Polres Boven Digoel Ungkap Pembunuhan di Kampung Asiki, Jasad Korban Ditemukan dalam Karung

tvpapua.com, Jayapura, 28/10

BOVEN DIGOEL – Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel.

Kasus tersebut terungkap setelah masyarakat melaporkan penemuan jenazah di dalam karung di Lokpon Kali Kao, Kampung Asiki, pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Kapolres Boven Digoel, Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Hari ini saya selaku Kapolres Boven Digoel akan menyampaikan press conference dimana Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan,” ujarnya, Rabu (28/10/26).

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DAYP, 25 tahun, yang merupakan karyawan honorer. Tersangka saat ini telah ditahan di Polres Boven Digoel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula dari konflik pribadi antara tersangka dan korban. Tersangka disebut sering merasa cemburu kepada korban. Konflik tersebut berlanjut hingga terjadi peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIT.

Setelah kejadian, tersangka diduga menyembunyikan jenazah korban di bengkel samping rumah korban karena takut perbuatannya diketahui. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIT di hari yang sama, tersangka memasukkan jenazah ke dalam karung dan membawanya menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru menuju Jembatan Kali Kao.

Tersangka kemudian melanjutkan perjalanan ke Merauke, sementara jenazah korban baru ditemukan warga tiga hari kemudian.

Terkait motif, penyidik menyebut motif sementara berkaitan dengan konflik pribadi yang berkembang menjadi pertengkaran fisik.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal primer 459 dan subsider Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.

Atas peristiwa tersebut, Kapolres menyampaikan rasa duka kepada keluarga korban.

“Kami menyampaikan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa ini,” kata Kompol Dian Novita Pietersz.

Ia juga menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional.

“Kami menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *