Wakil Wali Kota Jayapura Tindak Tegas Kasus Perundungan di SMAN 4, Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah

Spread the love

tvpapua.com, Jayapura, 01/09

JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. H. Ir. Rustan Saru, MM, mengambil tindakan tegas terkait kasus perundungan (bullying) dan kekerasan verbal yang terjadi di SMA Negeri 4 Jayapura. Menindaklanjuti laporan masyarakat yang sempat viral di media sosial. Terkait hal itu Pemkot Jayapura memutuskan untuk mengeluarkan para pelaku perundungan demi menjaga nama baik institusi pendidikan dan keluarga korban.

Kasus ini melibatkan sekitar 10 siswa kelas 11 yang melakukan kekerasan verbal masif terhadap teman sekelasnya sendiri. Awalnya, pihak sekolah telah memberikan sanksi berupa belajar dari rumah selama enam hari serta pemberian nilai poin pelanggaran sebesar 80 persen. Namun, hukuman tersebut dinilai belum cukup untuk meredam situasi dan memberikan efek jera.

“Jika melanggar aturan, merusak citra nama baik sekolah, dan menimbulkan gangguan berupa kekerasan verbal kepada sesama teman, maka risikonya sanksi harus dikeluarkan dari sekolah,” ujar Rustan Saru saat mendatangi SMAN 4 Jayapura setelah menggelar rapat koordinasi bersama komite sekolah, kepala sekolah, guru BK, dan guru kelas, Senin (31/8/26).

Dari total 10 siswa yang terlibat, tercatat enam siswa sudah mengajukan pengunduran diri, sementara empat siswa sisanya akan segera diproses. Wakil Wali Kota meminta pihak sekolah dan guru BK untuk segera memanggil orang tua siswa yang bersangkutan guna memberikan penjelasan yang baik. Langkah ini diambil agar perilaku buruk akibat dampak negatif digitalisasi teknologi informasi tersebut tidak terulang kembali di sekolah baru mereka.

Aksi Pengeroyokan Lanjutan Disayangkan

Di sisi lain, peristiwa perundungan ini berbuntut panjang setelah muncul aksi main hakim sendiri. Pelaku kekerasan verbal dikabarkan dikeroyok oleh kakak kelas dari siswa yang menjadi korban perundungan.

Menyikapi aksi pemukulan tersebut, Rustan Saru menyayangkan terjadinya pengeroyokan dan meminta seluruh pihak untuk menahan diri serta memanfaatkan jalur resmi sekolah melalui guru BK, komite, maupun kepala sekolah.

“Kenapa langsung memukul? Di sekolah ada kepala sekolah, guru BK, dan komite. Bicarakan di sana agar tidak main hakim sendiri,” tegasnya.

Ia juga mempersilakan orang tua dari siswa yang dipukul untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik berkoordinasi dengan pihak sekolah mengenai sanksi internal, maupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) jika ingin menempuh jalur hukum formal. (QB)