Tiga Komisioner KPU Tolikara Angkat Bicara Terkait Suara 6 Distrik

Spread the love
Kities Wenda Devisi SDM KPU kab Tolikara, Lutius Kogoya Ketua KPU Kab Tolikara, Yunius Wonda Devisi Teknis KPU kab Tolikara

tvpapua.com, Jayapura, 25/01

JAYAPURA – KPU Kabupaten Tolikara angkat bicara terkait berita acara di 6 Distrik yang belum rekap atau disirekap.

Lutius Kogoya selaku Ketua KPU, bersama Yunus Wonda dari Devisi Teknis dan Kities Wenda, Devisi SDM menyatakan, tidak mengetahui rapat pleno untuk suara 6 Distrik dihanguskan,”

“Apalagi, Bawaslu dan saksi-saksi paslon pada tanggal 16 Desember 2024 di Aula Kantor KPU Provins Papua Pegunungan tidak ada kesepakatan untuk suara 6 Distrik dihanguskan atau suara tidak sah, lalu berita acara itu baru tandatangan pada tangal 22 Januari 2025 di Kantor KPU RI pada saat konsultasi Tim Kuasa Hukum kami,” kata tiga komisioner KPU Tolikara dalam rilisnya kepada tvpapua.com, 25 Januari 2025.

Dijelaskan bahwa saat pihaknya dipanggil dari Kabupaten Tolikara masuk di kantor KPU RI waktu mendesak dan singkat, lalu salah satu komisioner dan operator bawa surat untuk tandatangan itupun lampiran depan bagian isi surat dilipat dan kasih bagian tandatangan saja, sehingga dua komisioner tidak mengetahui isi surat itu.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan suara 6 Distrik dihanguskan karena pihaknya tidak pernah rapat pleno kesepakatan atau mufakat suara 6 Distrik hangus atau suara tidak sah.

Lanjut dipaparkan, dengan pertanyaan berita acara nomor 505/PL.02.6-BA/9504/2024 tentang Penetapan Perolehan Hasil pada Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Airgaram dan Distrik Yuneri pada pemilihan bupati dan wakil bupati Tolikara 2024 yang ditandatangani oleh komisioner KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 16 Desember 2024 pukul 23:55 WIT, terjadi di kantor KPU Provinsi Papua Pegununngan tidak pernah ada kesepakatan untuk memasukan dalam Sirekap 37.233 suara sebagai suara tidak sah.

“Maka berita acara yang tandatangani oleh teman-teman komisioner, pribadi saya tidak menyetujui dan tidak tandatangani berdasarkan peraturan Negara Republik ini,” ujarnya.

Kemudian menurutnya, warga Negara memberikan suara merupakan hak dasar setiap individu atau warga Negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara hak pilih merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap warga Negara yang memenuhi syarat untuk berpasitifasi dalam pemilihan umum atau pemilukada.

“Seharusnya pilkada tahun 2024 yang baru saja berlalu dengan mengunakan hak pilih warga Negara memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin baik bupati walikota Gubernur dan seterusnya ketentuan ini dengan tegas aturan dalam sejumlah pasal telah ditetapkan dalam UUD 1945 hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya,” ungkapnya.

Apalagi katanya, dalam pasal 28 C ayat 2 bahwa hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.

“Pada intinya warga Negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga Negara khususnya mengenai hak pilih setiap warga Negara dalam pemilihan atau dalam pemilu dan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tandasnya. (***)