DPR Papua Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD 2025

Spread the love

tvpapu.com, Jayapura, 18/09

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menggelar rapat paripurna, Kamis (18/09) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan yang tidak sesuai asumsi awal, pergeseran belanja, serta amanat peraturan pemerintah.

Perubahan Anggaran Sesuai Kebutuhan

Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran ini merupakan langkah krusial untuk menjaga efektivitas program dan membiayai kebutuhan mendesak, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, perubahan APBD juga diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi, yang mendorong fokus belanja pada program prioritas. Pemerintah Provinsi Papua telah melakukan revisi dan penyesuaian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar.

Rincian Perubahan Struktur APBD

Dalam rapat tersebut, Denny Henrry Bonai memaparkan rincian perubahan struktur APBD 2025 yang disorot sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar Rp172,1 miliar, dari Rp2,58 triliun menjadi Rp2,40 triliun.
  • Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp167,4 miliar, dari Rp2,76 triliun menjadi Rp2,93 triliun.
  • Penerimaan Pembiayaan naik signifikan sebesar Rp329,67 miliar, menjadi Rp525,08 miliar. Kenaikan ini didominasi oleh sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp481,08 miliar dan pencairan dana cadangan sebesar Rp44 miliar.
  • Pengeluaran Pembiayaan turun drastis sebesar Rp10 miliar menjadi nol.
  • Pembiayaan Netto mengalami kenaikan sebesar Rp339,67 miliar, dari Rp185,40 miliar menjadi Rp525,08 miliar.

Denny menekankan pentingnya bagi seluruh anggota dewan untuk mencermati penggunaan dana cadangan sebesar Rp44 miliar. Ia berpesan agar penggunaannya disesuaikan dengan Perdasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua. (Rio)