Rapat Paripurna DPR Papua, KUA-PPAS APBD 2025 Disepakati

Spread the love

tvpapua.com, Jayapura, 12/09

Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua dan Pemerintah Provinsi Papua menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPR Papua pada Jumat, 12 September 2025.

Perubahan anggaran ini berdasarkan sejumlah faktor, termasuk kewajiban pemerintah daerah dari tahun sebelumnya, penyesuaian program prioritas, efisiensi belanja sesuai instruksi presiden, dan alokasi untuk pemungutan suara ulang. Perubahan ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD.

Rincian Perubahan Anggaran

Ketua DPR Papua, Denny Henry Bonai, menjelaskan bahwa perubahan anggaran ini disebabkan adanya dinamika dan penyesuaian asumsi terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah

Total pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar 6,67% atau Rp 172 miliar, dari Rp 2,5 triliun menjadi Rp 2,47 triliun. Meskipun demikian, ada beberapa komponen pendapatan yang justru meningkat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik Rp 21 miliar menjadi Rp 536 miliar, pendapatan transfer antar daerah naik Rp 57 miliar menjadi Rp 201 miliar, dan pendapatan hibah naik Rp 30 miliar menjadi Rp 31 miliar. Sebaliknya, pendapatan transfer dari pemerintah pusat turun drastis Rp 281 miliar menjadi Rp 1,6 triliun.

Belanja Daerah

Meski pendapatan menurun, target belanja justru naik 0,06% atau Rp 167 miliar, dari Rp 2,7 triliun menjadi Rp 2,9 triliun. Hal ini menyebabkan defisit anggaran melonjak 183,21% atau Rp 339 miliar, dari Rp 183 miliar menjadi Rp 525 miliar.

Secara rinci, belanja operasi naik 15,82% menjadi Rp 2,4 triliun, sementara belanja modal turun 32,55% menjadi Rp 317 miliar. Belanja tak terduga dan belanja transfer juga mengalami penurunan.

Pembiayaan Daerah

Untuk menutupi defisit yang membengkak, kebijakan pembiayaan daerah naik signifikan sebesar 168,71% atau Rp 329 miliar, dari Rp 195 miliar menjadi Rp 525 miliar. Kenaikan ini sebagian besar didorong oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Denny Bonai juga menambahkan, pembahasan perubahan KUA dan PPAS ini telah melalui proses alot antara Badan Anggaran DPR Papua dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua.

“Banyak dinamika dalam pembahasannya, namun antara Badan Anggaran DPR Papua dan tim anggaran pemerintah daerah provinsi Papua telah menemukan titik temu kesepakatan,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancangan Perda perubahan APBD harus disahkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Persetujuan ini menjadi langkah awal menuju penetapan peraturan tersebut.

Perubahan Anggaran Berdasarkan KUA-PPAS 2025:

Pendapatan Daerah

Total Pendapatan: Turun 6,67% (Rp 172 miliar) menjadi Rp 2,47 triliun
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Naik Rp 21 miliar menjadi Rp 536 miliar
Pendapatan Transfer Pusat: Turun Rp 281 miliar menjadi Rp 1,6 triliun
Pendapatan Transfer Antar Daerah: Naik Rp 57 miliar menjadi Rp 201 miliar
Pendapatan Hibah: Naik Rp 30 miliar menjadi Rp 31 miliar

Belanja Daerah

Total Belanja: Naik 0,06% (Rp 167 miliar) menjadi Rp 2,9 triliun
Belanja Operasi: Naik 15,82% menjadi Rp 2,4 triliun
Belanja Modal: Turun 32,55% menjadi Rp 317 miliar
Belanja Tak Terduga: Turun 83,71% menjadi Rp 1,5 miliar
Belanja Transfer: Turun 7,95% menjadi Rp 127 miliar

Pembiayaan Daerah

Penerimaan Pembiayaan: Naik 168,71% (Rp 329 miliar) menjadi Rp 525 miliar
Pengeluaran Pembiayaan: Turun 100% menjadi Rp 0