Wenda (Kepala BKD), Bernyamin Arisoi (Pensiunan PNS) dan Theodorus Rumbiak (Kabid Anggaran),”terang Roy Rening dalam isi siaran pers tersebut.
Dikatakan Kehadiran sebagai saksi Gubernur dan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tersebut sebagai bagian dari penghormatan dan penghargaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014 s/d 2017.
“Dalam kaitan dengan pemeriksaan ini, kehadiran klien kami juga sekaligus akan meminta klarifikasi dan penjelasan dari pihak penyidik Bareskrim Polri yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan apa saja dalam pengelolaan keuangan yang dipermasalahkan. Karena pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014 s/d 2017 sangat luas cakupannya,”tuturnya.
Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pengertian pengelolaan keuangan daerah meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan Kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Penjelasan ini perlu dilakukan oleh Bareskrim Polri agar penyidikan berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
“Sampai saat ini, hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 s/d Tahun 2016 tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah. Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua tersebut untuk Tahun 2014 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualiaan (WDP), sedangkan Tahun 2015 dan Tahun 2016 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP),”urainya. Selanjutnya Tahun Anggaran 2017 belum dilakukan pemeriksaan oleh BPK-RI. Karena sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan diperiksa setelah berakhirnya tahun anggaran bersangkutan.
Dengan demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang telah merubah makna pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang telah menghilangkan kata “dapat” telah merubah makna korupsi dari delik formil menjadi delik materiil yang mana harus sudah dipastikan terlebih dahulu mengenai perhitungan kerugian negara yang nyata (actual loss). Sehingga apabila belum ada kerugian yang sifatnya nyata dan telah terbukti secara hukum maka belum dapat dilakukan tindakan hukum terhadap orang atau terduga korupsi. Hal tersebut diperkuat lagi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 pada bagian A angka (6) yang menyatakan bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidak nya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional.
“Perlu kami sampaikan, bahwa pemanggilan beberapa pejabat yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim tidak melalui proses sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 384 ayat (1) jo. pasal 385 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”tegasnya.
Lanjutnya seharusnya penyidik sebelum melakukan penyidikan terhadap ASN (Aparat Sipil Negara) yang disangka melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas di Instansi Daerah. Maka Penyidik harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Kepala Daerah.
Selain itu, apabila penyidikan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat, maka penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Lembaga Pemerintah non Kementerian yang membidangi pengawasan. Dalam hal ini Inspektorat Provinsi Papua, untuk mengetahui ada tidaknya penyimpangan yang bersifat administratif atau yang bersifat pidana. Bahkan telah ditetapkan dalam proses penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan dan permintaan keterangan terlebih dahulu.
“Proses ini bahkan telah menjadi konsumsi media masa yang sangat merugikan dan telah mencemarkan nama baik para pejabat dan keluarganya. Selain itu ada dugaan penyidikan ini sarat dengan politisasi dan kriminilisasi terhadap Gubernur dan pejabat Pemerintahan Provinsi Papua menjelang agenda politik lokal yang dapat menimbulkan polemik dan keresahan di tengah-tengah masyarakat Papua,”sesalnya.
Ditegaskannya Pemerintah Provinsi Papua juga memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung program pemerintahan Presiden Jokowi dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut dapat terlihat bahwa Pemerintah Provinsi Papua merupakan salah satu provinsi yang sedang dalam pembinaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sampai saat ini, KPK memberikan dukungan dan pendampingan secara kontinyu melalui rencana aksi yang sedang dilakukan dan telah mendapat apresiasi KPK atas kinerja dan ketaatan Pemerintah Provinsi Papua mengikuti program pembinaan KPK. [M.D]
- Sep, 08, 2017
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Kendalikan Inflasi Daerah, BI Papua dan TPID Gelar High Level Meeting serta Capacity Building di Wamena 2 September 2026
- Apresiasi Gebyar HKJSM Papua, Rustan Saru Ajak Warga Perantau Bergandeng Tangan Jaga Kedamaian 1 September 2026
- Kolaborasi Merawat Kebinekaan, HKJSM Gelar Gebyar Kemerdekaan RI ke-81 dan Maulid Nabi di Jayapura 1 September 2026
- Area Kompleks Olahraga Stadion Mandala Jadi Tempat Pengungsian, Pemkot Jayapura Fokus Evakuasi dan Pendataan Korban Kebakaran 1 September 2026
- Wakil Wali Kota Jayapura Tindak Tegas Kasus Perundungan di SMAN 4, Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah 1 September 2026
- Kebakaran Hebat Landa Kampung Nelayan Dok V Bawah, Polresta Kerahkan AWC Bantu Padamkan Kobaran Api 1 September 2026
- Songsong Pemilu 2029, Perindo Gelar Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi Parpol di Papua 31 Agustus 2026
- Ubah Manajemen hingga Gaet Alexsandro, Persipura Tatap Musim Baru dengan Target Promosi 31 Agustus 2026
- Tatap Musim 2026/2027, Persipura Jayapura Resmi Peluncurkan Skuad, Jersey, dan Manajer Baru 31 Agustus 2026
- Perdana, KKW Kota Jayapura Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi 1448 H 30 Agustus 2026
Komentar Terbaru
Arsip
- September 2026
- Agustus 2026
- Juli 2026
- Juni 2026
- Mei 2026
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
